Tentang masalah matrilineal/patrilineal, ada satu hal yang teringat.  Dalam
hukum Islam, ketika seseorang melakukan pembunuhan lalu ahli waris korban
memaafkan pelakunya, maka hukuman qishash digantikan dengan diyat (denda).
Jika si pelaku tidak mampu, diyat tersebut menjadi beban 'aqilah si pelaku.
'Aqilah adalah keluarga dari sisi bapak.

Nah, dengan sistem matrilineal Minangkabau yang menjadikan seseorang anggota
keluarga sisi ibunya (atau istrinya, jika sudah menikah), apakah pihak
keluarga bapak siap menanggung tanggung jawab sebagai 'aqilah?

Terus terang saya belum punya gambaran konkret tentang sistem matrilineal
secara menyeluruh, termasuk masalah waris (di luar harta suku).

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke