Wal hamdulillah... mokasi banyak bang Ridha atas pembahasannya, sekarang menjadi clear apa permasalahan menurut andre ..
jadi suku2 itu ada dalam Islam, tinggal apakah dia jalur ayah atau ibu.. 2008/3/17 Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>: > > On Mon, Mar 17, 2008 at 8:59 AM, andre suchitra <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, > > > > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > > Sanak sadoalahnyo? > > Ambo nio batanyo, apo konsekuensi dari basuku tu? > > > > Klo untuk identitas , mgkn manuruik ambo , bukankah nasab ka ayah alah > > cukuik ? ( misal anak si fulan bin fulan ) > > Paralu kito diskusi kan basamo.. > > > > Andre, Islam pun mengenal suku dan ada konsekuensinya. Misalnya dalam > kasus pembunuhan yang tidak disengaja, denda (diyat) dibayarkan oleh > 'ashabah yakni kerabat pelaku dari sisi bapak. > > Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu > 'anhu bahwa janin seorang perempuan dari Bani Lahyan terbunuh namun > perempuan yang dikenakan denda meninggal. Rasulullah Shallallahu > 'alayhi waSallam memutuskan bahwa warisan pelaku itu diberikan kepada > anak-anak dan suaminya sedangkan denda itu ditanggung oleh 'ashabah > pelaku. > > Di sini jelas ada konsekuensi hukum bersuku. Masalahnya adalah dengan > sistem matrilineal seseorang akan lebih dekat ke suku ibunya sehingga > apakah ketentuan syari'at itu bisa terlaksana? Dengan kata lain, > apakah kerabat dari pihak bapak siap untuk menanggung beban denda itu? > > Kemudian masalah identitas, seseorang dikenal tidak hanya dari namanya > dan nama bapaknya namun juga dikenal dengan kun-yah, laqab, dan > penisbatan. Kun-yah adalah nama panggilan dengan bentuk Abu Fulan atau > Ummu Fulan. Pemberian kun-yah ini tidak hanya bagi orang yang sudah > menikah dan memiliki anak. 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu > memiliki kun-yah Abu Hafsh padahal beliau tidak memiliki anak bernama > Hafsh. 'Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki kun-yah Ummu 'Abdillah > padahal beliau tidak memiliki anak. Rasulullah memanggil seorang anak > kecil Abu 'Umair. > > Laqab adalah gelar yang biasanya diambil dari sesuatu ciri yang > dengannya orang itu dikenal. Jika ciri itu adalah suatu cacat > (misalnya al-A'masy yang artinya si rabun) dan penyebutannya semata > untuk identifikasi maka ini termasuk bab ghibah yang diperbolehkan. > Namun jika diniatkan untuk menghinanya maka ini terlarang. [BTW, > al-A'masy rahimahullah adalah seorang ulama terkemuka dan ahli ibadah] > > Penisbatan biasanya ke suatu kelompok atau tempat. Contoh kaum adalah > al-Qurasyi (dari suku Quraisy), al-Anshari (dari golongan Anshar), dan > al-Maliki (bermadzhab Maliki). Tempat biasanya tempat kelahiran atau > tempatnya lama menetap. > > Yang tekait pembicaraan kita adalah penisbatan ke suku. Pertanyaannya > adalah bagaimana pandangan Islam terhadap penisbatan seseorang ke suku > ibunya? > > Perlu juga diketahui bahwa penisbatan ke suku itu tidak boleh menjadi > bahan untuk berpecah belah misalnya ketika seseorang berselisih dengan > orang lain maka masing-masing memanggil kelompoknya. At-Tirmidzi > meriwayatkan bahwa suatu ketika seseorang dari Muhajirin mendorong > seseorang dari Anshar lalu masing-masing memanggil kelompoknya. Hal > itu terdengar oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi waSallam lalu beliau > pun mencelanya sebagai panggilan jahiliyah. > > Menyombongkan nasab dan mencela nasab juga termasuk perkara jahiliyah. > Penisbatan adalah untuk keperluan pengenalan. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---