Pak Andiko

Terima kasih atas masukan dan berbaginya seputar MHA seperti yang disampaikan 
oleh Pak Sa'af dibawah ini nantinya akan melengkapi bahan2 untuk RUU di SetNas 
MHA

Kita semua berharap Pak Sa'af dan koleganya para pakar2 diberbagai bidang 
disipilin ilmu dan pengalaman yang panjang dan alhamdulillah saya sudah 
dikenalkan oleh beliau di Pekanbaru kolega2 Pak Sa'af ini

Intinya semoga kita atau saya hanya seorang praktisi lebih 15 tahun berputar2 
di lapangan dan bertemu dengan MHA dan banyak menyelesaikan konflik2 antara MHA 
dengan pihak Perusahaan dalam menyelesaikan masalah tanah, lahan dan hutan layat

Seperti yang Pak Andiko rasakan dan melihat lansung kenyataan dilapangan/.MHA 
memang peta mereka ini secara juridis tidak dapat pengakuan dari Pemerintah, 
mudah2an Pak Sa'af bisa menggesa disyahkan RUU ini yang disampaikan beliau 
(saya kutip)

 "kita imbangi dengan menggunakan instrumen HAM, yang secara kelembagaan 
ditangani oleh Komnas HAM"

Payung hukum adalah prioritas utama sebelum kita melakukan inventarisasi dan 
pemetaan secara teknis MHA jika ini sudah ada maka posisi tawar menawar dan 
menyelesaikan berbagai permasalahan dilapangan nanti tentu lebih mudah dan 
mempunyai dasar hukum yang kuat ibaratnya 

Batas2 tanah, lahan dan hutan ulayat MHA tidak lagi batas yang berada di 
"telunjuk jari"  dan sejauh mata memandang. MHA

Ditunggu masukan, pendapat dan pengalaman lain dari Pak Andiko, bisa kita 
diskusikan secara pro aktif melalui Japri dengan Pak Sa'af dan koleganya

Terima kasih

Wass-Jepe 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Dr.Saafroedin BAHAR" <saaf10...@yahoo.com>
Date: Fri, 27 Nov 2009 14:20:38 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Cc: Ridha Saleh<ridha.sa...@yahoo.co.id>; azmi datuk 
bagindo<azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id>; Azaly DJOHAN SH<azaly1...@yahoo.com>; 
Drs. AMIDHAN<amidhan...@yahoo.com>; Achmad Syah 
HARROFIE<sekberla...@yahoo.com>; Budhy LATIEF<budhyla...@komnasham.go.id>
Subject: [...@ntau-net] Re: Apa kabar MHA Pak Sa'af

Bung Andiko,
Saya senang sekali dengan posting Bung tentang pemetaan partisipatif ini. 
Sewaktu saya masih aktif di Komnas HAM saya pernah mendengarnya. Setahu saya 
bung Zukri Saad juga  sudah pernah mempraktekkannya di Sumatera Barat. 

Rasanya kita perlu mensosialisasikannya lebih luas, sebagai bagian dari 
pendidikan untuk kepemimpinan masyarakat-hukum adat. Sungguh menjadi perhatian 
saya bahwa peta yang disusun oleh masyarakat itu belum mendapat pengakuan dari 
pemerintah. Namun hal itu jangan menjadi hambatan, oleh karena absennya 
dukungan Pemerintah bisa kita imbangi dengan menggunakan instrumen HAM, yang 
secara kelembagaan ditangani oleh Komnas HAM.
Saya ingin kontak dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif  tersebut. Dimana 
alamatnya, dan apa alamat emailnya ? Trims.
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Fri, 11/27/09, andikoGmail <andi.ko...@gmail.com> wrote:

From: andikoGmail <andi.ko...@gmail.com>
Subject: [...@ntau-net] Re: Apa kabar MHA Pak Sa'af
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Friday, November 27, 2009, 11:15 PM


Syukurlah, pak JP juga berminat dgn topik MHA ko beserta pemetaannyo. 
Sejak sepuluh tahun belakangan, ketika gerakan masyarakat adat didorong, 
sairiang jo itu berkembang pulo pemetaan partisipatif wilayah-wilayah 
adat sebagai basis untuak bernegosiasi jo negara. Jaringan Pemetaan 
Partisipatif (JKPP) sejauh iko telah melakukan pemetaan partisipatif 
dengan masyarakat adat hampir 1 Juta Ha di Kalimantan. Sebagian besar 
peta-peta ini tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Semoga dengan 
UU MHA ko jadi, mako akan ado pengakuan. Meskipun salah satu pengertian 
peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan atau pun sebagian permukaan 
bumi baik laut maupun darat, tetapi peta membawa konsekuensi hak dan 
klaim atas hak itu yang dapat mengurangi, membatasi dan bahkan mencabut 
hak. Karena itulah peta menjadi penting.

Ambo kutipkan saketek bagian dari buku MENUJU DEMOKRATISASI PEMETAAN : 
Refleksi Gerakan Pemetaan Partisipatif di Indonesia

"Gerakan pemetaan partisipatif berkembang cukup pesat sejak pertama kali 
dilakukan pertama kali di Long Uli, perbatasan Taman Nasional Kayan 
Mentarang Kalimantan Timur, pada tahun 1992 . Perkembangan sangat terasa 
pada akhir 1990-an terutama setelah pembentukan Jaringan Kerja Pemetaan 
Partisipatif pertengahan tahun 1996. Perhatian lembaga-lembaga donor 
akan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat memungkinkan 
dukungan dana yang besar bagi gerakan ini. Hal ini memungkinkan 
terjadinya proses pembelajaran melalui training, magang dan kegiatan 
Pemetaan Partisipatif dilakukan secara luas di Indonesia. Berdasarkan 
data yang dikumpulkan JKPP (2009), telah lebih dari 510 komunitas di 
wilayah kampung atau desa yang menyelenggarakan PP dengan luas areal 
lebih dari 2,5 juta hektar. Selama ini metode PP masih dominan digunakan 
oleh LSM dan masyarakat, namun beberapa tahun terakhir pemerintah pun 
telah mulai mengadopsi metode pemetaan dengan melibatkan masyarakat 
dalam mengimplementasikan program-programnya. Program Hutan 
Kemasyarakatan (HKM) Departemen Kehutanan mensyaratkan perencanaan 
partisipatif (yang menyertakan juga peta partisipatif) sebagai salah 
satu kelengkapan yang harus disediakan kelompok masyarakat yang ingin 
mengelola hutan. Selain itu Departemen Kehutanan telah melakukan tata 
batas partisipatif dengan metode ini di Sumba (NTT). Pemda Kutai Barat 
dan Pemda Jayapura – bekerja sama dengan LSM dan akademisi 
–menginventarisir wilayahnya dengan menggunakan metode ini".

Salam

Andiko Sutan Mancayo

jupardi...@yahoo.com wrote:
> Pak Sa'af
>
> Wahh mantaplah jika ada peta tsb, saya dulu belajar remote sensing ini 
> sangat berguna untuk pendugaan semisal potensi dan jenis pohon dihutan 
> dari pencitraan poto satelit atau potret udara nanti bisa kita gunakan 
> untuk pendugaan penutupan hutan ulaat MHA yang sulit di jangkau 
> (ground survey) karena topograpi atau kemiringannya berat
>
> Konsep peta digital tanah, lahan dan hutan ulayat MHA ini sudah ada 
> kerangka acuannya saya ancar2
>
> Nah nanti bisa dipaduserasikan dengan peta2 RTRWP administratif 
> pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun propinsi, sejauh mana overlap 
> dgn konsesi HTI, Perkebunan dan Areal Penggunaan Lain oleh Pihak 
> ketiga seperti investor yang nota bene secara yuridis formal mereka 
> mengantongi segala perijinan dalam penggunaan hutan tersebut bukan 
> memiliki tapi hak kelolola dalam waktu tertentu
>
> Nah dengan adanya diakui secara juridis formal sesuai RUU MHA yang 
> Bapak ajukan tersebut maka posisi tawar menawar MHA dengan pihak 
> ketiga akan lebih kuat dan diharap pihak ketiga tersebut akan peduli 
> dengan MHA apakah dalam bentuk kompensi dalam bentuk program ComDev 
> atau program pemberdayaan MHA baik jangka pendek maupun jangka panjang
>
> Baa pituah irang awak Pak, maaf kalau salah ambo mangutip
>
> Ka lauik babungo karang, kaladang. Babungo tanah ?
>
> Intinya tentu syah2 pihak ketiga atau investor yang punya kekuatan 
> modal, SDM plus kekuatan "dekat dengan kekuasaan" tapi mereka juga 
> harus menghargai hak2, tradisi, kearifan lokal dan SDA MHA begitukan 
> pak nanti yang kita harapkan
>
> Dan banyak lagi harapan kita semua dengan tujuan jangan sampai 
> terpinggirkan termarjinalkan MHA dengan segala SDA yang mereka miliki 
> sejak ninik2 mereka dengan tanda dan batas2 alam secara de facto 
> diakui oleh masing2 persukuan atau puak2 MHA oleh ganasnya "kapitalism"
>
> Siap Pak dalam kesibukan saya akan di cicil2 membuat konsep dan tata 
> cara membuat atau langlah2 kerja pemetaan digitalisasi MHA tsb dengan 
> staf saya,
>
> Semoga nanti setelah di Kampar Riau bisa kita terapkan di Ranah Minang
>
> Wass-Jepe
> Serius dan masih core RN, kan



      



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to