Wal hamdulillah...

mokasi banyak bang Ridha atas pembahasannya,
sekarang menjadi clear apa permasalahan menurut andre ..

jadi suku2 itu ada dalam Islam, tinggal apakah dia jalur ayah atau ibu..


2008/3/17 Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>:

>
> On Mon, Mar 17, 2008 at 8:59 AM, andre suchitra <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
> >
>
> Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> > Sanak sadoalahnyo?
> > Ambo nio batanyo, apo konsekuensi dari basuku tu?
> >
> > Klo untuk identitas , mgkn manuruik ambo , bukankah nasab ka ayah alah
> > cukuik ? ( misal anak si fulan bin fulan )
> > Paralu kito  diskusi kan basamo..
> >
>
> Andre, Islam pun mengenal suku dan ada konsekuensinya. Misalnya dalam
> kasus pembunuhan yang tidak disengaja, denda (diyat) dibayarkan oleh
> 'ashabah yakni kerabat pelaku dari sisi bapak.
>
> Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu
> 'anhu bahwa janin seorang perempuan dari Bani Lahyan terbunuh namun
> perempuan yang dikenakan denda meninggal. Rasulullah Shallallahu
> 'alayhi waSallam memutuskan bahwa warisan pelaku itu diberikan kepada
> anak-anak dan suaminya sedangkan denda itu ditanggung oleh 'ashabah
> pelaku.
>
> Di sini jelas ada konsekuensi hukum bersuku. Masalahnya adalah dengan
> sistem matrilineal seseorang akan lebih dekat ke suku ibunya sehingga
> apakah ketentuan syari'at itu bisa terlaksana? Dengan kata lain,
> apakah kerabat dari pihak bapak siap untuk menanggung beban denda itu?
>
> Kemudian masalah identitas, seseorang dikenal tidak hanya dari namanya
> dan nama bapaknya namun juga dikenal dengan kun-yah, laqab, dan
> penisbatan. Kun-yah adalah nama panggilan dengan bentuk Abu Fulan atau
> Ummu Fulan. Pemberian kun-yah ini tidak hanya bagi orang yang sudah
> menikah dan memiliki anak. 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu
> memiliki kun-yah Abu Hafsh padahal beliau tidak memiliki anak bernama
> Hafsh. 'Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki kun-yah Ummu 'Abdillah
> padahal beliau tidak memiliki anak. Rasulullah memanggil seorang anak
> kecil Abu 'Umair.
>
> Laqab adalah gelar yang biasanya diambil dari sesuatu ciri yang
> dengannya orang itu dikenal. Jika ciri itu adalah suatu cacat
> (misalnya al-A'masy yang artinya si rabun) dan penyebutannya semata
> untuk identifikasi maka ini termasuk bab ghibah yang diperbolehkan.
> Namun jika diniatkan untuk menghinanya maka ini terlarang. [BTW,
> al-A'masy rahimahullah adalah seorang ulama terkemuka dan ahli ibadah]
>
> Penisbatan biasanya ke suatu kelompok atau tempat. Contoh kaum adalah
> al-Qurasyi (dari suku Quraisy), al-Anshari (dari golongan Anshar), dan
> al-Maliki (bermadzhab Maliki). Tempat biasanya tempat kelahiran atau
> tempatnya lama menetap.
>
> Yang tekait pembicaraan kita adalah penisbatan ke suku. Pertanyaannya
> adalah bagaimana pandangan Islam terhadap penisbatan seseorang ke suku
> ibunya?
>
> Perlu juga diketahui bahwa penisbatan ke suku itu tidak boleh menjadi
> bahan untuk berpecah belah misalnya ketika seseorang berselisih dengan
> orang lain maka masing-masing memanggil kelompoknya. At-Tirmidzi
> meriwayatkan bahwa suatu ketika seseorang dari Muhajirin mendorong
> seseorang dari Anshar lalu masing-masing memanggil kelompoknya. Hal
> itu terdengar oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi waSallam lalu beliau
> pun mencelanya sebagai panggilan jahiliyah.
>
> Menyombongkan nasab dan mencela nasab juga termasuk perkara jahiliyah.
> Penisbatan adalah untuk keperluan pengenalan.
>
> Allahu Ta'ala a'lam.
>
> --
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke