Sanak Syofiardi sarato Sanak sa Palanta 

Kasus pencemaran nama baik di malinglis dengan mengunakan UU ITE pernah dialami 
Sanak kita Iwan Piliang---ketika itu Ketua AJI---karena postingnya di milis 
Forum Pembaca Kompas (FPK)  dianggap oleh politisi PAN Alvin Lie mencemarkan 
nama baiknya. Dalam kasus ini, moderator FPK Agus Hamonangan hanya dipanggil 
polisi sebagai saksi. Sepanjang yang saya ketahui kasus ini akhirnya 
diselesaikan secara damai (CIIMW).

Menyimak kasus di atas  kalau memang apa yang dituduhkan  oleh GM KKM bahwa 
"ninik-mamak yang telah dilecehkan dan disumpah-serapahi melalui email yang 
dimuat Rantau.Net", dibawa ke ranah hukum, IMHO, Urang Dapua jelas tidak dapat 
dimintakan pertanggung jawabannya. Dengan kata lain permintaan agar  Urang 
Dapua meminta maaf dan permintan agar menghentikan "perdebatan yang tidak 
perlu"  adalah permintaan yang salah alamat dan kurang  etis.

Apalagi sepanjang yang saya ketahui---karena tidak semua posting di RN terbaca 
oleh saya--- saya tidak menemukan adanya posting di RN yang `melecehkan dan 
menyumpah-serapahi ninik-mamak' (sekali lagi CIIMW). 

Sekalipun demikian masalah ini perlu diklarrifikasi oleh Urang Dapua, sebaiknya 
di forum pembaca menulis di media cetak di Sumbar,  agar GM KKM khususnya dan 
masyarakat Sumbar umumnya,  tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak 
mempunyai parsangka  yang tidak-tidak terhadap RN  Padahal eksistensi RN dan 
Yayasan RN yang baru disyahkan sebagai badan hukum pada dasarnya didedikasikan 
untuk Ranah. Bukan begitu dinda Duta?


Wassalam, HDB-SBK (L, 67), Depok 


--- In rantau...@yahoogroups.com, Syofiardi BachyulJb <bach...@...> wrote:
>
> Batua Pak Chairul,
> Subananyu itu nan ambo mukasuik, tentang 'fitnah'. Bahaso hukumnya 
> 'pencemaran 
> nama baik'. Open publik di dunia maya secara hukum bisa dijerat KUHP, tambah 
> sekarang UU ITE. 
> 
> 
> "Isi di luar tanggung jawab penerbit" tidak akan menolong, sebab kalimat ini 
> yang biasa dimuat di media cetak juga dimaksudkan sebagai bagian tanggung 
> jawab 
> penerbit. Artinya penerbit harus menolak mencetak jika media yang akan 
> dicetaknya berimplikasi hukum. Misalnya memperbanyak gambar porno 
> (pornografi). 
> Penerbit tidak bisa berlepas tangan. 
> 
...........................
.........
> 
> Takurang-talabiah mohon maaf.
> 
> Wassalam,
> Syofiardi (40/Padang)
> 


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke