Uda Abraham dan Dunsanak Sadonyo.

 

Iko keputusan yang luar biasa. Pernyataan Menkes ko - kalau manuruik ambo -
"menjelaskan" siapa sebenarnya yang terkena "brand image" (maambiak istilah
dari Uda Zul) bahwa obat paten lebih baik, pasien atau praktisi kesehatan
(Bahkan di diskusi tahun lalu - waktu Menkes mengeluarkan "obat serba seribu
malah ado dunsanak yang tidak yakin obat murah bisa menyembuhkan penyakit -
itu masih ado di files RN).

 

Dan ini rasanya telah menjawab apa yang saya pertanyakan di awal diskusi
ini, tentang "harga wajar". 

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Abraham Ilyas
Sent: Tuesday, March 02, 2010 10:49 PM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [...@ntau-net] FW: mobil seharga rp. 5,6 juta dari china segera
masuk ke pasaran

 

Dunsanak di Palanta nan ambo hormati.

Meskipun diskusi kito bajudul "Mobil seharga rp. 5,6 juta dari china segera
masuk ke pasaran", tapi karano ambo alah terlanjur sato sakaki tantang
harago ubek generik, mako ambo minta maaf untuak manambah informasinyo.
Ambo copykan berita hari ini ttg kebijaksanaan pemerintah untuk pemakaian
ubek generik. Bagi Dunsanak yang sudah membacanya silakan di back saja !

Salam
Abraham Ilyas
 
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mewajibkan
tenaga kesehatan menggunakan obat generik. 
Tidak hanya dokter, apoteker juga dapat mengganti obat dengan obat generik.

Kementerian Kesehatan kini tengah menyebarkan Surat edaran kepada rumah
sakit pemerintah, termasuk pada apoteker.

Apoteker dapat mengganti obat yang diresepkan dengan obat generik yang
mutunya sudah terjamin. "Apoteker dapat langsung 'mengganti," ujar Endang.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/Menkes/068/- 1/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah disebutkan kewajiban dokter
memberikan obat generik. 

Namun, pasien masih mendapat resep obat bernama dagang. 
Padahal, zat aktif dalam obat generik dan obat bermerek sama persis. 

Dengan adanya standar cara pembuatan obat yang baik, obat generik sama
baiknya dengan obat bermerek.
Obat generik harganya amat murah, dan kini ada 453 obat generik yang harga
eceran tertingginya dikontrol pemerintah. 

"Persoalan obat adalah salah satu persoalan rmit. Saya sudah membuat
peraturan, tetapi mungkin para dokter tidak membaca," kata Endang.
Dia mengatakan, antara peresepan dan ketersediaan obat generik seperti telur
dan ayam. Jika tidak diresepkan, produsen melihat pasar obat generik kurang
baik sehingga mereka tidak menyediakannya. 

Sebaliknya, dokter enggan meresepkan obat generik dengan alasan obat tak
tersedia. Pemerintah sudah merasionalisasi harga agar obat generik tersedia.

Endang mengatakan, kerap ada kecurigaan dokter mendapat imbalan dari
perusahaan farmasi sehingga perlu ada pengawasan dari organisasi profesi,
seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberian sanksi juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penggunaan Obat Generik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Pernerintah. 

Guna menarik minat masyarakat menggunakan obat generik, pemerintah bersama
IDI dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia akan mengadakan iklan mengenai
obat generik.

Direktur RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Akmal Taher mengatakan,
sosialisasi mengenai obat generik akan digiatkan. 

"Di RSCM ada 3.000 dokter, termasuk yang tengah pendidikan. Obat yang
beredar di rumah sakit biasanya sudah ada generiknya," ujarnya.

Akmal menegaskan, pada dasarnya dokter harus memberikan pilihan kepada
pasien untuk menggunakan obat generik. 

Di RSCM telah ada mekanisme pengawasan peresepan melalui pemantauan di
ruangan dan sistem teknologi informasi. 

"Terlihat apakah dokter meresepkan obat generik atau tidak karena setiap
peresepan masuk ke basis data," katanya. 

Rumah sakit akan memberi sanksi kepada dokter yang tidak meresepkan obat
generik sesuai prosedur.

Catatan: kini ada 453 obat generik, perlu promosi besar besaran untuk
mengingatnya ! 

 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke