Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
25-Jun-2013

http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jun/26/6225/pansus-segera-bahas-ruu-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-hukum-adat

Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) RUU 
Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini dipandang 
sebagai terobosan penting untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum 
positif bagi penegakan hukum di tanah air.

"RUU ini mempersiapkan lahirnya peradilan adat sampai tingkat pengadilan 
tinggi dan itu diakui sebagai hukum positif kita. Kedepannya sejumlah 
persoalan seperta sengketa tanah ulayat, pidana ringan harus diselesaikan 
disana, pengadilan lain harus menolaknya," kata anggota Pansus Nudirman 
Munir usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI,  Selasa (25/6).

Pembentukan RUU ini lanjutnya merupakan amanat UUD NKRI 1945 pasal 18b ayat 
2 yang memberi peluang kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dirinya 
sendiri. Sejumlah usulan mengemuka diantaranya membentuk peradilan adat 
setingkat kabupaten dan mahkamah tinggi adat untuk tingkat provinsi.

"Hakim adat dapat menyelesaikan pidana ringan misalnya nyolong jambu jangan 
sampai masuk penjara biarkan diselesaikan melalui hukum adat disuruh kerja 
bakti bersihkan jalan desa, bikin gorong-gorong atau jadi gharin mesjid," 
imbuhnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar II ini menekankan perangkat 
peradilan adat ini tetap dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai supreme 
court, yang bertanggung jawab pada persatuan dan kesatuan bangsa dengan 
tetap memberi ruang pada kebhinekaan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke