Rabu, 28 Juli 2010 Tuntutan Pilgub Ngawur JAKARTA - SINGGALANG Tuntutan perkara Pilkada Gubernur Sumatra Barat yang diajukan pasangan nomor urut 1 (Ediwarman-Husni Hadi) dan pasangan nomor urut 2 (Marlis Rahman-Aristo) yang digelar, Selasa (27/7) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dinilai oleh Ketua KPU Sumatra Barat, Marzul Very sebagai tuntutan yang ngawur alias tidak jelas.
Sidang perdana perkara bernomor registrasi 102 dan 103 yang dipimpin Hakim Ketua Mahfud MD dan dihadiri langsung oleh pasangan calon gubernur terpilih, Irwan Prayitno dan Muslim Kasim itu, berlangsung sekitar 30 menit untuk mendengarkan pokok permohonan dan tuntutan yang diajukan masing-masing pemohon. Dengan enteng, Very menyebut apa yang menjadi tuntutan dari para pemohon ini tidak jelas. "Ngawur. Lihat saja mejelis hakim beberapa kali minta ketegasan tentang apa yang mereka perkarakan dan mereka tuntut," kata Marzul kepada Singgalang seusai mengikuti sidang. Penilaian Very itu diperkuat dengan adanya teguran dan permintaan dari anggota majelis hakim MK, M, Arsyad Sanusi terhadap kedua pengacara pemohon, karena apa yang dipersoalkan dan dituntut banyak yang tidak jelas. Malah, Ketua Majelis Hakim Mahfud MD sendiri mempertanyakan maksud tuntutan dari pihak MATO tentang permintaan dilanjutkannya pilkada ke putaran kedua. "Anda menuntut pilkada ulang atau ke putaran kedua? Antara pilkada ulang dengan pilkada putaran kedua sangat berbeda," kata Mahfud mempertanyakan ke pengacara MATO, Zainuddin Paro. "Ya, yang itu saya maksudkan, Pak Hakim Ketua yang Terhormat," kata Zainuddin coba menjawab. "Ya, yang mana? Kalau pemilu putaran kedua, siapa pemenang yang diikutkan karena hanya boleh dua pasang, sementara Anda meminta pasangan Irwan dan Muslim didiskualifikasi? Tuntutannya harus jelas, apa yang Anda minta pilkada ulang?" kata Mahfud kembali mempertegas pertanyaannya. Zainuddin akhirnya membenarkan yang dimaksud adalah pilkada ulang. Akan tetapi, dalam surat tuntutan yang ditandatangani Marlis Rahman dan Aristo Munandar yang dibacakan pengacaranya tersebut, ada dua hal yang kontradiksi. Dalam penilaian di kalimat keterangan atas pokok permohonan, MATO menilai telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan "Jurdil", serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilukada sesuai UU No.32/2004. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan. Dalam poin 4 dari tuntutannya (Petitum), Mato meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Barat melakukan pemungutan suara putaran kedua pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah Provinsi Sumatra Barat 2010 dalam waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim). Tuntutan kurang lebih sama juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Provinsi Sumatra Barat nomor: 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Irwan-MK. Kurang tegas Terhadap pokok permohonan perkara yang diajukan tim pengacara Ediwarman yang dibacakan Adi Mansar, dari Kantor Pengacara Sembilan Delapan, Hakim Arsyad Sanusi mempertanyakan poin pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon (KPU Sumbar) karena dinilai meloloskan ijazah salah satu pasangan calon yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Ini maksudnya apa? Ijazah yang mana? Apanya yang palsu? milik siapa? Anda harus jelas dan tegas," kata Arsyad mempertanyakan. Arsyad juga mempertanyakan tak tergambarnya implikasi ke perolehan suara yang dipersoalkan. Begitu juga masalah LSM asing dan dana bantuan asing. Sama sekali tidak dijelaskan berapa dananya dan apa nama LSM-nya. "Saya mencatat ada lima legal issu yang Anda kemukakan, tetapi tak tergambar soal LSM asing, indikasi dana asing, dan soal adanya black campeign. Anda tidak mencantumkan hal yang benar," kata Arsyad. Ketua Majelis Hakim Mahfud MD meminta para pemohon melengkapi kembali pokok perkara, termasuk bukti fisik benda atau orang yang akan diajukan dalam sidang lanjutan pada Kamis (29/7) besok. Asing yang mana Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Marzul Very mempertanyakan LSM asing yang dipertanyakan, termasuk bantuan asing yang mana? Menurut Very, mungkin yang mereka maksud yang hadir itu bukan pemilih. "Secara eksplisit kan tak ada larangan. Sama saja ketika banyak anak-anak hadir di arena kampanye karena tertarik melihat helikopter yang ditumpangi salah satu calon," ujarnya. Soal dana kampanye yang dituduhkan dari pihak asing, selain memang tidak dijelaskan asing mana, menurut Very, KPU sudah melakukan audit independen oleh auditor yang ditunjuk. "Hasilnya nihil!" tegas dia. Calon wakil gubernur terpilih Muslim Kasim yang ditanya soal adanya disebut-sebut ijazah yang tak sesuai, hanya tersenyum. "Saya sudah puluhan tahun jadi pegawai negeri dan sepuluh tahun pula jadi bupati, tak ada persoalan dengan ijazah itu," katanya.(501) http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=224 -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.