Mamak


Iko agak komprehensif menjawabnyo, karena keunikan nan terjadi di
Minangkabau.



1.      Gadai menurut hukum adat MK nan berlaku, indak mengenal jangka
waktu. Habisnyo gadai setelah gadai itu di japuik oleh pemilik asal atau si
penggadai sesuai dengan sejumlah sando dulunya. Misalnya sandonya 2 ringgik
1 rupiah dsb.

2.      Bahkan di beberapa daerah pernah dikenal gadai sepanjang masa
(penyimpangan jual beli). gadai mode iko di surat gadainya tertulis "gadai
sepanjang gagak hitam".

3.      Hukum agraria nasional mengatur, gadai sebagai berikut



a.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria pada
dalam Pasal 53 yang menyatakan bahwa hak gadai sebagai hak yang bersifat
sementara dan diupayakan hapus dalam waktu yang singkat.



b.      Sebagai tindak lanjut dikeluarkan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun
1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Pasal 7, mengatur mengenai
batas waktu penebusan gadai atas tanah pertanian yaitu sebagai berikut :



1)      Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada
mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib
mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah
tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut
pembayaranuang tebusan.

2)      Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum
berlangsung7 (tujuh) tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk meminta
kembalisetiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan
membayar uang tebusan yang telah ditentukan dan dengan ketentuan bahwa
sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai
wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam
waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai di panen.

3)      Ketentuan dalam ayat (2) dua Pasal ini berlaku juga terhadap hak
gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya peraturan ini.



4.      Maksud lahirnya peraturan ini adalah untuk mengakhiri dualism hokum
adat dengan hokum pertanahan menjadi hokum agraria nasional.

5.      Tetapi dalam pelaksanaan, peraturan ini tidak efektif karena
menimbulkan konflik dilapangan. Tidak banyak kasus di Minangkabau yang dapat
menunjukkan aturan ini efektif karena kuatnya hokum adat.

6.      Pernah ada yang mencoba menggunakan aturan gadai nasional ini,
tetapi melalui gugatan di pengadilan perdata dan gugatan itu dimenangkan
oleh hakim. Di bawah adalah yurisprudensinya.

Menurut hokum adat, dengan lewat waktu saja hak untuk menebus kembali barang
yang digadaikan tidak hapus, mengingat pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 PRP
Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian harta sengketa harus
dikembalikan tampa uang tebusan. (MA tanggal 30 Januari 1975 No. 1370
K/Sip/1973)



7.      Tetapi ada yurisprudensi lain yang menyatakan sebaliknya yaitu



Sebelum uang tebusan gadai dikembalikan oleh si penggadai, maka sipemegang
gadai berhak sepenuhnya atas hasil dari harta yang di pegangnya.

(PN. Padang tanggal 19 Pebuari 1954 No. 379/1952-PT Padang tanggal 30
Agustus 1971 No. 6/1967/PT. BT-MA Tanggal 28 Pebuari 1973 No. 885
K/Sip/1972)



Sakian dulu mamak, talabiah takurang bisa kito diskusikan lebih jauh.



Salam



Andiko Sutan Mancayo


Pada 6 April 2010 18:44, <taufiqras...@gmail.com> menulis:

> Baa pulo  nan  sabananyo ketentuan pagang gadai baiak dari hukum Republik
> baa pulo dari Hukum Adat
>
> Sabab Nenek ambo dulu acok mamagang sawah ladang dengan nilai babarapo
> rupiah ameh
>
> Ado nan mangatokan sudah sekian tahun harus dikembalikan kepemiliknyo,
> tanpa dia mengembalikan rupiah mas tsb ?
>
> Tapi dikampuang kami msh ttp hrs mengembalikan rupiah mas tsb. (Biasa
> disebut : manau-i)
>
> Baitu juo kalau lah puluhan tahun indak di tau-i. Ada tatacara hukumnya ?
>
> Salam
> TR
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> --
> .
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

Kirim email ke