Terimo kasih Nofend atas postingnya, jaleh bana dek awak apo nan tajadi di kampuang awak, pertanyaan ciek : Apo kesimpulan awak dgn terjadi nya sidang di MK ko dan banyak lagi sidang2 dari Sumbar ttg perselisihan Pilkada ini spt yg pernah di forwardkan Nofend.
Kalau dek ambo ; "Power is sweet honey, I wanna grab power whatever it cost." Pertanyaan ambo : 1.Apa ya asumsi kekeliruan pasangan Irwan P dan Muslim K sehingga dia dituntut utk diskualifikasi dlm Pemilu Ulang.? 2.Salah satunya Muslim k di tuduh berijazah yg diragukan , mari bukltikan? Terimaksih atas bantuan sanak2. Wass. Muzirman Tanjung -------------------------------------------------------------------------------------------------- 2010/7/28 Nofend Marola <nof...@gmail.com> > Rabu, 28 Juli 2010 > Tuntutan Pilgub Ngawur > > JAKARTA - SINGGALANG Tuntutan perkara Pilkada Gubernur Sumatra Barat yang > diajukan pasangan nomor urut 1 (Ediwarman-Husni Hadi) dan pasangan nomor > urut 2 (Marlis Rahman-Aristo) yang digelar, Selasa (27/7) di Mahkamah > Konstitusi (MK), Jakarta, dinilai oleh Ketua KPU Sumatra Barat, Marzul Very > sebagai tuntutan yang ngawur alias tidak jelas. > > Sidang perdana perkara bernomor registrasi 102 dan 103 yang dipimpin Hakim > Ketua Mahfud MD dan dihadiri langsung oleh pasangan calon gubernur > terpilih, > Irwan Prayitno dan Muslim Kasim itu, berlangsung sekitar 30 menit untuk > mendengarkan pokok permohonan dan tuntutan yang diajukan masing-masing > pemohon. > > Dengan enteng, Very menyebut apa yang menjadi tuntutan dari para pemohon > ini > tidak jelas. "Ngawur. Lihat saja mejelis hakim beberapa kali minta > ketegasan > tentang apa yang mereka perkarakan dan mereka tuntut," kata Marzul kepada > Singgalang seusai mengikuti sidang. > > Penilaian Very itu diperkuat dengan adanya teguran dan permintaan dari > anggota majelis hakim MK, M, Arsyad Sanusi terhadap kedua pengacara > pemohon, > karena apa yang dipersoalkan dan dituntut banyak yang tidak jelas. > Malah, Ketua Majelis Hakim Mahfud MD sendiri mempertanyakan maksud tuntutan > dari pihak MATO tentang permintaan dilanjutkannya pilkada ke putaran kedua. > "Anda menuntut pilkada ulang atau ke putaran kedua? Antara pilkada ulang > dengan pilkada putaran kedua sangat berbeda," kata Mahfud mempertanyakan ke > pengacara MATO, Zainuddin Paro. > "Ya, yang itu saya maksudkan, Pak Hakim Ketua yang Terhormat," kata > Zainuddin coba menjawab. > "Ya, yang mana? Kalau pemilu putaran kedua, siapa pemenang yang diikutkan > karena hanya boleh dua pasang, sementara Anda meminta pasangan Irwan dan > Muslim didiskualifikasi? Tuntutannya harus jelas, apa yang Anda minta > pilkada ulang?" kata Mahfud kembali mempertegas pertanyaannya. > > Zainuddin akhirnya membenarkan yang dimaksud adalah pilkada ulang. Akan > tetapi, dalam surat tuntutan yang ditandatangani Marlis Rahman dan Aristo > Munandar yang dibacakan pengacaranya tersebut, ada dua hal yang > kontradiksi. > Dalam penilaian di kalimat keterangan atas pokok permohonan, MATO menilai > telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan > "Jurdil", serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai > pemilukada sesuai UU No.32/2004. > Oleh karena itu, pemungutan suara ulang terhadap pemilihan kepala daerah > dan > wakil kepala daerah harus dilakukan. > Dalam poin 4 dari tuntutannya (Petitum), Mato meminta MK memerintahkan > kepada KPU Provinsi Sumatra Barat melakukan pemungutan suara putaran kedua > pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah Provinsi Sumatra Barat 2010 dalam > waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon > nomor > 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim). > Tuntutan kurang lebih sama juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi, > yang > meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi > perhitungan suara Pilkada Provinsi Sumatra Barat nomor: > 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi > pasangan Irwan-MK. > > Kurang tegas > > Terhadap pokok permohonan perkara yang diajukan tim pengacara Ediwarman > yang > dibacakan Adi Mansar, dari Kantor Pengacara Sembilan Delapan, Hakim Arsyad > Sanusi mempertanyakan poin pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon > (KPU Sumbar) karena dinilai meloloskan ijazah salah satu pasangan calon > yang > tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. > "Ini maksudnya apa? Ijazah yang mana? Apanya yang palsu? milik siapa? Anda > harus jelas dan tegas," kata Arsyad mempertanyakan. > Arsyad juga mempertanyakan tak tergambarnya implikasi ke perolehan suara > yang dipersoalkan. Begitu juga masalah LSM asing dan dana bantuan asing. > Sama sekali tidak dijelaskan berapa dananya dan apa nama LSM-nya. > "Saya mencatat ada lima legal issu yang Anda kemukakan, tetapi tak > tergambar > soal LSM asing, indikasi dana asing, dan soal adanya black campeign. Anda > tidak mencantumkan hal yang benar," kata Arsyad. > Ketua Majelis Hakim Mahfud MD meminta para pemohon melengkapi kembali pokok > perkara, termasuk bukti fisik benda atau orang yang akan diajukan dalam > sidang lanjutan pada Kamis (29/7) besok. > > Asing yang mana > > Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Marzul Very mempertanyakan LSM asing yang > dipertanyakan, termasuk bantuan asing yang mana? > Menurut Very, mungkin yang mereka maksud yang hadir itu bukan pemilih. > "Secara eksplisit kan tak ada larangan. Sama saja ketika banyak anak-anak > hadir di arena kampanye karena tertarik melihat helikopter yang ditumpangi > salah satu calon," ujarnya. > Soal dana kampanye yang dituduhkan dari pihak asing, selain memang tidak > dijelaskan asing mana, menurut Very, KPU sudah melakukan audit independen > oleh auditor yang ditunjuk. "Hasilnya nihil!" tegas dia. > > Calon wakil gubernur terpilih Muslim Kasim yang ditanya soal adanya > disebut-sebut ijazah yang tak sesuai, hanya tersenyum. "Saya sudah puluhan > tahun jadi pegawai negeri dan sepuluh tahun pula jadi bupati, tak ada > persoalan dengan ijazah itu," katanya.(501) > > http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=224 > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.