Pak Azmi Dt Bagindo yth,
     Dengan apa yang saya sampaikan dan yang Pak Dt juga sampaikan, rasanya kan 
cukup alasan bagi Pak Dt untuk menyetujui dan bersama kita memperjuangkan 
tegaknya DIM itu. Selain matrilini yang utama bagi kita kan filosofi ABS-SBK 
itu. Justru karena kita tidak ingin hanya sekadar menyebut-nyebut, tetapi juga 
mempraktekkan dalam semua sisi kehidupan kita secara bermasyarakat dan 
berorang-per-orang filosofi budaya ABS-SBK itumaka kita membentuk DIM itu. 
Bahwa wilayah budaya Minangkabau yang terangkum ke dalam acuan adat ABS-SBK itu 
tidak hanya Sumbar tetapi luas sekali, bahkan tidak hanya di Sumatera tapi juga 
Malaysia, Borneo, Filipina dan bahkan Madagaskar, semua kita tahu. Dan kitapun 
juga tahu bahwa yang namanya syarak yang berarti Islam itu bahkan mencakup 
seluruh dunia, di Timur dan di Barat. Mengartikan DIM dengan membangun wilayah 
administrasi provinsi seluas wilayah budaya adat dan syarak itu, kan 
impossible, Pak Dt. Nanti orang bilang apa kepada kita. Makanya yang kita 
bentuk adalah DIM yang luasnya sama dengan Provinsi Sumbar sekarang, termasuk 
Mentawai juga.  Tidak lebih dan tidak kurang.     Jadi target kita adalah 
menjadikan Prov Sumbar itu menjadi DIM yang jelas tidak akan ada orang yang 
akan membantah bahwa Sumbar itu adalah wilayah budaya Minang yang berdasar 
ABS-SBK.      Mari, Pak Dt, kita sepakati DIM ini agar ABS-SBK tidak haya 
disebut-sebut tapi dipraktekkan dalam kehidupan nyata. Kalau perlu Pak Dt 
beristikharahlah. Mohon petunjuk kepada Allah, sambil juga bermusyawarah dengan 
kawan2 di ranah dan di rantau.      Salam, MN 

     On Wednesday, January 28, 2015 11:05 AM, 'azmi abu kasim azmi abu kasim' 
via RantauNet <rantaunet@googlegroups.com> wrote:
   

 Assalamu’alaikum w.w           Bapak Mochtar Naim nan amboHormatiPenilaian 
Bapak terhadapdiri ambo rasanya terlalu berlebihan, yang mana Bapak mengatakan 
bahwa amboadolah pakar adat dan budaya Minangkabau, sehingga tidak perlu lagi 
bertanyatentang hal yang sedang kita bicarakan ini, yaitu tentang Wacana  
Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) yang bapaksebagai pemerkasanya.Dalam istilah 
disebutkan “malubertanya sesat di jalan” dan“kalau ingin tahu sesuatu tentu 
bertanyakepada yang tahu, kalau ingin pandai tentu beraja” inilah yang 
amboamal. Dan hal ini tidaklah terlalu berlebihan, karena sudah sesuai dengan 
salahsatu prinsip dasar masyarakat Minangkabau yang demokrasi dan egaliter, 
duduksama rendah tegak samo tinggi, bebas dalam berpendapat  “bulek aia ka 
pambuluah, bulek kato jomumpakat”, nan rajo kato mufakat nan bana kato 
saiyo.Apa yang Bapak kemukakan,bahwa kita tidak sama dengan daerah-daerah lain, 
 kita memiliki latar belakang sosial budayayang unik dan istimewa yang tidak 
ada duanya di Indonesia malah di duniasekalipun. Untuk hal ini ambo sedikit 
memahami, sekalipun tidak terlalu dalam, itulah yang menjadi pemikiranbagi ambo 
kenapa kita tidak terlebih dahulu kita mencoba menggunakan 
kelebihan-kelibihanyang kita miliki selama ini, kenapa harus di lebur, dan 
membuat suatu yangbelum jelas ujung pangkalnya.  Jangankan akan melebursebuah 
wilayah yang bernama Minangkabau, pemekaran nagari atau Jorong saja,tidakalah 
mudah. Harus terlebih melalui pembicaraan yang cukup panjang, harusdikaji  
bagaimana tentang aturan adat,sako jo pusako, dan batas-batasnyo, karena adat 
salingka nagari, pusakosalingka kaum.Minangkabau yang kita kenal adalahsebagai 
wilayah Budaya, tempat hidup, tumbuh, dan berkembangnya suku bangsaMinangkabau, 
yang wilayahnya juah lebih besar dari wilayah adminisratifProvinsi Sumatera 
Barat,  meliputiSumatera  Barat, sebagian  Riau, dan sebagian Jambi. 
Adapunbatas-batasnya adalah 1) Sebelah Utara berbatas dengan sikilang aia 
Bangih  2) sebelah Selatan berbatas dengan Taratak aiahitam dan muko-muko di 
provinsi Bengkulum 3) Sebelah Barat dengan ombak nanbadabua atau Samudra Hindia 
4) Sebelah Timur berbatas dengan Durian di  Takuak Rajo, Buayo Putiuah Daguak, 
dan Si-alangbaklntak Basi. Dengan demikian jelas bahwa Minangkabau jauh lebih 
besar dariprovinsi Sumatera Barat, yang sudah barang tentu   pengaruh budaya 
Minangkabau sempai ke wilayahlain di luar provinsi Sumatera Barat.Di wilayah 
Minangkabauberlaku aturan adat nan sabatang panjang atau juga disebut adat nan 
salingkjaalam. Yang di maksud dengan aturan adat sabatang panjang atau nan 
salaingkaalam adalah, 1)  Hukum kekerabatanmatrilineal 2) Sako-pusako 3) 
Filosofi ABS-SBK  hal ini berlaku di seluruh Minangkabau. Jikakita melihat jauh 
kebelakang yaitu pada perjalanan Sejarah Nusantara atauMinangkabau kepada 
bebarapa ratusan tahun yang lalu,  bahwa Belanda pernah menjajah, Hindu dan 
Budhapernah bercokol, Cina pernah tinggal. Namun, begitu Agama Islam diterima 
dan dijadikan sandi adat oleh masyarakat Minangkabau, semuanya  itu hilang 
tanpa bekas,  tidak ada Minang Indo, tidak ada Minang Hindudan Budha, begitu 
juga yang lain, yang ada hanya satu, yaitu orang Minangkabauyang ber agama 
tunggal, yaitu Agama Islam, kalau tidak ber agama Islam, tidaklahorang Minang, 
tetapi hanyalah orang Sumatera Barat, dalam pepatah Adat yangsangat terkenal 
disebutkan.         Simoncak jatuah tarambau           Kaladang mambao lading   
        Lukolah paho kaduonyo           Adat jo Syara’ di Minangkbau           
Sarupo aua dengan tabing           Sanda basanda kaduonyo Suaturahmat yang 
harus di syukuri oleh seluruh masyarakat Minangkabau, bahwa aturanadat tidaklah 
berseberangan dengan aturan agama Islam, malainkan  berpadu dan aturan agama di 
jadikansandi,  apa yang di patwakan agama itulahyang dilaksanakan oleh adat, 
dalam pepatah disebutkan, “Syarak mangato adat mamakai,Alam Takambang Jadi 
Guru” Apayang kami sampaikan diatas, bukanlah berarti menggurui, tetapi tujuan 
kami hanyalahmenyampaikan begitulah kelibihan-kelebihan yang telah di miliki 
oleh MasyarakatAdat Minangkabau. Sehingga kiranya kita seyogianyalah kita 
berhati-hati dalammelakukan perobahaan atau peleburan Minangkabau kedalam 
provinsi Sumatera Baratatau DIM.            Balayia kappa nak rang Tiku         
   Nampak nan dari tapi Lawik            Basilang kayu di bawah Tungku          
  Disinan api mangkonyo hiduik.Demikianlah nan dapek ambo sampaikan,apapun 
keputusan yang diambil nanti oleh masyarakat Minangkabau atau SumateraBarat, 
semoga menjadi yang terbaik untuk Minangkabau atau  Sumatera Barat kedepan,   
mohon maaf bila ado kekilapan dan terimakasih atas segala 
perhatian..Wassalam,Azmi Dt.BagindoSekum LAKM Jkt

 Jan24 pada 10:30 PM Pak Azmi Abu Kasim Dt Bagindo dkk, yang saya 
hormati,Assalamu’alaikum w.w.,           Kalau pertanyaan2 seperti yang 
dikemukakan oleh Pak Azmi itu datang dari kawan yang memang tidak tahu dan 
tidak mengerti tentang liku2 adat dan budaya dari masyarakat Minangkabau tentu 
kita dengan entusias akan membantu menjelaskannya. Tapi ini datangnya dari 
seorang pakar adat dan budaya Minangkabau itu sendiri yang jarang ada duanya di 
tengah2 kita sekarang ini. Mustahillah kalau Pak Azmi tidak pula tahu dengan 
pertanyaan2 yang dikemukakannya itu, karena semua itu ada di kepala Pak Azmi 
sendiri. Dan kalau benar2 tidak tahu dari point2 yang disampaikan itu, kan bisa 
cari dan tengarai sendiri.     Masalah kita dalam memperjuangkan tegaknya DIM 
itu sederhana saja. Berbeda dengan daerah2 lainnya di Indonesia ini, masyarakat 
Minangkabau memiliki latar-belakang socialbudaya yang unik dan istimewa, yang 
tidak ada duanya di Indonesia ini -- bahkan termasuk jarang di dunia sekalipun. 
     Yaitu, satu, sistem sosialnya yang matrilineal dan tidak matriarkal, 
tetapi patriarkal. Yang memimpin keluarga di rumah ibu maupun di rumah bapak 
(bako) adalah laki2, tidak wanita. Tidak ada wanita yang jadi mamak ataupun 
ninik mamak alias penghulu. Sebaliknya, semua harta pusaka dan kekayaan 
keluarga dimiliki secara bersama dalam keluarga untuk sebesar-besar kemakmuran 
bagi wanita dan anak2.      Dua, adatnya bersendi Syarak dan Syarak bersendi 
Kitabullah. Syarak mengata, adat memakai. Adat yang baik yang sejalan dengan 
syarak dipakai, yang buruk dan tidak sejalan dengan syarak dibuang. Jelas, 
tidak ada konflik antara adat dan syarak. Adat dan Syarak bersintesis, 
kuat-menguatkan, bak aue jo tabiang. Masyarakat Minang menganut agama Islam 
yang Berketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang dicantumkan dalam Sila Pertama 
Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan YME.” 
Satu2nya agama yang berketuhanan YME adalah --dan hanyalah-- Islam.     Dua 
fondasi itu saja cukup untuk mengajukan agar Sumatera Barat dijadikan menjadi 
Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, seperti yang dibunyikan dalam Pasal 
18B ayat (1) UUD1945: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur 
dengan undang2.”      Masalah kita adalah: kedua fondasi itu di-sebut2 ada, 
tapi dipraktekkan tidak, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah 
kita jadikan Sumbar ini menjadi DIM agar kedua fondasi sosial itu terlaksana 
dengan baik dan efektif di samping terlaksananya undang2 dan peraturan 
kenegaraan lain2nya di NKRI ini.     Kalau diterima, Sumatera Barat akan 
menjadi daerah provinsi kelima, bukan yang pertama, yang diakui kekhususan dan 
keistimewaannya, sesudah DIY, DKI Jakarta, DI Nangroe Aceh Darussalam, Papua.   
  Yang diperlukan adalah kebulatan suara dan mufakat dari semua kita, di ranah 
dan di rantau.     Peranan Pak Azmi Dt Bagindo yang ahli adat dkk adalah besar 
sekali dalam menggolkan keinginan menjelmakan Provinsi Sumatera Barat menjadi 
DIM -- Daerah Istimewa Minangkabau. Dan waktunya adalah sekarang, karena kita 
menginginkan DIM itu sudah terbentuk dan dikabulkan menjelang 17 Agustus 2015 
yad ini.     Mari Pak Azmi dkk semua, kita bersatu hati untuk menggolkannya. 
Semoga Allah memberkati usaha kita ini, amin.Wassalam,Mochtar NaimCiputat, 24 
Jan 2015 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


   

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke