Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,

Di bawah ini saya sampaikan sebuah catatan singkat tentang rapat pertama Tim Perumus Kompilasi Hukum ABS SBK yang diadakan pada tanggal 5 Maret 2008 yang lalu bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, sebagai informasi bagi para sanak sekalian.

Sesuai dengan saran Mak Sati dari Tabiang, dengan ini saya ajak sanak sekalian untuk ikut secara aktif sebagai nara sumber memberikan masukan, bukan hanya mengenai masalah yang harus dimasukkan dalam Kompilasi Hukum ABS SBK [=DIM], tetapi juga --sedapat mungkin-- menyumbangkan rumusan lugas padat dari norma hukum dan atau norma etika ABS SBK tersebut, sehingga mudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap orang Minangkabau, dimanapun berada.

Saya sungguh percaya bahwa upaya merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [dan atau nantinya ditambah dengan Kompilasi Norma Dasar Etika Minangkabau, atau apapun namanya], jika berhasil, akan memberikan sumbangan mendasar kepada upaya membangun masa`depan Minangkabau yang selain lebih bersatu juga lebih sejahtera. Sebabnya ialah karena kompilasi ini akan mengurangi demikian banyak faktor penyebab kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi [sebagian besar? sebagian kecil ?] orang Minangkabau selama ini.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 70+6+26, Jakarta)
'Taqdir di tangan Allah, Nasib di tangan Manusia'
'Ya Allah, tunjukilah selalu aku jalan yang lurus dan Engkau ridhoi'
''Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya'
'Mari berlomba berbuat kebaikan'
'Puji syukur aku sampaikan pada-Mu ya Allah, atas segala rahmat dan nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada aku dan keluargaku'.
'Setiap manusia adalah baik, sampai terbukti sebaliknya'
'Jangan pernah berhutang dan jangan mudah berpiutang'

*** 

 

Tanpa menunggu dilantik terlebih dahulu, dan tanpa menunggu kehadiran lengkap seluruh tokoh yang tercantum dalam sebagai anggota, para anggota tim perumus -- yang nama lengkapnya adalah 'Tim Perumus Kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat Tentang Penjabaran dan Operasional serta Kompilasi Hukum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam Prop. Sumbar' -- telah mengadakan rapat pertama pada tanggal 5 Maret 2008 di ruang rapat Asisten Sekwilda bidang Pemerintahan, dari jam 10.00 -12.30 siang. Seperti kita ketahui, Tim Perumus ini  dibentuk dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 140-50-2008 Tanggal 27 Februari 2008.


Maksud pertemuan pertama  ini adalah untuk mengadakan pembahasan umum tentang tugas yang diamanahkan, pembagian kerja di antara para anggota, serta jadwal kerja. Secara khusus Sekwilda Drs Yohannes Dahlan menyampaikan pesan Gubernur Gamawan Fauzi agar Tim sudah dapat menyampaikan draft pertama Kompilasi Hukum ABS SBK tersebut pada tanggal 20 Mei 2008, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekwilda Sumbar Drs. Yohannes Dahlan, didampimgi oleh Kepala Biro Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Drs  Suhermanto Raza, SH MM  beserta staf. Hadir dalam pertemuan pertama tersebut dari Tim Pengarah Bp. Drs H Muchtiar Muchtar. Dari Tim Perumus: H. Mas'oed Abidin, Ir Hery Bachrizal Tanjung, Dra Ariyetti Amir SU, H Bachtiar Abna, SH MH, Dr Ir Yuzirwan Rasyid M.Sc, Edy Utama dan Dr Saafroedin Bahar. [Turut hadir sebagai peminat dalam rapat tersebut; Dra Zarnifa Asmara, Derizon Yazid dan Yesi Firda dari Mappas Perwakilan Sumbar].

 

Diantara materi yang dibahas adalah: apakah yang akan dirumuskan terbatas pada norma hukum atau juga norma etika; apakah bentuk final produk yang akan dihasilkan tim; sampai berapa jauh sanksi hukum dapat diterapkan terhadap pelanggaran hukum ABS SBK, khususnya oleh karena tidak adanya lagi pengadilan adat; dimana posisi nagari dalam Kompilasi Hukum  ABS SBK karena 'adat salingka nagari'; apa peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan ABS SBK; apa arti historis, sosiologis dan kultural dari rumusan ABS SBK; bagaimana melaksanakan ABS SBK secara operasional ke dalam kenyataan; bagaimana menampung aneka ragam pandangan tentang ABS SBK; bagaimana mengkomunikasikan ABS SBK kepada kaum muda yang ditengarai tidak lagi berminat kepada ABS SBK;

 

Suatu informasi penting disampaikan oleh Buya Mas'oed Abidin bahwa pembahasan kompilasi hukum ABS SBK secara mendasar dan komprehesif seperti ini adalah yang pertama dalam zaman kemerdekaan. Pembahasan dengan cakupan yang luas seperti ini sudah pernah dicoba pada tahun 1931 tetapi tidak berhasil.

 

Pada dasarnya para anggota Tim berpendapat bahwa - sesuai dengan namanya -- Tim akan berperan sebagai perumus dan sehubungan dengan itu akan menampung seluruh pemikiran yang berkembang dalam masyarakat, baik mengenai norma maupun mengenai lembaga ABS SBK, dan akan membahasnya satu demi satu. Untuk menampung masukan dari seluruh masyarakat akan dibuka alamat email yang dapat diakses oleh siapapun yang berminat dan berkepentingan, baik yang berdiam di Ranah maupun yang berdiam di Rantau.


Perhatian tidak hanya akan diberikan pada norma tetapi juga pada upaya mengoperasionalkan dan melaksanakan norma-norma tersebut, yang relevan untuk menjawab tantangan abad 21 sekarang ini.

 

Kepada rapat secara pribadi saya menginformasikan bahwa Tim tidak usah bekerja dari titik nol, karena dalam RantauNet telah berlangsung wacana yang cukup intensif mengenai ABS SBK ini, dan bahwa beberapa orang pegiat RantauNet sedang mengumpulkan wacana tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh Tim. [ Juga secara  pribadi saya sampaikan bahwa selain saya sudah mengumpulkan sebanyak 33 buah tema / topik dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), juga sudah saya coba merumuskan draft awal pasal-pasal norma [hukum/etika] ABS SBK, yang nanti akan saya sampaikan kepada Sekretariat Tim Perumus.

 

Untuk memudahkan pekerjaan Tim, Rapat menugaskan kepada saya untuk menyusun Kerangka Acuan atau Term of Reference dalam waktu satu minggu, jadi harus sudah selesai sekitar tanggal 12 Maret 2008.

 

Dalam kesempatan tersebut telah diadakan pembagian kerja intern Tim Perumus sebagai berikut.

 

     1. Ketua Tim Perumus : Drs Muchtiar Muchtar.

     2. Sekretaris Tim Perumus: Edy Utama.

     3.  Sub Tim Adat: H. Bachtiar Abna SH MH, Dr. Ir Yuzirwan Rasyid MS, dr Fasli Jalal, 

          Ph.D.

     4. Sub Tim Undang: Ilhamdi Taufik SH MH, Dra Adriyetti Amir SU.

     5. Sub Tim Syarak: Dr Duski Samad M.Ag, Drs Mas'oed Abidin, Ir Heri Bachrizal

         Tanjung.

     6. Sub Tim Editor. Drs Muchtiar Muchtar, Dr. Saafroedin Bahar, Dra Adriyetti Amir, S.U.

 

Pada tanggal 6 Maret 2008 di Padang Panjang saya bertemu dengan Drs Syafnir Abu Nain, 73 tahun, yang ikut sebagai salah seorang panelis pada diskusi panel Perang Paderi di gedung Arsip Nasional 22 Januari 2008 yang lalu. Beliau telah mempelajari dan telah menulis dua buku tentang sejarah Perang Paderi dan biografi Tuanku Imam Bonjol selama 35 tahun, sehingga sangat menguasai 'asbabun nuzul'-nya ABS SBK ini secara sangat terinci. Beliau saya ajak untuk menjadi salah seorang nara sumber dalam pelaksanaan tugas Tim. Dengan senang hati beliau menyatakan bersedia.

 



Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke