Sanak Sy Syarien n.a.h,
bahasa Arab mempunyai konsep yang berbeda antara "zina" (Inggris:
adultery), dan "zinah" (pakaian/perhiasan, seperti dalam QS 7:31).

Dalam bahasa Indonesia, kedua kata ini sering dicampuradukkan, terutama
"zina" yang dituliskan "zinah" padahal maksudnya "zina".
Semua kata "zinah" dalam posting sanak di bawah ini sebenarnya yang
dimaksudkan "zina", sehingga bentuk kata yang benar adalah:
pezina (bukan pezinah), berzina (bukan berzinah), perzinaan (bukan
perzinahan).

Silakan perhatikan pilihan kata yang digunakan Ust. Ahmad Ridha tentang
tema ini.

Wassalam,

ANB
45, Cibubur

* * *


Pada 21 April 2014 20.45, Syafrinal Syarien <ssyar...@yahoo.com> menulis:

> Assalaamu'alaykum...
>
> Dari uraian di bawah ko, ambo bisa ambiak kesimpulan bahaso e delik zinah
> tu indak mungkin bisa dibuktikan kalau kito menerapkan hukum syariah sarupa
> nan dijalehkan sanak Ahmad Ridha di bawah ko.
> Kecuali:
> 1. Perzinahan dilakukan beramai-ramai (5 orang atau lebih), dengan catatan
> 4 pelaku yang lainnya berbalik kompak menuduh 1 temannya yg sebetulnya
> masih "partner in crime." Apakah mungkin?
> 2. Kejadian perzinahan tsb sudah dirancang dari awal untuk operasi
> "tangkap tangan". Artinya sekelompok orang (4 orang laki-laki atau lebih)
> mengendap-endap memantau sepasang pezinah, Nah, ketika pezinah mulai
> beraksi dan "timba telah masuk sumur" barulah 4 orang saksi ini bertindak.
> Kalau "timba belum masuk sumur" misalnya "sekedar nempel di pinggir sumur",
> maka delik zinah belum bisa diterapkan. Siapa dari 4 orang pengintip itu
> yang bisa menyaksikan "timba masuk sumur" dari pencahayaan yang terbatas,
> tempat yang tertutup, dan sudut pandang yang sempit?
> Lagipula, 4 orang saksi ini punya kesempatan mencegah agar "timba tidak
> masuk sumur", malahan mereka membiarkan perzinahan itu terjadi. Bukankah
> mereka akan ikut berdosa karena pembiaran ini?
>
> Sudah seharusnya, delik zinah dibuktikan dengan metode forensik modern.
> Jangan terpaku dengan konsep di jazirah arab 1300 tahun yang lalu. Sebab
> tidak delik zinah dibuktikan dengan cara itu. Kalau ada yang menganggap
> cara yang 1300 tahun lalu itu masih relevan, coba kasih tahu saya bagaimana
> caranya membuktikan pezinah di abad modern ini?
>
> Wassalaam;
> Sy Syarien/44/Karawaci
>
>
> Pada 21 April 2014 19.35, Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> menulis:
>
> Mak Maturidi yang saya hormati,
> Istilah "zina" dalam urusan pengadilan agama definisi spesifik yang dalam
> hukum Islam berkonsekuensi hukuman rajam bagi pezina yang telah pernah
> menikah atau hukuman cambuk dan pembuangan bagi pezina yang belum pernah
> menikah jika ada 4 orang saksi laki-laki yang melihatnya secara nyata.
> Sebagai gambaran, tidaklah cukup bagi saksi itu hanya melihat seorang
> laki-laki dan seorang perempuan berada di bawah selimut bersama.
> Definisi tersebut mungkin kurang pas saya sampaikan di sini, tetapi yang
> dimaksud bukanlah "sekadar" zina mata dan bukanlah "sekadar" zina tangan,
> Mak. Dari pemberitaan seputar kasus tersebut, definisi tersebut belum
> dijumpai dalam foto-foto yang dijadikan bukti.
> Perlu kita ingat bahwa kasus yang diadili adalah tuntutan cerai, bukan
> tuntutan pidana UU Pornografi. Jika argumen yang digunakan pengacara
> penuntut adalah zina, tugas pihak penuntut adalah menyajikan bukti zina
> dalam definisi zina yang diperlukan pengadilan. Tugas hakim adalah
> mengevaluasi bukti tersebut. Kurang tepat jika kemudian kita menilai hasil
> evaluasi tersebut tidak dengan definisi yang digunakan.
> Allahu Ta'ala a'lam.
> Wassalaam,
> ---
> Ahmad Ridha
>
>   --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke