Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko:
1. Link Rpublika dari ANB

*Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang*

Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB

<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list>

*Komentar : 1
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list>*



Republika/Tahta Aidilla

E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

A+
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang>
| Reset
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang>|
A-
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang>

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan,
pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk
elektronik (KTP-el).

"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah)
untuk menghapus itu," kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan
oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama
resmi, karena selama ini mereka "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama
resmi pemerintah di KTP.

Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi
kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk
tidak memiliki KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan
pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

"Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena
harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana
dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan,
bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan
keyakinan mereka," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut.


2.

*PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2*





*PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP*

Editor   -   Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB

<a href='
http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7a&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'><img src='
http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=afedfa7a'
border='0' alt='' /></a>

*BERITA TERKAIT*

   - Isu Kolom Agama KTP: Masih Banyak Tugas Penting Mendagri
   
<http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271469/isu-kolom-agama-ktp-masih-banyak-tugas-penting-mendagri->
   - Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan
   
<http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan>
   - Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan
   
<http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan>
   - KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya
   
<http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya>
   - KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya
   
<http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya>

 *Bisnis.com*, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes
kebijakan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama
dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan
di luar agama resmi yang diakui pemerintah.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo
itu mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.

"Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini
mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga
agama lain," kata Said Aqil, Jumat (7/11).

Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga
negara yang penting dan harus dihormati.

"Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang
menurut saya sangat penting," katanya.

Terkait kebijakan Mendagri itu, PBNU tengah mempelajari kemungkinan
melayangkan protes resmi ke Pemerintah.

"Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi.

Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya
Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan.
Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.

Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana
tertuang dalam sila pertama Pancasila.

Menurut dia, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang
bertentangan dengan Pancasila.

"Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua undang-undang pasti merujuk
ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan
dengan Pancasila," katanya.

Mengenai alasan Mendagri bahwa kebijakan itu untuk menghormati hak
masyarakat yang tidak menganut enam agama resmi di Indonesia, Andi
menekankan hal tersebut tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila.

"Tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas
mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara,"
tegasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11), mengatakan warga Negara Indonesia
(WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah
boleh mengosongi kolom Agama di KTP elektronik (e-KTP).

Menurut dia, pihaknya segera menemui Menteri Agama untuk membahas persoalan
itu. Prinsipnya, Pemerintah tidak ingin ikut campur pada keyakinan WNI
sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.

Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan,
Kaharingan, dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut
agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang
dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.(ant/yus)



Di Republika, Tulisan warna kuning: Dia menjelaskan, kebijakan
pengosongan... diteruskan dengan tulisan merah dan hijau/biru, saya
menangkap memang Mendagri TK ada dorongan untuk mengosongkan kolom KTP itu.

Di Bisnis.Com :
*PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP*"Terus
terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini
mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga
agama lain," kata Said Aqil, Jumat (7/11).

Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya.

Wass,

Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke