> > Mak MD: > > Kalau partai islam menang tahun lalu, sogok menyogok tak bisa diatasi, saya > akan tetap mengusul mencari celah agar sogok itu dinyatakan dalam > keadaan darurat. > > > > Kalau tidak sama saja kita mengadu jotos orang yang satu tangan terbuka > dengan yang satu pakai sajam. >
> > Kalau didaerah DIM, tengok dulu keadaan. DIM sepakat menghilangkan sogok > menyogok atau tidak, kalau tidak usaha mencari celah akan tetap ada. > > > > Jadi saya hanya mencari celah, karena agama melarang, MUI melarang, > sementara non muslim boleh (tak ada larangan) > > > > DIM kan hanya untuk SUMBAR, salah satu dar 33 propinsi NKRI. > > > > 32 propinsi lainnya harus diperjuangkan agar kucuran APBN itu tidak > terakumulasi kepada NON MUSLIM > > Jangan terjadi Minoritas mengasai asset sejumlah besar negara ini, > mayoritas /umat muslim hanya sebagi kuli. > > > > Mungkin jawaban ini belum memuaskan, harapaan ambo ka nan mudo-mudo yang > hidup dialam agak bebas ini, bersuaralah soal sogok manyogok ko baa jalan > kaluanyo. Kalau jalan kalua nan kini dari MUI ko samo sajo taranak > diikek, predatornyo dilapeh bebas. > > > > Wass, > > > > Maturidi > ANB: Logika yang sungguh-sungguh aneh. Maaf. Sudah jelas Nabi Saw melaknat (dalam banyak hadits), kok masih mau dicari "celah" agar umat Islam dibolehkan melakukan. Memangnya kenapa kalau larangan itu hanya untuk muslim, baik dari hadits Nabi, maupun fatwa MUI, dan non-muslim boleh (atau tak menggubris larangan itu)? Mak MD iri dengan kondisi seperti itu? Apa bedanya dengan pengharaman minum khamr bagi muslim, sementara non-muslim cuek saja bukan saja soal minum, tapi juga berbisnis soal itu? Apakah Mak MD iri juga seandainya hidup di era Al Capone atau, katakanlah, di Las Vegas kini di mana non-muslim menikmati banyak hal kehidupan duniawi yang dilarang syariat Islam? Apalagi yang diperebutkan hanya soal APBN, berapa besarnya APBN? Seakan-akan Allah tidak memberikan rezeki di tempat lain sehingga berusaha MENGHALALKAN sogok-menyogok dengan justifikasi non-muslim boleh melakukan itu? Kehidupan dunia ini cuma "senda gurau dan permainan" Mak MD (6:32), dan "… perhiasan, saling membanggakan di antaramu, dan bermewah-mewahan dalam harta dan anak keturunan" (57:20). Kalau mau cari pendalilan, ada syaratnya dalam qiyas. Yang paling utama illat-nya mesti sama: seperti hukum minum alkohol boleh atau tidak? Kan alkohol tidak disebutkan dalam Al Qur'an? Dari kasus itu bisa ditemukan illat-nya, bahwa ada ayat Qur'an yang menyatakan khamr adalah haram (karena memabukkan), dan alkohol modern pun punya sifat memabukkan yang sama. Dari situ qiyas bisa berjalan, bahwa alkohol dengan demikian hukumnya haram karena MENGACU pada hukum haramnya khamr (dengan illat sama-sama memabukkan). Dari proses qiyas itu juga terlihat syarat kedua, bahwa kondisi yang di-illat-kan sudah dijelaskan (ada ayatnya di Qur'an atau hadits Nabi yang menyatakan). Lha ini, kok tiba-tiba muncul ide mengqiyaskan suasana sogok menyogok (karena darurat) maka sebaiknya dicarikan celah agar muslim bisa "ikut bermain" seperti halnya pernah ada kondisi "darurat" antara Bung Karno dan Ratna Sari Dewi yang akhirnya bisa ditemukan celahnya: dengan dinikahkan. Kaidah ushul fiqih apa yang Mak MD pakai dalam mengutak-atik syariat seperti itu? Tidak bisa pengqiyasan dilakukan hanya dengan mengandalkan akal tanpa melihat kondisi terdahulu yang dijelaskan syariat (bukan berdasarkan peristiwa yang dialami manusia seperti BK-RSD). Wah, terus terang selama ambo ikut Palanta RN, baru kali ko ambo bertemu dengan ide yang -- maafkan bahasa ambo -- betul-betul LIBERAL, bahkan jauh LIBERAL dari yang dilakukan JIL sekali pun. Ambo mohon pamit dari diskusi soal "mencari celah" sogok-menyogok ko. Mohon maaf lahir batin. Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamith thariq. Wassalam, ANB -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.