AslmWrWb UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PASAL 64 AYAT 5 *Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yangagamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undanganatau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam databasekependudukan.* Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:) Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu wakatu itu.... Wassalam fitr lk/40/albany NY 2014-11-10 10:41 GMT-05:00 Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com>: > Nakan ANB dan sanak di palanta n.a.h > > Mungkin sedikit ada bersilang paham mengnai Ide pengosongan kolom Agama > di KTP dan tidak lagi wajib diisi. > Maaf pengertian saya yang dangkal: > Pengosongan berarti tak ada lagi kolom agama di KTP > Tidak lagi wajib diisi, mungkin kolom masih ada bagi yang memerlukan dan > tak wajib diisi oleh yang agamanya belum diakui UU > Saya kutip kembali kutipan ANB diatas: > > Menteri Agama Suryadharma Ali (SA) mengatakan belum tahu soal aturan baru > ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar > enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, > Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013. > > Keterangan pak SA ini mungkin sudah dokoreksinya sendiri dengan pernyataan: > > Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di > luar enam agama yang diakui pemerintah RI, > > *lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak > beragama.* > > > *Dengan ini SA masih mengingingkan adanya kolom Agama itu* > > > *Tapi apapun dan siapapun yang berusaha agar kolom agama itu dikosongkan , > maaf menurut pendapat saya yang dangkal tujuannya adalah merontokkan sila > pertama Pancasila itu. Ini tentu terbuka untuk dibicarakan. * > > > *Wass,* > > *Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau* > > -- > . > * > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.