*Tapi kalau dibeberapa hal, kan pembeli tidak sempat punya pengenalan, dan
tidak punya pilihan. Misalnya dalam hal obat2an (ambo indak lho mangarati
do). Kan pembeli obat (kalau yang pakai resep) itu kan “dipilihkan” merk
dagangnya.*

**Dnda Riri Mairizal Chaidir dan Dunsanak di palanta

Satantangan pernyataan Riri tersebut, mungkin bukan hanyo awam sajo nan
indak punyo "pengenalan", para petugas kesehatan pun banyak nan indak paham
bana jo istilah ubek *paten* iko.

Iko sudah menjadi bahasa sehari hari, nan menguntungkan kaum
pemodal/industri.

Untuk itu ambo copykan berita nan dikutip dari koran nasional tg 3 Maret
2010
............... Upaya komprehensif itu mulai dari *sosialisasi obat generik*,
peresepan oleh dokter, penggunaan di rumah sakit, dan pengawasan.

Tentang pencantuman "generik" Slamet mengatakan, salah satu cara
memasyarakatkan penggunaan obat generik ialah dengan mengharuskan
pencantuman kata "obat generik" dan, bahan aktifnya pada kemasan semua obat
yang* tidak dilindungi paten. *
Hal itu untuk *meluruskan persepsi tentang obat generik*.

*"Sering terjadi salah persepsi dalam masyarakat, yakni menganggap obat
generik yang dijual dengan merek dagang sebagai obat paten. Padahal, semua
obat yang sudah tidak dilindungi paten adalah obat generik. Hanya saja, ada
generik yang dijual tanpa merek dagang dan ada yang diperdagangkan dengan
nama dagang*," ujarnya.

Obat generik bermerek dagang itulah yang rentang harganya sangat besar.
Kewajiban pencantuman kata "obat generik" pada semua *produk lepas
paten*sekaligus me rupakan edukasi bagi masyarakat agar semakin
berdaya dan
mengetahui pilihan-pilihannya.
Selain itu, para dokter akan makin yakin dengan kualitas obat dengan adanya
studi bio availabilitas (BA)/bio equivalensi (BE).

*Tambahan dari ambo:*
Penemuan suatu bahan obat (bahan dasar kimia/tapuang/cairan) dilakukan oleh
laboratorium laboratorium besar dengan membutuhkan biaya research yang
besar.

Oleh sebab itu mereka/penemu mempunyai hak patent untuak penemuan bahan
dasar ubek tsb. selama beberapa tahun. Untuk itu mereka manjuanya bukan
dengan nama kimia (generik) tapi memberi "nama dagang".

Setelah masa hak paten (beberapa tahun) habis, barulah perusahaan perusahaan
lainnyo ikuik membali bahan dasar/kimia tersebut kepada perusahaan yang
mempatenkannyo atau membuek sendiri bahan kimianyo.

Manuruik *kaba bagalau*, di Indonesia pabrik pabrik ubek cuma sebagai
industri  memasuakkan tapuang kimia ka dalam kapsul, atau industri aduak
bahan kimia ka dalam botol botol aqua (H2O). Alun ado nan mambuaek bahan
baku !

Minta koreksi kok ado nan salah!

Salam

Abraham Ilyas Lk.64
www.nagari.org

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke