2010/9/6 Firson Maryutenli <firson.maryute...@gmail.com>: > Menurut hukum faraidh bagian perempuan 1/3, makanya bagian 1/3 ini > bisa dipusaka tinggikan. Dan memang ini yang dijalankan oleh adat, jadi > bukan wakaf. >
Maaf, Pak Firson. Di manakah dapat saya lihat bahwa bagian perempuan 1/3? Setahu saya, pembagian waris juga tergantung hubungan keluarga, jadi misalnya perempuan dalam posisi ibu berbeda bagian dengan perempuan dalam posisi anak. Kemudian, berapa ya hak waris kemenakan dalam Islam ketika si mayyit memiliki anak? -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.