Uda Abraham dan Dunsanak Sadonyo.
Iko keputusan yang luar biasa. Pernyataan Menkes ko - kalau manuruik ambo - "menjelaskan" siapa sebenarnya yang terkena "brand image" (maambiak istilah dari Uda Zul) bahwa obat paten lebih baik, pasien atau praktisi kesehatan (Bahkan di diskusi tahun lalu - waktu Menkes mengeluarkan "obat serba seribu malah ado dunsanak yang tidak yakin obat murah bisa menyembuhkan penyakit - itu masih ado di files RN). Dan ini rasanya telah menjawab apa yang saya pertanyakan di awal diskusi ini, tentang "harga wajar". Riri Bekasi, l, 47 From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Abraham Ilyas Sent: Tuesday, March 02, 2010 10:49 PM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [...@ntau-net] FW: mobil seharga rp. 5,6 juta dari china segera masuk ke pasaran Dunsanak di Palanta nan ambo hormati. Meskipun diskusi kito bajudul "Mobil seharga rp. 5,6 juta dari china segera masuk ke pasaran", tapi karano ambo alah terlanjur sato sakaki tantang harago ubek generik, mako ambo minta maaf untuak manambah informasinyo. Ambo copykan berita hari ini ttg kebijaksanaan pemerintah untuk pemakaian ubek generik. Bagi Dunsanak yang sudah membacanya silakan di back saja ! Salam Abraham Ilyas JAKARTA, KOMPAS - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mewajibkan tenaga kesehatan menggunakan obat generik. Tidak hanya dokter, apoteker juga dapat mengganti obat dengan obat generik. Kementerian Kesehatan kini tengah menyebarkan Surat edaran kepada rumah sakit pemerintah, termasuk pada apoteker. Apoteker dapat mengganti obat yang diresepkan dengan obat generik yang mutunya sudah terjamin. "Apoteker dapat langsung 'mengganti," ujar Endang. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/068/- 1/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah disebutkan kewajiban dokter memberikan obat generik. Namun, pasien masih mendapat resep obat bernama dagang. Padahal, zat aktif dalam obat generik dan obat bermerek sama persis. Dengan adanya standar cara pembuatan obat yang baik, obat generik sama baiknya dengan obat bermerek. Obat generik harganya amat murah, dan kini ada 453 obat generik yang harga eceran tertingginya dikontrol pemerintah. "Persoalan obat adalah salah satu persoalan rmit. Saya sudah membuat peraturan, tetapi mungkin para dokter tidak membaca," kata Endang. Dia mengatakan, antara peresepan dan ketersediaan obat generik seperti telur dan ayam. Jika tidak diresepkan, produsen melihat pasar obat generik kurang baik sehingga mereka tidak menyediakannya. Sebaliknya, dokter enggan meresepkan obat generik dengan alasan obat tak tersedia. Pemerintah sudah merasionalisasi harga agar obat generik tersedia. Endang mengatakan, kerap ada kecurigaan dokter mendapat imbalan dari perusahaan farmasi sehingga perlu ada pengawasan dari organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberian sanksi juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pernerintah. Guna menarik minat masyarakat menggunakan obat generik, pemerintah bersama IDI dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia akan mengadakan iklan mengenai obat generik. Direktur RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Akmal Taher mengatakan, sosialisasi mengenai obat generik akan digiatkan. "Di RSCM ada 3.000 dokter, termasuk yang tengah pendidikan. Obat yang beredar di rumah sakit biasanya sudah ada generiknya," ujarnya. Akmal menegaskan, pada dasarnya dokter harus memberikan pilihan kepada pasien untuk menggunakan obat generik. Di RSCM telah ada mekanisme pengawasan peresepan melalui pemantauan di ruangan dan sistem teknologi informasi. "Terlihat apakah dokter meresepkan obat generik atau tidak karena setiap peresepan masuk ke basis data," katanya. Rumah sakit akan memberi sanksi kepada dokter yang tidak meresepkan obat generik sesuai prosedur. Catatan: kini ada 453 obat generik, perlu promosi besar besaran untuk mengingatnya ! -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe