Nampaknyo adagium, "baliak ba nagari, kambali ba surau" tatap tumbuah subur sampai kini baik di rantau apolai di ranah. Indak ado nan paralu dikhawatirkan.
Kalau awak tanyo urang Minang: "Lai ba surau?" "Lai!" Tapi kalau diganti ciek huruf: "Lai ka surau?" "Indak!" Tantu babeda mukasuiknyo kalau papatah ko babunyi: "baliak KA nagari, kambali KA surau". Salam, ZulTan, L, 52, Bogor -----Original Message----- From: Abraham Ilyas <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 22 Sep 2013 06:06:43 To: Rantau Net Groups<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [R@ntau-Net] Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kalau begitu sebagian semboyan "*baliak ba nagari, kambali ba surau*" yang pernah dipublikasikan masyarakat SB akan segera terealisasi ! Bagaimana dengan bentuk dukungan untuk "*kambali ba Surau*" ? Selamat Pada 21 September 2013 23.34, Andiko <[email protected]> menulis: > Pansus Segera Bahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum > Adat > 25-Jun-2013 > > > http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/jun/26/6225/pansus-segera-bahas-ruu-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-hukum-adat > > Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) RUU > Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini dipandang > sebagai terobosan penting untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum > positif bagi penegakan hukum di tanah air. > > "RUU ini mempersiapkan lahirnya peradilan adat sampai tingkat pengadilan > tinggi dan itu diakui sebagai hukum positif kita. Kedepannya sejumlah > persoalan seperta sengketa tanah ulayat, pidana ringan harus diselesaikan > disana, pengadilan lain harus menolaknya," kata anggota Pansus Nudirman > Munir usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (25/6). > > Pembentukan RUU ini lanjutnya merupakan amanat UUD NKRI 1945 pasal 18b > ayat 2 yang memberi peluang kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur > dirinya sendiri. Sejumlah usulan mengemuka diantaranya membentuk peradilan > adat setingkat kabupaten dan mahkamah tinggi adat untuk tingkat provinsi. > > "Hakim adat dapat menyelesaikan pidana ringan misalnya nyolong jambu > jangan sampai masuk penjara biarkan diselesaikan melalui hukum adat disuruh > kerja bakti bersihkan jalan desa, bikin gorong-gorong atau jadi gharin > mesjid," imbuhnya. > > Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar II ini menekankan perangkat > peradilan adat ini tetap dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai supreme > court, yang bertanggung jawab pada persatuan dan kesatuan bangsa dengan > tetap memberi ruang pada kebhinekaan. (iky)/foto:iwan armanias/parle. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
