AslmWrWb

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PASAL 64 AYAT 5




*Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yangagamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undanganatau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi,
tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam databasekependudukan.*

Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:)
Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka
pamilu wakatu itu....

Wassalam
fitr
lk/40/albany NY

2014-11-10 10:41 GMT-05:00 Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com>:

> Nakan ANB  dan sanak di palanta n.a.h
>
> Mungkin sedikit  ada  bersilang paham mengnai Ide pengosongan kolom Agama
> di KTP dan tidak lagi wajib diisi.
> Maaf pengertian saya yang dangkal:
> Pengosongan berarti tak ada lagi kolom agama di KTP
> Tidak lagi wajib diisi, mungkin kolom masih ada bagi yang memerlukan dan
> tak wajib diisi oleh yang agamanya belum diakui UU
> Saya kutip kembali kutipan ANB diatas:
>
> Menteri Agama Suryadharma Ali  (SA) mengatakan belum tahu soal aturan baru
> ini. Namun ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar
> enam agama (yang diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh,
> Shinto, Yahudi,” kata dia, Kamis 12 Desember 2013.
>
> Keterangan pak SA ini mungkin sudah dokoreksinya sendiri dengan pernyataan:
>
> Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di
> luar enam agama yang diakui pemerintah RI,
>
> *lebih baik tetap mencantumkan jenis agamanya – bahkan sekalipun dia tidak
> beragama.*
>
>
> *Dengan ini  SA masih mengingingkan adanya kolom Agama itu*
>
>
> *Tapi apapun dan siapapun yang berusaha agar kolom agama itu dikosongkan ,
> maaf  menurut pendapat saya yang dangkal tujuannya adalah merontokkan sila
> pertama Pancasila itu. Ini tentu terbuka untuk dibicarakan. *
>
>
> *Wass,*
>
> *Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau*
>
> --
> .
> *
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke