Terimo kasih Nofend atas postingnya, jaleh bana dek awak apo nan tajadi di
kampuang awak, pertanyaan ciek : Apo kesimpulan awak dgn terjadi nya sidang
di MK ko dan banyak lagi sidang2 dari Sumbar ttg perselisihan Pilkada ini
spt yg pernah di forwardkan Nofend.

Kalau dek ambo ; "Power is sweet honey, I wanna grab  power whatever it
cost."

Pertanyaan ambo :
1.Apa ya asumsi kekeliruan pasangan Irwan P dan Muslim K sehingga dia
dituntut utk diskualifikasi dlm Pemilu Ulang.?
2.Salah satunya Muslim k di tuduh berijazah yg diragukan , mari bukltikan?
Terimaksih atas bantuan sanak2.

Wass. Muzirman Tanjung
--------------------------------------------------------------------------------------------------
2010/7/28 Nofend Marola <nof...@gmail.com>

> Rabu, 28 Juli 2010
> Tuntutan Pilgub Ngawur
>
> JAKARTA - SINGGALANG Tuntutan perkara Pilkada Gubernur Sumatra Barat yang
> diajukan pasangan nomor urut 1 (Ediwarman-Husni Hadi) dan pasangan nomor
> urut 2 (Marlis Rahman-Aristo) yang digelar, Selasa (27/7) di Mahkamah
> Konstitusi (MK), Jakarta, dinilai oleh Ketua KPU Sumatra Barat, Marzul Very
> sebagai tuntutan yang ngawur alias tidak jelas.
>
> Sidang perdana perkara bernomor registrasi 102 dan 103 yang dipimpin Hakim
> Ketua Mahfud MD dan dihadiri langsung oleh pasangan calon gubernur
> terpilih,
> Irwan Prayitno dan Muslim Kasim itu, berlangsung sekitar 30 menit untuk
> mendengarkan pokok permohonan dan tuntutan yang diajukan masing-masing
> pemohon.
>
> Dengan enteng, Very menyebut apa yang menjadi tuntutan dari para pemohon
> ini
> tidak jelas. "Ngawur. Lihat saja mejelis hakim beberapa kali minta
> ketegasan
> tentang apa yang mereka perkarakan dan mereka tuntut," kata Marzul kepada
> Singgalang seusai mengikuti sidang.
>
> Penilaian Very itu diperkuat dengan adanya teguran dan permintaan dari
> anggota majelis hakim MK, M, Arsyad Sanusi terhadap kedua pengacara
> pemohon,
> karena apa yang dipersoalkan dan dituntut banyak yang tidak jelas.
> Malah, Ketua Majelis Hakim Mahfud MD sendiri mempertanyakan maksud tuntutan
> dari pihak MATO tentang permintaan dilanjutkannya pilkada ke putaran kedua.
> "Anda menuntut pilkada ulang atau ke putaran kedua? Antara pilkada ulang
> dengan pilkada putaran kedua sangat berbeda," kata Mahfud mempertanyakan ke
> pengacara MATO, Zainuddin Paro.
> "Ya, yang itu saya maksudkan, Pak Hakim Ketua yang Terhormat," kata
> Zainuddin coba menjawab.
> "Ya, yang mana? Kalau pemilu putaran kedua, siapa pemenang yang diikutkan
> karena hanya boleh dua pasang, sementara Anda meminta pasangan Irwan dan
> Muslim didiskualifikasi? Tuntutannya harus jelas, apa yang Anda minta
> pilkada ulang?" kata Mahfud kembali mempertegas pertanyaannya.
>
> Zainuddin akhirnya membenarkan yang dimaksud adalah pilkada ulang. Akan
> tetapi, dalam surat tuntutan yang ditandatangani Marlis Rahman dan Aristo
> Munandar yang dibacakan pengacaranya tersebut, ada dua hal yang
> kontradiksi.
> Dalam penilaian di kalimat keterangan atas pokok permohonan, MATO menilai
> telah terjadi pelanggaran asas dan prinsip pemilu yang bersifat "Luber" dan
> "Jurdil", serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
> pemilukada sesuai UU No.32/2004.
> Oleh karena itu, pemungutan suara ulang terhadap pemilihan kepala daerah
> dan
> wakil kepala daerah harus dilakukan.
> Dalam poin 4 dari tuntutannya (Petitum), Mato meminta MK memerintahkan
> kepada KPU Provinsi Sumatra Barat melakukan pemungutan suara putaran kedua
> pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah Provinsi Sumatra Barat 2010 dalam
> waktu selambat-lambatnya 4 bulan tanpa mengikutsertakan pasangan calon
> nomor
> 3 (Irwan Prayitno-Muslim Kasim).
> Tuntutan kurang lebih sama juga diajukan pasangan Ediwarman-Husni Hadi,
> yang
> meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi
> perhitungan suara Pilkada Provinsi Sumatra Barat nomor:
> 63/Kpts-KPU-Prov-003/2010, melakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi
> pasangan Irwan-MK.
>
> Kurang tegas
>
> Terhadap pokok permohonan perkara yang diajukan tim pengacara Ediwarman
> yang
> dibacakan Adi Mansar, dari Kantor Pengacara Sembilan Delapan, Hakim Arsyad
> Sanusi mempertanyakan poin pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon
> (KPU Sumbar) karena dinilai meloloskan ijazah salah satu pasangan calon
> yang
> tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
> "Ini maksudnya apa? Ijazah yang mana? Apanya yang palsu? milik siapa? Anda
> harus jelas dan tegas," kata Arsyad mempertanyakan.
> Arsyad juga mempertanyakan tak tergambarnya implikasi ke perolehan suara
> yang dipersoalkan. Begitu juga masalah LSM asing dan dana bantuan asing.
> Sama sekali tidak dijelaskan berapa dananya dan apa nama LSM-nya.
> "Saya mencatat ada lima legal issu yang Anda kemukakan, tetapi tak
> tergambar
> soal LSM asing, indikasi dana asing, dan soal adanya black campeign. Anda
> tidak mencantumkan hal yang benar," kata Arsyad.
> Ketua Majelis Hakim Mahfud MD meminta para pemohon melengkapi kembali pokok
> perkara, termasuk bukti fisik benda atau orang yang akan diajukan dalam
> sidang lanjutan pada Kamis (29/7) besok.
>
> Asing yang mana
>
> Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Marzul Very mempertanyakan LSM asing yang
> dipertanyakan, termasuk bantuan asing yang mana?
> Menurut Very, mungkin yang mereka maksud yang hadir itu bukan pemilih.
> "Secara eksplisit kan tak ada larangan. Sama saja ketika banyak anak-anak
> hadir di arena kampanye karena tertarik melihat helikopter yang ditumpangi
> salah satu calon," ujarnya.
> Soal dana kampanye yang dituduhkan dari pihak asing, selain memang tidak
> dijelaskan asing mana, menurut Very, KPU sudah melakukan audit independen
> oleh auditor yang ditunjuk. "Hasilnya nihil!" tegas dia.
>
> Calon wakil gubernur terpilih Muslim Kasim yang ditanya soal adanya
> disebut-sebut ijazah yang tak sesuai, hanya tersenyum. "Saya sudah puluhan
> tahun jadi pegawai negeri dan sepuluh tahun pula jadi bupati, tak ada
> persoalan dengan ijazah itu," katanya.(501)
>
> http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=224
>
> --
> .
> Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di
> tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke