Faraidh ini ada ahlinya sendiri, nanti salah kalau saya interpretasikan sendiri, tapi pada dasarnya 1/3 bagian perempuan dan 2/3 bagian laki laki.
FM st. sampono 2010/9/26 Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> > 2010/9/26 Firson Maryutenli <firson.maryute...@gmail.com>: > > Baca saja Al Qur'an, surat Annisa' > > > > Beberapa ayat dalam surat an-Nisaa' memang mengatur hak waris, Pak. > Ayat-ayat tersebut sangat tegas bahkan dengan penekanan surga bagi > yang menaatinya dan neraka bagi yang melanggarya. > > Saya bertanya karena tidak menjumpai poin-poin yang saya tanyakan, > Pak. Yang saya jumpai dalam surat an-Nisaa' adalah hak waris > laki-laki dan perempuan sesuai dengan hubungan keluarganya. Hak waris > ibu berbeda dengan hak waris anak perempuan, berbeda dengan hak waris > istri, dan seterusnya. Juga berbeda sesuai dengan jumlah dan > keberadaan anggota keluarga lainnya. Di ayat mana ya yang menyebutkan > bahwa perempuan mendapat 1/3 harta waris terlepas dari hubungan > keluarganya? > > Kemudian juga belum terjawab pertanyaan saya tentang hak waris > kemenakan dalam Islam ketika si mayyit memiliki anak. > > Berikut beberapa ayat dalam surat an-Nisaa' tentang waris: > > "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) > anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian > dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih > dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; > jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. > Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari > harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika > orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh > ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang > meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat > seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi > wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) > orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara > mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah > ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha > Bijaksana. > > Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh > istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu > itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang > ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) > sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang > kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai > anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu > tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah > dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun > perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, > tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang > saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua > jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu > itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga > itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar > hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah > menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari > Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. > > (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. > Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah > memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, > sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. > > Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar > ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api > neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang > menghinakan." (QS. an-Nisaa' 4:11-14) > > Terima kasih. > > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.