Sanak Syofiardi sarato Sanak sa Palanta
Kasus pencemaran nama baik di malinglis dengan mengunakan UU ITE pernah dialami Sanak kita Iwan Piliang---ketika itu Ketua AJI---karena postingnya di milis Forum Pembaca Kompas (FPK) dianggap oleh politisi PAN Alvin Lie mencemarkan nama baiknya. Dalam kasus ini, moderator FPK Agus Hamonangan hanya dipanggil polisi sebagai saksi. Sepanjang yang saya ketahui kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai (CIIMW). Menyimak kasus di atas kalau memang apa yang dituduhkan oleh GM KKM bahwa "ninik-mamak yang telah dilecehkan dan disumpah-serapahi melalui email yang dimuat Rantau.Net", dibawa ke ranah hukum, IMHO, Urang Dapua jelas tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya. Dengan kata lain permintaan agar Urang Dapua meminta maaf dan permintan agar menghentikan "perdebatan yang tidak perlu" adalah permintaan yang salah alamat dan kurang etis. Apalagi sepanjang yang saya ketahui---karena tidak semua posting di RN terbaca oleh saya--- saya tidak menemukan adanya posting di RN yang `melecehkan dan menyumpah-serapahi ninik-mamak' (sekali lagi CIIMW). Sekalipun demikian masalah ini perlu diklarrifikasi oleh Urang Dapua, sebaiknya di forum pembaca menulis di media cetak di Sumbar, agar GM KKM khususnya dan masyarakat Sumbar umumnya, tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak mempunyai parsangka yang tidak-tidak terhadap RN Padahal eksistensi RN dan Yayasan RN yang baru disyahkan sebagai badan hukum pada dasarnya didedikasikan untuk Ranah. Bukan begitu dinda Duta? Wassalam, HDB-SBK (L, 67), Depok --- In rantau...@yahoogroups.com, Syofiardi BachyulJb <bach...@...> wrote: > > Batua Pak Chairul, > Subananyu itu nan ambo mukasuik, tentang 'fitnah'. Bahaso hukumnya > 'pencemaran > nama baik'. Open publik di dunia maya secara hukum bisa dijerat KUHP, tambah > sekarang UU ITE. > > > "Isi di luar tanggung jawab penerbit" tidak akan menolong, sebab kalimat ini > yang biasa dimuat di media cetak juga dimaksudkan sebagai bagian tanggung > jawab > penerbit. Artinya penerbit harus menolak mencetak jika media yang akan > dicetaknya berimplikasi hukum. Misalnya memperbanyak gambar porno > (pornografi). > Penerbit tidak bisa berlepas tangan. > ........................... ......... > > Takurang-talabiah mohon maaf. > > Wassalam, > Syofiardi (40/Padang) > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.