Faraidh ini ada ahlinya sendiri, nanti salah kalau saya interpretasikan
sendiri, tapi pada dasarnya 1/3 bagian perempuan dan 2/3 bagian laki laki.

FM st. sampono

2010/9/26 Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com>

> 2010/9/26 Firson Maryutenli <firson.maryute...@gmail.com>:
> > Baca saja Al Qur'an, surat Annisa'
> >
>
> Beberapa ayat dalam surat an-Nisaa' memang mengatur hak waris, Pak.
> Ayat-ayat tersebut sangat tegas bahkan dengan penekanan surga bagi
> yang menaatinya dan neraka bagi yang melanggarya.
>
> Saya bertanya karena tidak menjumpai poin-poin yang saya tanyakan,
> Pak.  Yang saya jumpai dalam surat an-Nisaa' adalah hak waris
> laki-laki dan perempuan sesuai dengan hubungan keluarganya.  Hak waris
> ibu berbeda dengan hak waris anak perempuan, berbeda dengan hak waris
> istri, dan seterusnya.  Juga berbeda sesuai dengan jumlah dan
> keberadaan anggota keluarga lainnya.  Di ayat mana ya yang menyebutkan
> bahwa perempuan mendapat 1/3 harta waris terlepas dari hubungan
> keluarganya?
>
> Kemudian juga belum terjawab pertanyaan saya tentang hak waris
> kemenakan dalam Islam ketika si mayyit memiliki anak.
>
> Berikut beberapa ayat dalam surat an-Nisaa' tentang waris:
>
> "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
> anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
> dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
> dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
> jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
> Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
> harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
> orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
> ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
> meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
> seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
> wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang)
> orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
> mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
> ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
> Bijaksana.
>
> Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
> istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu
> itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
> ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
> sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang
> kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
> anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
> tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
> dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
> perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
> tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
> saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
> jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu
> itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga
> itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
> hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah
> menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari
> Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
>
> (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
> Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
> memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai,
> sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
>
> Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
> ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
> neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang
> menghinakan." (QS. an-Nisaa' 4:11-14)
>
> Terima kasih.
>
> --
> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke