Ronald:

Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu
besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja,
jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya...

ANB:

In syaa Allah, dinda Ronald. Selamat mempertahankan tesis, dan lulus dengan
hasil memuaskan, menjadi kebanggaan bagi putra-putra Mentawai.

Salam,

ANB
45, Cibubur


Pada Senin, 16 Desember 2013, Ronald P Putra menulis:

> Dinda Andre, Uda Akmal, Sanak Ahmad Ridha, dan palanta nah
>
> Alhamdulillah dan tarimo kasih atas berbagai masukan yg ada...
>
> Memang kalau kita telusuri, kritik yg disampaikan oleh banyak kalangan thp
> praktek bank syariah (tmsk oleh Umar Ibrahim Vadillo - spt yg disampaikan
> uda Akmal), hampir semuanya bermuara kepada transaksi Murabahah, lebih
> khusus KPR.
>
> Dalil yg dijadikan dasar kritikan adalah hadits ttg dua akad dlm satu
> transaksi, dan jual barang yg belum dimiliki. Ini umumnya dalil yg
> dijumpai. Saya sepakat akan keshahihan hadits ini.
>
> Tentang Murabahah,
> Jika kita merujuk kepada fatwa DSN MUI ttg Murabahah, maka selama
> prosesnya dilaksanakan tentunya tidak ada masalah.
>
> Yg jadi bahan kritikan (yg khusus saya bahas disini) adalah praktek
> Murabahah Bank Syariah, dimana:
> - bank syariah dianggap menjual barang yg belum dimiliki
> - Kalau bank syariah yg beli properti, kok yg tercantum di akad jual beli
> dgn developer adalah nama nasabah ? (kepemilikan)
> - Kok ada dua akad dalam satu transaksi barang dgn harga berbeda ? (bank
> beli ke developer, bank jual ke nasabah) seakan-akan bank hanya pinjamkan
> uang, kemudian dicicil oleh nasabah plus biaya dan margin yg disepakati.
>
> Saya mencoba menjawabnya (tentu dgn minimnya ilmu yg saya miliki).
> Tentunya tdk secara detail proses karena saya juga bukan pegawai bank
> syariah :-) dan mungkin bisa ditanya langsung ke credit officer bank ybs.
>
> Bahwa sebelum ada transaksi antara bank dgn nasabah, maka telah didahului
> oleh akad wakalah (power of attorney) dari bank kepada nasabah, utk
> mewakilkan bank dlm bertransaksi dgn developer.  Jadi ada akad wakalah dlm
> hal ini. Toh secara legalitas, siapapun bisa menunjuk siapapun utk menjadi
> wakilnya asal kedua pihak sepakat bukan ?
>
> Para pengkritik mengatakan ada dua akad yg bersamaan, padahal kalau kita
> telisik lebih jauh prosesnya, dua akad ini dilaksanakan berurutan, tidak
> tumpang tindih. Berapapun jumlah akad yg ada di dalamnya, selama
> dilaksanakan secara berurutan, maka tidak ada masalah.
> Nasabah juga diberi pilihan, apakah akan bayar tunai atau cicilan, jadi
> tidak mengikat. Kecuali jika itu mengikat sejak awal, maka bisa dikatakan
> melanggar hadits.
>
> Para pengkritik juga mengkritik masalah kepemilikan barang yg kenapa
> langsung ke nasabah ?
>
> Bukankah pada akhirnya nanti barang ini adalah milik nasabah setelah ada
> transaksi jual beli dgn bank ? Bukankah diawal sudah ada akad wakalah, yg
> menyebutkan bahwa nama pemilik barang ini nantinya adalah si nasabah ?
>
> Saya mengikuti pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah, bahwa hadist dua
> akad dlm satu transaksi, bukanlah dimaksudkan dalam transaksi murabahah,
> tetapi maksud hadist tsb adalah pada transaksi Bai' Al Inah. Mungkin teman2
> bisa google apa itu Bai' Al Inah. Di indonesia transaksi tsb dilarang oleh
> ulama kita, tapi di Malaysia berkembang pesat, makanya saya pernah bilang,
> Malaysia agak sesikit liberal. Kritik Vadillo, saya kira pantas dialamatkan
> ke Malaysia, bukan Indonesia.
>
> Coba kita perhatikan perbedaan yg mencolok antara kpr konvensional dgn
> murabahah. Jika kita melunasi lebih awal, mana yg lebih mahal ? Pasti bank
> syariah ! (ini yg kemudian dikritik pula oleh sebagian masyarakat). Kenapa
> lebih mahal ?
>
> Kalau pada KPR konvensional, pelunasan lebih awal akan lebih menguntungkan
> karena kita tdk akan bayar bunga sisa kredit, paling bayar pinalti. Hal ini
> adalah karena perjanjian kita adalah perjanjian hutang piutang.
>
> Berbeda dgn murabahah, akad yg ada adalah jual beli. Kita sudah sepakat
> membeli ke bank pada harga pokok 100 ditambah margin bank 10, sehingga kita
> harus bayar 110, tunai atau cicilan. Lalu apakah kita akan bilang ke bank
> bahwa saya akan bayar 105 saja krn dilunasi lebih awal, bukankah itu
> berarti melanggar akad jual beli ? Ini yg menyebabkan harga yg harus
> dilunasi jadi lebih mahal dibanding kpr. Dan bagi masyarakat yg kurang
> paham, muncul antipati thp bank syariah.
>
> Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu
> besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja,
> jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya...
>
> Wassalam
> Romald - Depok 41th
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke