Ronald: Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja, jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya...
ANB: In syaa Allah, dinda Ronald. Selamat mempertahankan tesis, dan lulus dengan hasil memuaskan, menjadi kebanggaan bagi putra-putra Mentawai. Salam, ANB 45, Cibubur Pada Senin, 16 Desember 2013, Ronald P Putra menulis: > Dinda Andre, Uda Akmal, Sanak Ahmad Ridha, dan palanta nah > > Alhamdulillah dan tarimo kasih atas berbagai masukan yg ada... > > Memang kalau kita telusuri, kritik yg disampaikan oleh banyak kalangan thp > praktek bank syariah (tmsk oleh Umar Ibrahim Vadillo - spt yg disampaikan > uda Akmal), hampir semuanya bermuara kepada transaksi Murabahah, lebih > khusus KPR. > > Dalil yg dijadikan dasar kritikan adalah hadits ttg dua akad dlm satu > transaksi, dan jual barang yg belum dimiliki. Ini umumnya dalil yg > dijumpai. Saya sepakat akan keshahihan hadits ini. > > Tentang Murabahah, > Jika kita merujuk kepada fatwa DSN MUI ttg Murabahah, maka selama > prosesnya dilaksanakan tentunya tidak ada masalah. > > Yg jadi bahan kritikan (yg khusus saya bahas disini) adalah praktek > Murabahah Bank Syariah, dimana: > - bank syariah dianggap menjual barang yg belum dimiliki > - Kalau bank syariah yg beli properti, kok yg tercantum di akad jual beli > dgn developer adalah nama nasabah ? (kepemilikan) > - Kok ada dua akad dalam satu transaksi barang dgn harga berbeda ? (bank > beli ke developer, bank jual ke nasabah) seakan-akan bank hanya pinjamkan > uang, kemudian dicicil oleh nasabah plus biaya dan margin yg disepakati. > > Saya mencoba menjawabnya (tentu dgn minimnya ilmu yg saya miliki). > Tentunya tdk secara detail proses karena saya juga bukan pegawai bank > syariah :-) dan mungkin bisa ditanya langsung ke credit officer bank ybs. > > Bahwa sebelum ada transaksi antara bank dgn nasabah, maka telah didahului > oleh akad wakalah (power of attorney) dari bank kepada nasabah, utk > mewakilkan bank dlm bertransaksi dgn developer. Jadi ada akad wakalah dlm > hal ini. Toh secara legalitas, siapapun bisa menunjuk siapapun utk menjadi > wakilnya asal kedua pihak sepakat bukan ? > > Para pengkritik mengatakan ada dua akad yg bersamaan, padahal kalau kita > telisik lebih jauh prosesnya, dua akad ini dilaksanakan berurutan, tidak > tumpang tindih. Berapapun jumlah akad yg ada di dalamnya, selama > dilaksanakan secara berurutan, maka tidak ada masalah. > Nasabah juga diberi pilihan, apakah akan bayar tunai atau cicilan, jadi > tidak mengikat. Kecuali jika itu mengikat sejak awal, maka bisa dikatakan > melanggar hadits. > > Para pengkritik juga mengkritik masalah kepemilikan barang yg kenapa > langsung ke nasabah ? > > Bukankah pada akhirnya nanti barang ini adalah milik nasabah setelah ada > transaksi jual beli dgn bank ? Bukankah diawal sudah ada akad wakalah, yg > menyebutkan bahwa nama pemilik barang ini nantinya adalah si nasabah ? > > Saya mengikuti pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah, bahwa hadist dua > akad dlm satu transaksi, bukanlah dimaksudkan dalam transaksi murabahah, > tetapi maksud hadist tsb adalah pada transaksi Bai' Al Inah. Mungkin teman2 > bisa google apa itu Bai' Al Inah. Di indonesia transaksi tsb dilarang oleh > ulama kita, tapi di Malaysia berkembang pesat, makanya saya pernah bilang, > Malaysia agak sesikit liberal. Kritik Vadillo, saya kira pantas dialamatkan > ke Malaysia, bukan Indonesia. > > Coba kita perhatikan perbedaan yg mencolok antara kpr konvensional dgn > murabahah. Jika kita melunasi lebih awal, mana yg lebih mahal ? Pasti bank > syariah ! (ini yg kemudian dikritik pula oleh sebagian masyarakat). Kenapa > lebih mahal ? > > Kalau pada KPR konvensional, pelunasan lebih awal akan lebih menguntungkan > karena kita tdk akan bayar bunga sisa kredit, paling bayar pinalti. Hal ini > adalah karena perjanjian kita adalah perjanjian hutang piutang. > > Berbeda dgn murabahah, akad yg ada adalah jual beli. Kita sudah sepakat > membeli ke bank pada harga pokok 100 ditambah margin bank 10, sehingga kita > harus bayar 110, tunai atau cicilan. Lalu apakah kita akan bilang ke bank > bahwa saya akan bayar 105 saja krn dilunasi lebih awal, bukankah itu > berarti melanggar akad jual beli ? Ini yg menyebabkan harga yg harus > dilunasi jadi lebih mahal dibanding kpr. Dan bagi masyarakat yg kurang > paham, muncul antipati thp bank syariah. > > Saya akan coba elaborasi lagi beberapa hari kemudian, kebetulan hari Rabu > besok saya harus mempertahankan tesis saya ttg pasar modal di UGM Jogja, > jadi mesti siap-siap dari sekarang. Wish me luck ya... > > Wassalam > Romald - Depok 41th > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.