Seberapa pentingnya DIM??

Hormat saya kepada Pak MN


Salam kenal Pak Mochtar Naim. Saya kenal Anda lewat karya2 yang mengagumkan
tentang konsep merantau Minangkabau. dan juga salut terhadap semangat yang
masih menyala di usia tua. Patut diteladani anak muda. Perkenalkan, saya
Yose Hendra; masih muda dan masih banyak belajar tentang hidup dan
hakikatnya...

Pak MN, sehari-hari saya sebagai jurnalis di Media Indonesia dan kadang
juga menulis pada www.ranahberita.com. Hingga saat ini setia tinggal di
Ranah, enggan sementara untuk merantau.

Pak MN, saya terus mengikuti ide dan konsep DIM yang Anda tawarkan. Ini
menarik untuk mamantik diskursus yang tidak lagi disukai anak muda Minang
hari ini.

Saya juga telah membaca enam pijakan kenapa DIM harus direalisasikan.

Sebagai seorang jurnalis, keseharian saya adalah bertanya, terus bertanya
pada persoalan yang kiranya memiliki poin berita. Ini penting ditulis, dan
disiarkan kepada khalayak... :)

Untuk itu, saya  mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

a. Seberapa penting tuntutan 'keistimewaan' pada era sekarang?
b. Apa pentingnya keistimewaan? dan apa relevansinya sama budaya
Minangkabau? Bukankah ini bentuk chauvanisme yang memicu daerah lain
melakukan hal serupa?
c. Lalu bagaimana dengan konsep Sumatra Barat hari ini? karena bicara
Minangkabau berarti menafikan Mentawai?
d. Apakah sudah kuat pijakan untuk mewujudkan DIM? apa bedanya dengan DIY,
Aceh, dan Papua yang telah mendapat hal itu.
e. Apakah ini sebuah 'keputusasaan' pasca PRRI? atau sebuah bentuk
kekalahan, kalau bicara bahwa Minang dulu lah yang berperan membentuk
Republik??
f. Pada masa revolusi, Belanda juga mendorong pembentukan Daerah Istimewa
Sumatera Barat (DISBA). Namun gagal. Nah, seberapa penting kita belajar
pada kegagalan tersebut?

Terima kasih atensi dan tanggapannya Pak MN. Semoga saya tercerahkan
kiranya. Mohon juga kiranya untuk dikutip..

Salam juga untuk niniak mamak, cadiak pandai, dan alim ulama yang ada di
rantau.net.


Jabat erat,


YH
tingga di Surau Gadang, Padang
Suku Koto
081363078894

Pada 29 Januari 2015 21.30, 'Mochtar Naim' via RantauNet <
rantaunet@googlegroups.com> menulis:

> Pak Azmi Dt Bagindo yth,
>
>      Dengan apa yang saya sampaikan dan yang Pak Dt juga sampaikan,
> rasanya kan cukup alasan bagi Pak Dt untuk menyetujui dan bersama kita
> memperjuangkan tegaknya DIM itu. Selain matrilini yang utama bagi kita kan
> filosofi ABS-SBK itu. Justru karena kita tidak ingin hanya sekadar
> menyebut-nyebut, tetapi juga mempraktekkan dalam semua sisi kehidupan kita
> secara bermasyarakat dan berorang-per-orang filosofi budaya ABS-SBK itu
> maka kita membentuk DIM itu. Bahwa wilayah budaya Minangkabau yang
> terangkum ke dalam acuan adat ABS-SBK itu tidak hanya Sumbar tetapi luas
> sekali, bahkan tidak hanya di Sumatera tapi juga Malaysia, Borneo, Filipina
> dan bahkan Madagaskar, semua kita tahu. Dan kitapun juga tahu bahwa yang
> namanya syarak yang berarti Islam itu bahkan mencakup seluruh dunia, di
> Timur dan di Barat. Mengartikan DIM dengan membangun wilayah administrasi
> provinsi seluas wilayah budaya adat dan syarak itu, kan impossible, Pak Dt.
> Nanti orang bilang apa kepada kita. Makanya yang kita bentuk adalah DIM
> yang luasnya sama dengan Provinsi Sumbar sekarang, termasuk Mentawai juga.
> Tidak lebih dan tidak kurang.
>      Jadi target kita adalah menjadikan Prov Sumbar itu menjadi DIM yang
> jelas tidak akan ada orang yang akan membantah bahwa Sumbar itu adalah
> wilayah budaya Minang yang berdasar ABS-SBK.
>       Mari, Pak Dt, kita sepakati DIM ini agar ABS-SBK tidak haya
> disebut-sebut tapi dipraktekkan dalam kehidupan nyata. Kalau perlu Pak Dt
> beristikharahlah. Mohon petunjuk kepada Allah, sambil juga bermusyawarah
> dengan kawan2 di ranah dan di rantau.
>       Salam, MN
>
>
>   On Wednesday, January 28, 2015 11:05 AM, 'azmi abu kasim azmi abu
> kasim' via RantauNet <rantaunet@googlegroups.com> wrote:
>
>
>  Assalamu’alaikum w.w
> Bapak Mochtar Naim nan ambo Hormati
> Penilaian Bapak terhadap diri ambo rasanya terlalu berlebihan, yang mana
> Bapak mengatakan bahwa ambo adolah pakar adat dan budaya Minangkabau,
> sehingga tidak perlu lagi bertanya tentang hal yang sedang kita bicarakan
> ini, yaitu tentang Wacana  Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) yang bapak
> sebagai pemerkasanya.
> Dalam istilah disebutkan “*malu bertanya sesat di jalan*” dan“*kalau
> ingin tahu sesuatu tentu bertanya kepada yang tahu, kalau ingin pandai
> tentu beraja*” inilah yang ambo amal. Dan hal ini tidaklah terlalu
> berlebihan, karena sudah sesuai dengan salah satu prinsip dasar masyarakat
> Minangkabau yang demokrasi dan egaliter, duduk sama rendah tegak samo
> tinggi, bebas dalam berpendapat  “*bulek aia ka pambuluah, bulek kato jo
> mumpakat”, nan rajo kato mufakat nan bana kato saiyo.*
> Apa yang Bapak kemukakan, bahwa kita tidak sama dengan daerah-daerah lain,
> kita memiliki latar belakang sosial budaya yang unik dan istimewa yang
> tidak ada duanya di Indonesia malah di dunia sekalipun. Untuk hal ini ambo
> sedikit  memahami, sekalipun tidak terlalu dalam, itulah yang menjadi
> pemikiran bagi ambo kenapa kita tidak terlebih dahulu kita mencoba
> menggunakan kelebihan-kelibihan yang kita miliki selama ini, kenapa harus
> di lebur, dan membuat suatu yang belum jelas ujung pangkalnya.
> Jangankan akan melebur sebuah wilayah yang bernama Minangkabau, pemekaran
> nagari atau Jorong saja, tidakalah mudah. Harus terlebih melalui
> pembicaraan yang cukup panjang, harus dikaji  bagaimana tentang aturan
> adat, sako jo pusako, dan batas-batasnyo, karena adat salingka nagari,
> pusako salingka kaum.
> Minangkabau yang kita kenal adalah sebagai wilayah Budaya, tempat hidup,
> tumbuh, dan berkembangnya suku bangsa Minangkabau, yang wilayahnya juah
> lebih besar dari wilayah adminisratif Provinsi Sumatera Barat,  meliputi
> Sumatera  Barat, sebagian  Riau, dan sebagian Jambi. Adapun
> batas-batasnya adalah 1) Sebelah Utara berbatas dengan sikilang aia Bangih
>  2) sebelah Selatan berbatas dengan Taratak aia hitam dan muko-muko di
> provinsi Bengkulum 3) Sebelah Barat dengan ombak nan badabua atau Samudra
> Hindia 4) Sebelah Timur berbatas dengan Durian di  Takuak Rajo, Buayo
> Putiuah Daguak, dan Si-alang baklntak Basi. Dengan demikian jelas bahwa
> Minangkabau jauh lebih besar dari provinsi Sumatera Barat, yang sudah
> barang tentu   pengaruh budaya Minangkabau sempai ke wilayah lain di luar
> provinsi Sumatera Barat.
> Di wilayah Minangkabau berlaku aturan adat nan sabatang panjang atau juga
> disebut adat nan salingkja alam. Yang di maksud dengan aturan adat sabatang
> panjang atau nan salaingka alam adalah, 1)  Hukum kekerabatan matrilineal
> 2) Sako-pusako 3) Filosofi ABS-SBK  hal ini berlaku di seluruh
> Minangkabau.
> Jika kita melihat jauh kebelakang yaitu pada perjalanan Sejarah Nusantara
> atau Minangkabau kepada bebarapa ratusan tahun yang lalu,  bahwa Belanda
> pernah menjajah, Hindu dan Budha pernah bercokol, Cina pernah tinggal.
> Namun, begitu Agama Islam diterima dan di jadikan sandi adat oleh
> masyarakat Minangkabau, semuanya  itu hilang tanpa bekas,  tidak ada
> Minang Indo, tidak ada Minang Hindu dan Budha, begitu juga yang lain, yang
> ada hanya satu, yaitu orang Minangkabau yang ber agama tunggal, yaitu Agama
> Islam, kalau tidak ber agama Islam, tidaklah orang Minang, tetapi hanyalah
> orang Sumatera Barat, dalam pepatah Adat yang sangat terkenal disebutkan.
>          *Simoncak jatuah tarambau*
> *           Kaladang mambao lading*
> *           Lukolah paho kaduonyo*
> *           Adat jo Syara’ di Minangkbau*
> *           Sarupo aua dengan tabing*
> *           Sanda basanda kaduonyo *
> Suatu rahmat yang harus di syukuri oleh seluruh masyarakat Minangkabau,
> bahwa aturan adat tidaklah berseberangan dengan  aturan agama Islam,
> malainkan  berpadu dan aturan agama di jadikan sandi,  apa yang di
> patwakan agama itulah yang dilaksanakan oleh adat, dalam pepatah
> disebutkan, *“Syarak mangato adat mamakai, Alam Takambang Jadi Guru” *
> Apa yang kami sampaikan diatas, bukanlah berarti menggurui, tetapi tujuan
> kami hanyalah menyampaikan begitulah kelibihan-kelebihan yang telah di
> miliki oleh Masyarakat Adat Minangkabau. Sehingga kiranya kita
> seyogianyalah kita berhati-hati dalam melakukan perobahaan atau peleburan
> Minangkabau kedalam provinsi Sumatera Barat atau DIM.
>             *Balayia kappa nak rang Tiku*
> *            Nampak nan dari tapi Lawik*
> *            Basilang kayu di bawah Tungku*
> *            Disinan api mangkonyo hiduik.*
> Demikianlah nan dapek ambo sampaikan, apapun keputusan yang diambil nanti
> oleh masyarakat Minangkabau atau Sumatera Barat, semoga menjadi yang
> terbaik untuk Minangkabau atau  Sumatera Barat kedepan,   mohon maaf bila
> ado kekilapan dan terima kasih atas segala perhatian..
> Wassalam,
> Azmi Dt.Bagindo
> Sekum LAKM Jkt
>
>
>
> Jan24 pada 10:30 PM
> Pak Azmi Abu Kasim Dt Bagindo dkk, yang saya hormati,
> Assalamu’alaikum w.w.,
>
>      *Kalau pertanyaan2*
>  seperti yang dikemukakan oleh Pak Azmi itu datang dari kawan yang memang 
> tidak tahu dan tidak mengerti tentang liku2 adat dan budaya dari masyarakat 
> Minangkabau tentu kita dengan entusias akan membantu menjelaskannya. Tapi ini 
> datangnya dari seorang pakar adat dan budaya Minangkabau itu sendiri yang 
> jarang ada duanya di tengah2 kita sekarang ini. Mustahillah kalau Pak Azmi 
> tidak pula tahu dengan pertanyaan2 yang dikemukakannya itu, karena semua itu 
> ada di kepala Pak Azmi sendiri. Dan kalau benar2 tidak tahu dari point2 yang 
> disampaikan itu, kan bisa cari dan tengarai sendiri.
>      *Masalah kita dalam* memperjuangkan tegaknya DIM itu sederhana saja. 
> Berbeda dengan daerah2 lainnya di Indonesia ini, masyarakat Minangkabau 
> memiliki latar-belakang social
> budaya yang unik dan istimewa, yang tidak ada duanya di Indonesia ini -- 
> bahkan termasuk jarang di dunia sekalipun.
>
>      Yaitu, satu, sistem sosialnya yang matrilineal dan tidak matriarkal, 
> tetapi patriarkal. Yang memimpin keluarga di rumah ibu maupun di rumah bapak 
> (bako) adalah laki2, tidak wanita. Tidak ada wanita yang jadi mamak ataupun 
> ninik mamak alias penghulu. Sebaliknya, semua harta pusaka dan kekayaan 
> keluarga dimiliki secara bersama dalam keluarga untuk sebesar-besar 
> kemakmuran bagi wanita dan anak2.
>
>      Dua, adatnya bersendi Syarak dan Syarak bersendi Kitabullah. Syarak 
> mengata, adat memakai. Adat yang baik yang sejalan dengan syarak dipakai, 
> yang buruk dan tidak sejalan dengan syarak dibuang. Jelas, tidak ada konflik 
> antara adat dan syarak. Adat dan Syarak bersintesis, kuat-menguatkan, bak aue 
> jo tabiang. Masyarakat Minang menganut agama Islam yang Berketuhanan Yang 
> Maha Esa, seperti yang dicantumkan dalam Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 
> ayat (1) UUD1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan YME.” Satu2nya agama yang 
> berketuhanan YME adalah --dan hanyalah-- Islam.
>
>      Dua fondasi itu saja cukup untuk mengajukan agar Sumatera Barat 
> dijadikan menjadi Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, seperti yang 
> dibunyikan dalam Pasal 18B ayat (1) UUD1945: “Negara mengakui dan menghormati 
> satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa 
> yang diatur dengan undang2.”
>
>      Masalah kita adalah: kedua fondasi itu di-sebut2 ada, tapi dipraktekkan 
> tidak, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah kita jadikan 
> Sumbar ini menjadi DIM agar kedua fondasi sosial itu terlaksana dengan baik 
> dan efektif di samping terlaksananya undang2 dan peraturan kenegaraan 
> lain2nya di NKRI ini.
>
>      Kalau diterima, Sumatera Barat akan menjadi daerah provinsi kelima, 
> bukan yang pertama, yang diakui kekhususan dan keistimewaannya, sesudah DIY, 
> DKI Jakarta, DI Nangroe Aceh Darussalam, Papua.
>
>      Yang diperlukan adalah kebulatan suara dan mufakat dari semua kita, di 
> ranah dan di rantau.
>
>      Peranan Pak Azmi Dt Bagindo yang ahli adat dkk adalah besar sekali dalam 
> menggolkan keinginan menjelmakan Provinsi Sumatera Barat menjadi DIM -- 
> Daerah Istimewa Minangkabau. Dan waktunya adalah sekarang, karena kita 
> menginginkan DIM itu sudah terbentuk dan dikabulkan menjelang 17 Agustus 2015 
> yad ini.
>
>      Mari Pak Azmi dkk semua, kita bersatu hati untuk menggolkannya. Semoga 
> Allah memberkati usaha kita ini, amin.
> Wassalam,
> Mochtar Naim
> Ciputat, 24 Jan 2015
>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>
>
>    --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke