Akmal jo dunsanak sapalanta, Masalah ko nampak no jadi eboh dek karano mantari nan bersangkutan lah sato pulo balomba mambuek program gebrakan, se akan2 inisiatif datang dari mantari tu, akhir no mamanciang keributan dan polemik.
Indak ado guno no baliau tu mangecek jo maangkek masalah ko ka media dek karano di level pelaksana di bawah aturan tu lah di jalan kan sasuai perubahan UU tu. Cuman ka dipangakan, itu pulo mode no kini, mereka balomba gebrakan tanpa didasari pemahaman tantang UU, paraturan pamarentah dan program nan sadang bajalan. Bantuak kartu sakti tu, tiok mentri mambuek pernyataan tantang dasar hukum no, tapi balawanan, makin diralat dan ditarangkan makin salah, harus no kecek kan sen lah terus terang, program ko lah bajalan, kami cuma mangganti namo jo kartu no dek lah terlanjur jadi program dan janji di kampanye. Wassalam Tan Ameh From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf Of Akmal Nasery Basral Sent: Thursday, November 13, 2014 5:24 PM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP Mak Maturidi n.a.h. diskusi ko menjadi "lucu" dan "out of focus" karena meski mengutip Surya Dharma Ali sebagai (mantan) Menteri Agama di posting terdahulu atau PBNU pada posting sekarang, faktanya UU itu disahkan DPR pada Desember 2013, dan mengikat Mendagri sesudahnya untuk menjalankan UU tersebut. Seandainya dalam pilpres lalu Prabowo yang menang dan Mendagri (katakanlah sebagai contoh saja) diangkat urang awak Fadli Zon, maka FZ pun akan bersikap sama dengan Tjahjo Kumolo dalam menjalankan amanat UU itu, atau, UU-nya yang harus diubah kembali. Silakan dibaca lagi dengan cermat posting sanak Fitr Tanjung 2 hari lalu yang ambo copas di bawah ko: ---------- Pada 11 November 2014 00.41, Fitrianto < <mailto:fitr.tanju...@gmail.com> fitr.tanju...@gmail.com> menulis: AslmWrWb UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 64 AYAT 5 Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:) Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu wakatu itu.... ---------- Pangkal masalahnya adalah Pasal 64 ayat 5 ini yang membolehkan kolom agama untuk penganut "yang agamanya belum diakui" atau "penghayat kepercayaan" untuk TIDAK DIISI, atau dalam bahasa sehari-hari: dikosongkan. Dengan kata lain, jika ini problem tafsir dan justifikasi hukum, maka debatnya pun harus dengan argumentasi hukum bukan dengan logika politik karena sang Mendagri sekarang berasal dari partai, atau kubu, yang mungkin tidak kita sukai. Banyak maaf. Salam, ANB Disclaimer: ambo bukan pembela Tjahjo Kumolo, bukan loyalis dan simpatisan PDI-P, dan bukan pula pemilih Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Ambo hanya berusaha mengamalkan ajaran Qur'an agar kita bersikap adil dalam segala suasana karena "... bersikap adil itu lebih dekat kepada takwa" (QS 5:8). Wallahu musta'an. Pada 13 November 2014 08.50, Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com> menulis: Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko: 1. Link Rpublika dari ANB Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB <http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list> Komentar : 1 Republika/Tahta Aidilla E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra <http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang> A+ | <http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang> Reset | <http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang> A- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). "Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk menghapus itu," kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin. Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP. Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. "Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan mereka," kata politikus PDI Perjuangan itu. Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait hal tersebut. 2. PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2 PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP Editor - Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB <a href='http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7a <http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7a&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE> &cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286 <http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=afedfa7a> &cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=afedfa7a' border='0' alt='' /></a> BERITA TERKAIT * Isu Kolom Agama KTP: Masih Banyak Tugas Penting Mendagri <http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271469/isu-kolom-agama-ktp-masih-banyak-tugas-penting-mendagri-> * Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan <http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan> * Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan <http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan> * KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya <http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya> * KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya <http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya> Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes kebijakan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui pemerintah. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo itu mencederai perasaan umat beragama di Indonesia. "Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain," kata Said Aqil, Jumat (7/11). Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara yang penting dan harus dihormati. "Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang menurut saya sangat penting," katanya. Terkait kebijakan Mendagri itu, PBNU tengah mempelajari kemungkinan melayangkan protes resmi ke Pemerintah. "Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi. Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat. Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila. Menurut dia, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila. "Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua undang-undang pasti merujuk ke Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila," katanya. Mengenai alasan Mendagri bahwa kebijakan itu untuk menghormati hak masyarakat yang tidak menganut enam agama resmi di Indonesia, Andi menekankan hal tersebut tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila. "Tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara," tegasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11), mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di KTP elektronik (e-KTP). Menurut dia, pihaknya segera menemui Menteri Agama untuk membahas persoalan itu. Prinsipnya, Pemerintah tidak ingin ikut campur pada keyakinan WNI sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.(ant/yus) Di Republika, Tulisan warna kuning: Dia menjelaskan, kebijakan pengosongan... diteruskan dengan tulisan merah dan hijau/biru, saya menangkap memang Mendagri TK ada dorongan untuk mengosongkan kolom KTP itu. Di Bisnis.Com :PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP "Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain," kata Said Aqil, Jumat (7/11). Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya. Wass, Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.