Mamanda AI

Pada periode tertentu, surau adolah inheren dalam culture minangkabau,
dengan segenap dukungan yang datang dari culture power, baik berupa
kebiasaan, hukum adat atau dukungan ketokohan. Tapi seperti kato Ebit G. Ade
dalam lagunyoŠwaktu telah merubah segalanyaŠtinggalŠ.hanya jiwaŠŠ.Banyak
suku menoleh ke hukum negara untuak kembali kepada yang disebut asli, asal
atau sesuatu yang ideal dulu. Tapi kerapkali penggunaan hukum positif yang
sarat sanksi ini, jauh dari akar sosial sahinggo niat baik kehilangan esensi
karena prasyarat sosial dimana ia mesti tumbuh sedang ada dalam kegamangan
metodologis (semoga tidak gamang secara substantif). Disinan ketokohan
dibutuhkan untuk memberikan contoh. Situasi mode iko digambarkan dek Prof
Soetandyo sebagai "Rule of The Law di tengah masyarakat yang Rule of The
Man".

Salam 

Andiko sutan mancayo


From:  Abraham Ilyas <[email protected]>
Reply-To:  <[email protected]>
Date:  Sun, 22 Sep 2013 06:06:43 +0700
To:  Rantau Net Groups <[email protected]>
Subject:  Re: [R@ntau-Net] Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan
Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Kalau begitu sebagian semboyan "baliak ba nagari, kambali ba surau" yang
pernah dipublikasikan masyarakat SB akan segera terealisasi !

Bagaimana dengan bentuk dukungan untuk "kambali ba Surau" ?

Selamat


Pada 21 September 2013 23.34, Andiko <[email protected]> menulis:
> Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
> 25-Jun-2013
> 
> http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jun/26/6225/pansus-segera-bahas-
> ruu-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-hukum-adat
> 
> Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) RUU
> Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini dipandang
> sebagai terobosan penting untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum
> positif bagi penegakan hukum di tanah air.
> 
> "RUU ini mempersiapkan lahirnya peradilan adat sampai tingkat pengadilan
> tinggi dan itu diakui sebagai hukum positif kita. Kedepannya sejumlah
> persoalan seperta sengketa tanah ulayat, pidana ringan harus diselesaikan
> disana, pengadilan lain harus menolaknya," kata anggota Pansus Nudirman Munir
> usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI,  Selasa (25/6).
> 
> Pembentukan RUU ini lanjutnya merupakan amanat UUD NKRI 1945 pasal 18b ayat 2
> yang memberi peluang kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dirinya
> sendiri. Sejumlah usulan mengemuka diantaranya membentuk peradilan adat
> setingkat kabupaten dan mahkamah tinggi adat untuk tingkat provinsi.
> 
> "Hakim adat dapat menyelesaikan pidana ringan misalnya nyolong jambu jangan
> sampai masuk penjara biarkan diselesaikan melalui hukum adat disuruh kerja
> bakti bersihkan jalan desa, bikin gorong-gorong atau jadi gharin mesjid,"
> imbuhnya.
> 
> Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar II ini menekankan perangkat
> peradilan adat ini tetap dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai supreme
> court, yang bertanggung jawab pada persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap
> memberi ruang pada kebhinekaan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>  1. Email besar dari 200KB;
>  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup
> Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
> email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan topik di grup "RantauNet"
Google Groups.
Untuk berhenti berlangganan topik ini, kunjungi
https://groups.google.com/d/topic/rantaunet/gEwTUIrqU5w/unsubscribe. Untuk
berhenti berlangganan dari grup ini dan semua topiknya, kirim email ke
rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke