Akmal jo dunsanak sapalanta,

Masalah ko nampak no jadi eboh dek karano mantari nan bersangkutan lah sato 
pulo balomba mambuek program gebrakan, se akan2 inisiatif datang dari mantari 
tu, akhir no mamanciang keributan dan polemik.

Indak ado guno no baliau tu mangecek jo maangkek masalah ko ka media dek karano 
di level pelaksana di bawah aturan tu lah di jalan kan sasuai perubahan UU tu.

Cuman ka dipangakan, itu pulo mode no kini, mereka balomba gebrakan tanpa 
didasari pemahaman tantang UU, paraturan pamarentah dan program nan sadang 
bajalan.

Bantuak kartu sakti tu, tiok mentri mambuek pernyataan tantang dasar hukum no, 
tapi balawanan, makin diralat dan ditarangkan makin salah, harus no kecek kan 
sen lah terus terang, program ko lah bajalan, kami cuma mangganti namo jo kartu 
no dek lah terlanjur jadi program dan janji di kampanye. 

 

Wassalam

Tan Ameh

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf 
Of Akmal Nasery Basral
Sent: Thursday, November 13, 2014 5:24 PM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

 

Mak Maturidi n.a.h.

 

diskusi ko menjadi "lucu" dan "out of focus" karena meski mengutip Surya Dharma 
Ali sebagai (mantan) Menteri Agama di posting terdahulu atau PBNU pada posting 
sekarang, faktanya UU itu disahkan DPR pada Desember 2013, dan mengikat 
Mendagri sesudahnya untuk menjalankan UU tersebut. 

 

Seandainya dalam pilpres lalu Prabowo yang menang dan Mendagri (katakanlah 
sebagai contoh saja) diangkat urang awak Fadli Zon, maka FZ pun akan bersikap 
sama dengan Tjahjo Kumolo dalam menjalankan amanat UU itu, atau, UU-nya yang 
harus diubah kembali.  

 

Silakan dibaca lagi dengan cermat posting sanak Fitr Tanjung 2 hari lalu yang 
ambo copas di bawah ko:

 

----------

 

Pada 11 November 2014 00.41, Fitrianto < <mailto:fitr.tanju...@gmail.com> 
fitr.tanju...@gmail.com> menulis:

AslmWrWb


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI 
KEPENDUDUKAN

 

PASAL 64 AYAT 5


Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi 
Penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan 
Perundang-undangan
atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat 
dalam database
kependudukan.

Alah sataun perubahannyo, tapi kabinet Jokowi juo nan dapek upeknyo..:)

Bantuaknyo DPR tahun lalu sangajo indak maangkek baritonyo dek dakek ka pamilu 
wakatu itu....

 

---------- 

 

Pangkal masalahnya adalah Pasal 64 ayat 5 ini yang membolehkan kolom agama 
untuk penganut "yang agamanya belum diakui" atau "penghayat kepercayaan" untuk 
TIDAK DIISI, atau dalam  bahasa sehari-hari: dikosongkan.

 

Dengan kata lain, jika ini problem tafsir dan justifikasi hukum, maka debatnya 
pun harus dengan argumentasi hukum bukan dengan logika politik karena sang 
Mendagri sekarang berasal dari partai, atau kubu, yang mungkin tidak kita 
sukai. 

 

Banyak maaf.

 

Salam,

 

ANB

 

Disclaimer: ambo bukan pembela Tjahjo Kumolo, bukan loyalis dan simpatisan 
PDI-P, dan bukan pula pemilih Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Ambo hanya berusaha 
mengamalkan ajaran Qur'an agar kita bersikap adil dalam segala suasana karena 
"... bersikap adil itu lebih dekat kepada takwa" (QS 5:8).  

Wallahu musta'an. 

 

 

Pada 13 November 2014 08.50, Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com> menulis:

Ambo kopikan link yang berhubungan dengan pengosongan kolom KTP ko:

1. Link Rpublika dari ANB

Tjahjo Kumolo Bantah Kolom Agama di KTP akan Hilang

Senin, 10 November 2014, 20:00 WIB 

 
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang#comments-list>
 Komentar : 1 

 

Republika/Tahta Aidilla 

E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra 

 
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang>
 A+ |  
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang>
 Reset |  
<http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/11/10/netk2q-tjahjo-kumolo-bantah-kolom-agama-di-ktp-akan-hilang>
 A- 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, 
pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk 
elektronik (KTP-el).

"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 
2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak ada niat kami (Pemerintah) untuk 
menghapus itu," kata Tjahjo usai Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola 
Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

Dia menjelaskan, kebjakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh 
warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena 
selama ini mereka "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di 
KTP.

Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom 
agama di KTP, Tjahjo mengatakan, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki 
KTP. Sehingga, kata dia, hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan 
kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
(Disdukcapil) Kemendagri.

"Saya mendapat laporan bahwa ada warga di daerah menolak membuat KTP karena 
harus ditulis Islam, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu. Lalu bagaimana 
dengan mereka yang tidak punya agama dalam artian penganut kepercayaan, 
bagaimana mereka mau dapat KTP-el kalau mereka tidak bisa menuliskan keyakinan 
mereka," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman 
Hakim Saifudin terkait hal tersebut.

 

2. 

PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP-2

 

 

PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP

Editor   -   Jum'at, 07 November 2014, 23:05 WIB 

<a href='http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7a 
<http://ads.bisnis.com/www/delivery/ck.php?n=afedfa7a&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE>
 &amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img 
src='http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286 
<http://ads.bisnis.com/www/delivery/avw.php?zoneid=286&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=afedfa7a>
 &amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=afedfa7a' border='0' alt='' /></a> 

BERITA TERKAIT

*       Isu Kolom Agama KTP: Masih Banyak Tugas Penting Mendagri 
<http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271469/isu-kolom-agama-ktp-masih-banyak-tugas-penting-mendagri->
 
*       Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan 
<http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan>
 
*       Kolom Agama KTP Harus Tetap Dipertahankan 
<http://news.bisnis.com/read/20141109/79/271455/kolom-agama-ktp-harus-tetap-dipertahankan>
 
*       KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya 
<http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya>
 
*       KTP: Pemerintah Diminta Tak Hapus Kolom Agama. Ini Alasannya 
<http://news.bisnis.com/read/20141108/16/271364/ktp-pemerintah-diminta-tak-hapus-kolom-agama.-ini-alasannya>
 

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes kebijakan 
Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama dalam kartu tanda 
penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan di luar agama resmi 
yang diakui pemerintah.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo itu 
mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.

"Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini 
mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama 
lain," kata Said Aqil, Jumat (7/11).

Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara 
yang penting dan harus dihormati.

"Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang 
menurut saya sangat penting," katanya.

Terkait kebijakan Mendagri itu, PBNU tengah mempelajari kemungkinan melayangkan 
protes resmi ke Pemerintah.

"Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Lembaga 
Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi.

Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah 
mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini 
dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat.

Andi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang 
dalam sila pertama Pancasila. 

Menurut dia, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang 
bertentangan dengan Pancasila.

"Yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, semua undang-undang pasti merujuk ke 
Pancasila. Oleh karena itu tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan 
Pancasila," katanya.

Mengenai alasan Mendagri bahwa kebijakan itu untuk menghormati hak masyarakat 
yang tidak menganut enam agama resmi di Indonesia, Andi menekankan hal tersebut 
tetap tidak boleh mengorbankan Pancasila.

"Tugas Pemerintah untuk mencari solusinya, bukan dengan jalan pintas 
mengorbankan Pancasila. Harus diingat, Pancasila itu dasar negara," tegasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11), mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) 
penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh 
mengosongi kolom Agama di KTP elektronik (e-KTP).

Menurut dia, pihaknya segera menemui Menteri Agama untuk membahas persoalan 
itu. Prinsipnya, Pemerintah tidak ingin ikut campur pada keyakinan WNI 
sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.

Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, 
Kaharingan, dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama 
resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang 
dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.(ant/yus)

 

 

Di Republika, Tulisan warna kuning: Dia menjelaskan, kebijakan pengosongan... 
diteruskan dengan tulisan merah dan hijau/biru, saya menangkap memang Mendagri 
TK ada dorongan untuk mengosongkan kolom KTP itu. 

Di Bisnis.Com :PBNU Protes Kebijakan Mendagri Bolehkan Pengosongan Kolom Agama 
di KTP
"Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini 
mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama 
lain," kata Said Aqil, Jumat (7/11).

Dari tulisan-tulisan diatas terpulanglah kepada pembaca mengartikannya.

Wass,

Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau





-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke