Assalamu’alaikum w.w Bapak Mochtar Naim nan amboHormatiPenilaian Bapak terhadapdiri ambo rasanya terlalu berlebihan, yang mana Bapak mengatakan bahwa amboadolah pakar adat dan budaya Minangkabau, sehingga tidak perlu lagi bertanyatentang hal yang sedang kita bicarakan ini, yaitu tentang Wacana Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) yang bapaksebagai pemerkasanya.Dalam istilah disebutkan “malubertanya sesat di jalan” dan“kalau ingin tahu sesuatu tentu bertanyakepada yang tahu, kalau ingin pandai tentu beraja” inilah yang amboamal. Dan hal ini tidaklah terlalu berlebihan, karena sudah sesuai dengan salahsatu prinsip dasar masyarakat Minangkabau yang demokrasi dan egaliter, duduksama rendah tegak samo tinggi, bebas dalam berpendapat “bulek aia ka pambuluah, bulek kato jomumpakat”, nan rajo kato mufakat nan bana kato saiyo.Apa yang Bapak kemukakan,bahwa kita tidak sama dengan daerah-daerah lain, kita memiliki latar belakang sosial budayayang unik dan istimewa yang tidak ada duanya di Indonesia malah di duniasekalipun. Untuk hal ini ambo sedikit memahami, sekalipun tidak terlalu dalam, itulah yang menjadi pemikiranbagi ambo kenapa kita tidak terlebih dahulu kita mencoba menggunakan kelebihan-kelibihanyang kita miliki selama ini, kenapa harus di lebur, dan membuat suatu yangbelum jelas ujung pangkalnya. Jangankan akan melebursebuah wilayah yang bernama Minangkabau, pemekaran nagari atau Jorong saja,tidakalah mudah. Harus terlebih melalui pembicaraan yang cukup panjang, harusdikaji bagaimana tentang aturan adat,sako jo pusako, dan batas-batasnyo, karena adat salingka nagari, pusakosalingka kaum.Minangkabau yang kita kenal adalahsebagai wilayah Budaya, tempat hidup, tumbuh, dan berkembangnya suku bangsaMinangkabau, yang wilayahnya juah lebih besar dari wilayah adminisratifProvinsi Sumatera Barat, meliputiSumatera Barat, sebagian Riau, dan sebagian Jambi. Adapunbatas-batasnya adalah 1) Sebelah Utara berbatas dengan sikilang aia Bangih 2) sebelah Selatan berbatas dengan Taratak aiahitam dan muko-muko di provinsi Bengkulum 3) Sebelah Barat dengan ombak nanbadabua atau Samudra Hindia 4) Sebelah Timur berbatas dengan Durian di Takuak Rajo, Buayo Putiuah Daguak, dan Si-alangbaklntak Basi. Dengan demikian jelas bahwa Minangkabau jauh lebih besar dariprovinsi Sumatera Barat, yang sudah barang tentu pengaruh budaya Minangkabau sempai ke wilayahlain di luar provinsi Sumatera Barat.Di wilayah Minangkabauberlaku aturan adat nan sabatang panjang atau juga disebut adat nan salingkjaalam. Yang di maksud dengan aturan adat sabatang panjang atau nan salaingkaalam adalah, 1) Hukum kekerabatanmatrilineal 2) Sako-pusako 3) Filosofi ABS-SBK hal ini berlaku di seluruh Minangkabau. Jikakita melihat jauh kebelakang yaitu pada perjalanan Sejarah Nusantara atauMinangkabau kepada bebarapa ratusan tahun yang lalu, bahwa Belanda pernah menjajah, Hindu dan Budhapernah bercokol, Cina pernah tinggal. Namun, begitu Agama Islam diterima dan dijadikan sandi adat oleh masyarakat Minangkabau, semuanya itu hilang tanpa bekas, tidak ada Minang Indo, tidak ada Minang Hindudan Budha, begitu juga yang lain, yang ada hanya satu, yaitu orang Minangkabauyang ber agama tunggal, yaitu Agama Islam, kalau tidak ber agama Islam, tidaklahorang Minang, tetapi hanyalah orang Sumatera Barat, dalam pepatah Adat yangsangat terkenal disebutkan. Simoncak jatuah tarambau Kaladang mambao lading Lukolah paho kaduonyo Adat jo Syara’ di Minangkbau Sarupo aua dengan tabing Sanda basanda kaduonyo Suaturahmat yang harus di syukuri oleh seluruh masyarakat Minangkabau, bahwa aturanadat tidaklah berseberangan dengan aturan agama Islam, malainkan berpadu dan aturan agama di jadikansandi, apa yang di patwakan agama itulahyang dilaksanakan oleh adat, dalam pepatah disebutkan, “Syarak mangato adat mamakai,Alam Takambang Jadi Guru” Apayang kami sampaikan diatas, bukanlah berarti menggurui, tetapi tujuan kami hanyalahmenyampaikan begitulah kelibihan-kelebihan yang telah di miliki oleh MasyarakatAdat Minangkabau. Sehingga kiranya kita seyogianyalah kita berhati-hati dalammelakukan perobahaan atau peleburan Minangkabau kedalam provinsi Sumatera Baratatau DIM. Balayia kappa nak rang Tiku Nampak nan dari tapi Lawik Basilang kayu di bawah Tungku Disinan api mangkonyo hiduik.Demikianlah nan dapek ambo sampaikan,apapun keputusan yang diambil nanti oleh masyarakat Minangkabau atau SumateraBarat, semoga menjadi yang terbaik untuk Minangkabau atau Sumatera Barat kedepan, mohon maaf bila ado kekilapan dan terimakasih atas segala perhatian..Wassalam,Azmi Dt.BagindoSekum LAKM Jkt
Jan24 pada 10:30 PM Pak Azmi Abu Kasim Dt Bagindo dkk, yang saya hormati,Assalamu’alaikum w.w., Kalau pertanyaan2 seperti yang dikemukakan oleh Pak Azmi itu datang dari kawan yang memang tidak tahu dan tidak mengerti tentang liku2 adat dan budaya dari masyarakat Minangkabau tentu kita dengan entusias akan membantu menjelaskannya. Tapi ini datangnya dari seorang pakar adat dan budaya Minangkabau itu sendiri yang jarang ada duanya di tengah2 kita sekarang ini. Mustahillah kalau Pak Azmi tidak pula tahu dengan pertanyaan2 yang dikemukakannya itu, karena semua itu ada di kepala Pak Azmi sendiri. Dan kalau benar2 tidak tahu dari point2 yang disampaikan itu, kan bisa cari dan tengarai sendiri. Masalah kita dalam memperjuangkan tegaknya DIM itu sederhana saja. Berbeda dengan daerah2 lainnya di Indonesia ini, masyarakat Minangkabau memiliki latar-belakang socialbudaya yang unik dan istimewa, yang tidak ada duanya di Indonesia ini -- bahkan termasuk jarang di dunia sekalipun. Yaitu, satu, sistem sosialnya yang matrilineal dan tidak matriarkal, tetapi patriarkal. Yang memimpin keluarga di rumah ibu maupun di rumah bapak (bako) adalah laki2, tidak wanita. Tidak ada wanita yang jadi mamak ataupun ninik mamak alias penghulu. Sebaliknya, semua harta pusaka dan kekayaan keluarga dimiliki secara bersama dalam keluarga untuk sebesar-besar kemakmuran bagi wanita dan anak2. Dua, adatnya bersendi Syarak dan Syarak bersendi Kitabullah. Syarak mengata, adat memakai. Adat yang baik yang sejalan dengan syarak dipakai, yang buruk dan tidak sejalan dengan syarak dibuang. Jelas, tidak ada konflik antara adat dan syarak. Adat dan Syarak bersintesis, kuat-menguatkan, bak aue jo tabiang. Masyarakat Minang menganut agama Islam yang Berketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang dicantumkan dalam Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan YME.” Satu2nya agama yang berketuhanan YME adalah --dan hanyalah-- Islam. Dua fondasi itu saja cukup untuk mengajukan agar Sumatera Barat dijadikan menjadi Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, seperti yang dibunyikan dalam Pasal 18B ayat (1) UUD1945: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang2.” Masalah kita adalah: kedua fondasi itu di-sebut2 ada, tapi dipraktekkan tidak, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah kita jadikan Sumbar ini menjadi DIM agar kedua fondasi sosial itu terlaksana dengan baik dan efektif di samping terlaksananya undang2 dan peraturan kenegaraan lain2nya di NKRI ini. Kalau diterima, Sumatera Barat akan menjadi daerah provinsi kelima, bukan yang pertama, yang diakui kekhususan dan keistimewaannya, sesudah DIY, DKI Jakarta, DI Nangroe Aceh Darussalam, Papua. Yang diperlukan adalah kebulatan suara dan mufakat dari semua kita, di ranah dan di rantau. Peranan Pak Azmi Dt Bagindo yang ahli adat dkk adalah besar sekali dalam menggolkan keinginan menjelmakan Provinsi Sumatera Barat menjadi DIM -- Daerah Istimewa Minangkabau. Dan waktunya adalah sekarang, karena kita menginginkan DIM itu sudah terbentuk dan dikabulkan menjelang 17 Agustus 2015 yad ini. Mari Pak Azmi dkk semua, kita bersatu hati untuk menggolkannya. Semoga Allah memberkati usaha kita ini, amin.Wassalam,Mochtar NaimCiputat, 24 Jan 2015 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.