pasangan cagub yg kalah dan menuntut, menurut
berita koran dibawah cukup memalukan.

telah dipermalukan oleh MK dgn membawa data
yg tidak jelas.

yg begini mau memimpin rakyat?

tp nanti dulu, bagaimana kalau pasangan yg menang
sekarang, seandainya kalah, apakah model begitu
juga menuntut ke MK dgn data asal2an?

ya, awak caliek se katiko nan manang ko mamimpin
prop.Sumbar sabanta lai.

tantunya, 'harahapan' nan terbaik terjadi
ke rakyaik.


--
Boes Roestam/L/63/Toronto



On 07/28/2010 03:44 AM, Nofend Marola wrote:
Rabu, 28 Juli 2010
Tuntutan Pilgub Ngawur

JAKARTA - SINGGALANG Tuntutan perkara Pilkada Gubernur Sumatra Barat yang
diajukan pasangan nomor urut 1 (Ediwarman-Husni Hadi) dan pasangan nomor
urut 2 (Marlis Rahman-Aristo) yang digelar, Selasa (27/7) di Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, dinilai oleh Ketua KPU Sumatra Barat, Marzul Very
sebagai tuntutan yang ngawur alias tidak jelas.
////

--
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
 1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke