Bung Andiko, Saya senang sekali dengan posting Bung tentang pemetaan partisipatif ini. Sewaktu saya masih aktif di Komnas HAM saya pernah mendengarnya. Setahu saya bung Zukri Saad juga sudah pernah mempraktekkannya di Sumatera Barat.
Rasanya kita perlu mensosialisasikannya lebih luas, sebagai bagian dari pendidikan untuk kepemimpinan masyarakat-hukum adat. Sungguh menjadi perhatian saya bahwa peta yang disusun oleh masyarakat itu belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Namun hal itu jangan menjadi hambatan, oleh karena absennya dukungan Pemerintah bisa kita imbangi dengan menggunakan instrumen HAM, yang secara kelembagaan ditangani oleh Komnas HAM. Saya ingin kontak dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif tersebut. Dimana alamatnya, dan apa alamat emailnya ? Trims. Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) --- On Fri, 11/27/09, andikoGmail <andi.ko...@gmail.com> wrote: From: andikoGmail <andi.ko...@gmail.com> Subject: [...@ntau-net] Re: Apa kabar MHA Pak Sa'af To: rantaunet@googlegroups.com Date: Friday, November 27, 2009, 11:15 PM Syukurlah, pak JP juga berminat dgn topik MHA ko beserta pemetaannyo. Sejak sepuluh tahun belakangan, ketika gerakan masyarakat adat didorong, sairiang jo itu berkembang pulo pemetaan partisipatif wilayah-wilayah adat sebagai basis untuak bernegosiasi jo negara. Jaringan Pemetaan Partisipatif (JKPP) sejauh iko telah melakukan pemetaan partisipatif dengan masyarakat adat hampir 1 Juta Ha di Kalimantan. Sebagian besar peta-peta ini tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Semoga dengan UU MHA ko jadi, mako akan ado pengakuan. Meskipun salah satu pengertian peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan atau pun sebagian permukaan bumi baik laut maupun darat, tetapi peta membawa konsekuensi hak dan klaim atas hak itu yang dapat mengurangi, membatasi dan bahkan mencabut hak. Karena itulah peta menjadi penting. Ambo kutipkan saketek bagian dari buku MENUJU DEMOKRATISASI PEMETAAN : Refleksi Gerakan Pemetaan Partisipatif di Indonesia "Gerakan pemetaan partisipatif berkembang cukup pesat sejak pertama kali dilakukan pertama kali di Long Uli, perbatasan Taman Nasional Kayan Mentarang Kalimantan Timur, pada tahun 1992 . Perkembangan sangat terasa pada akhir 1990-an terutama setelah pembentukan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif pertengahan tahun 1996. Perhatian lembaga-lembaga donor akan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat memungkinkan dukungan dana yang besar bagi gerakan ini. Hal ini memungkinkan terjadinya proses pembelajaran melalui training, magang dan kegiatan Pemetaan Partisipatif dilakukan secara luas di Indonesia. Berdasarkan data yang dikumpulkan JKPP (2009), telah lebih dari 510 komunitas di wilayah kampung atau desa yang menyelenggarakan PP dengan luas areal lebih dari 2,5 juta hektar. Selama ini metode PP masih dominan digunakan oleh LSM dan masyarakat, namun beberapa tahun terakhir pemerintah pun telah mulai mengadopsi metode pemetaan dengan melibatkan masyarakat dalam mengimplementasikan program-programnya. Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) Departemen Kehutanan mensyaratkan perencanaan partisipatif (yang menyertakan juga peta partisipatif) sebagai salah satu kelengkapan yang harus disediakan kelompok masyarakat yang ingin mengelola hutan. Selain itu Departemen Kehutanan telah melakukan tata batas partisipatif dengan metode ini di Sumba (NTT). Pemda Kutai Barat dan Pemda Jayapura – bekerja sama dengan LSM dan akademisi –menginventarisir wilayahnya dengan menggunakan metode ini". Salam Andiko Sutan Mancayo jupardi...@yahoo.com wrote: > Pak Sa'af > > Wahh mantaplah jika ada peta tsb, saya dulu belajar remote sensing ini > sangat berguna untuk pendugaan semisal potensi dan jenis pohon dihutan > dari pencitraan poto satelit atau potret udara nanti bisa kita gunakan > untuk pendugaan penutupan hutan ulaat MHA yang sulit di jangkau > (ground survey) karena topograpi atau kemiringannya berat > > Konsep peta digital tanah, lahan dan hutan ulayat MHA ini sudah ada > kerangka acuannya saya ancar2 > > Nah nanti bisa dipaduserasikan dengan peta2 RTRWP administratif > pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun propinsi, sejauh mana overlap > dgn konsesi HTI, Perkebunan dan Areal Penggunaan Lain oleh Pihak > ketiga seperti investor yang nota bene secara yuridis formal mereka > mengantongi segala perijinan dalam penggunaan hutan tersebut bukan > memiliki tapi hak kelolola dalam waktu tertentu > > Nah dengan adanya diakui secara juridis formal sesuai RUU MHA yang > Bapak ajukan tersebut maka posisi tawar menawar MHA dengan pihak > ketiga akan lebih kuat dan diharap pihak ketiga tersebut akan peduli > dengan MHA apakah dalam bentuk kompensi dalam bentuk program ComDev > atau program pemberdayaan MHA baik jangka pendek maupun jangka panjang > > Baa pituah irang awak Pak, maaf kalau salah ambo mangutip > > Ka lauik babungo karang, kaladang. Babungo tanah ? > > Intinya tentu syah2 pihak ketiga atau investor yang punya kekuatan > modal, SDM plus kekuatan "dekat dengan kekuasaan" tapi mereka juga > harus menghargai hak2, tradisi, kearifan lokal dan SDA MHA begitukan > pak nanti yang kita harapkan > > Dan banyak lagi harapan kita semua dengan tujuan jangan sampai > terpinggirkan termarjinalkan MHA dengan segala SDA yang mereka miliki > sejak ninik2 mereka dengan tanda dan batas2 alam secara de facto > diakui oleh masing2 persukuan atau puak2 MHA oleh ganasnya "kapitalism" > > Siap Pak dalam kesibukan saya akan di cicil2 membuat konsep dan tata > cara membuat atau langlah2 kerja pemetaan digitalisasi MHA tsb dengan > staf saya, > > Semoga nanti setelah di Kampar Riau bisa kita terapkan di Ranah Minang > > Wass-Jepe > Serius dan masih core RN, kan --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---