Ada beberapa lagi dik Ahmad Ridha.

1. Wasiat haruslah ada orang yang mewasiatkan dan yang
diwasiatkan kala itu. Tidak boleh berwasiat kepada
orang yang tidak ada. lain halnya bila seorang Ibu
sedang hamil, kalau alah beberapa bulan buliah, karena
ulama berpendapat, kalau janin telah ditiupkan ruh
kepadanya. kalau belu, ngak sah wasiat kepada janin
tersebut.

2. Wasiat batal, bila yang diwasiatkan tersebut
meninggal dunia.


Wassalamu'alaikum. Rahima.

--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> On Mon, Feb 25, 2008 at 12:15 PM, Zulidamel
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Assalamu'alaikum w.w.
> >
> 
> Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> 
> > Bukankan Wasiat Mempunyai kedudukan lebih
> Tinggi?...
> >
> 
> Wasiat dalam Islam juga memiliki aturan, di
> antaranya:
> 
> 1. Tidak boleh lebih dari sepertiga harta
> 
> Dari Sa'ad bin Abu Waqqash radhiyallahu 'anhu, ia
> berkata:
> 
> Pada waktu haji wada, Rasulullah Shallallahu 'alayhi
> waSallam
> menjengukku karena menderita penyakit yang hampir
> menyebabkan
> kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah,
> penyakitku sangat
> parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku
> adalah seorang hartawan
> dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku
> satu-satunya. Apakah aku
> bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau
> menjawab: Tidak boleh.
> Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau
> menjawab: Tidak boleh,
> dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah
> banyak. Sesungguhnya
> jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan
> kaya itu lebih baik
> daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan
> miskin yang akan
> meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak
> menafkahkan suatu nafkah
> pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan
> mendapatkan pahala
> karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang
> kamu masukkan ke
> mulut istrimu. (HR. Muslim)
> 
> 2. Tidak boleh diberikan ke ahli waris karena bagi
> ahli waris telah
> diatur pembagiannya oleh Allah Ta'ala
> 
> Rasulullah Shallallahu 'alayhi waSallam bersabda
> (yang artinya):
> 
> "Sesungguhnya Allah memberikan hak kepada
> masing-masing orang yang
> berhak menerimanya, oleh sebab itu tidak ada wasiat
> bagi ahli waris".
> (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
> 
> 
> -- 
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
> 
>
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke