Pak Saaf,
dalam urusan ko, kumbali kito basiarak di urusan tampek tagak.
Anehnyo, kaduo-duo tampek tagak tu ujuangnyo mambuliahkan. 
Co iko.
Kalau pak Saaf tagak di demokrasi Indonesia, sah-sah saja.
Kenapa ?, karena toh LKAAM adalah bentukan Soeharto, dan yang ditempatkan 
sebagai
pemangku adat atau urang-urang LKAAM ini kan bukanlah orang-orang suci yang 
harus
membenci setiap tindakan korupsi. Toh sekian banyak orang yang korupsi di 
Indonesia,
seperti kata Gayus, yang kelas hiyu dan pausnya tidak disentuh.
Dan yang ditekankan di sana (coba lihat lagi) adalah urusan anak kemenakan. 
Bukan
urusan patut dan tidak patut. Yaa, boleh saja kalau dibezuk mereka.
  Kalau pak Saaf tagak di nan sabanayo ABS-SBK, Sarak yang bersendi kitabullah, 
alias
Islam. Dalam Islam pak Saaf, orang yang dituduh belum boleh ditangkap. Hanya 
dipanggil
oleh Hakim untuk persidangan.  Dan yang menuduh harus menyediakan semua barang
bukti dan saksi.
    Ingat kasus 'Ali bin Abi Thalib kw. (sebagai khalifah ketika itu) yang
baju besinya dicuri oleh seorang Yahudi. Si Yahudi tidak ditangkap dan 
dipenjara,
tetapi hanya dipanggil menghadap ke persidangan atas tuduhan 'Ali kw. 
Setelah datang kedua-duanya, walaupun 'Ali adalah khalifah, amirul mukminin, 
penguasa
tertinggi, akan tetapi tuduhannya harus menunjukkan barang bukti. Ketika itu 
'Ali tidak
dapat membuktikan bahwa baju besi itu adalah miliknya. Ia tidak memiliki saksi 
yang
menampak orang itu mencuri bajunya (harus dua orang yang 'adil), dan tidak 
mempunyai
tanda-tanda khusus yang dapat di klaim sebagai bajunya (kalau ada, inipun tidak 
mem
perkuat itu adalah haknya, kecuali ada dua saksi yang 'adil). 'Ali kw, hanya 
berkata itu
adalah bajunya. Semua ucapannya ditolak Yahudi tersebut dan akhirnya Qadhi 
(hakim)
memutuskan si Yahudi yang menang.
     Keputusan qadhi tidak dapat diganggu gugat walaupun 'Ali adalah penguasa, 
khalifah.
Inilah ke'adilan hukum Islam yang nampak oleh si Yahudi. Dia yang tahu bahwa 
memang
dia mencuri baju besi 'Ali dan tentu saja Allah swt., akan tetapi hakim 
memenangkannya
karena tidak ada bukti. Menitik air mata si Yahudi dan masih di depan 
persidangan,
si Yahudi mengucapkan dua kalimah syahadah karena 'adilnya hukum Islam.
"Wahai 'Ali, ini memang baju Engkau, aku memang mencuri"
Jawab 'Ali kw , "Ambillah olehmu, karena sekarang Engkau adalah saudara kami".
  Nah di urusan yang pak Saaf tanyakan, belum sepatutnya si tersangka di tahan 
dan
dipenjara. Kalau begitu kalaupun disebut orang Suci, tentu saja LKAAM boleh dan 
layak
membezuknya. 
 Baitu pak Saaf,... mohon maf jika tidak berkenan.
 
Wassalam
 
St. Sinaro


--- On Thu, 16/6/11, Zulkarnain Kahar <zxka...@maninjau.net> wrote:


From: Zulkarnain Kahar <zxka...@maninjau.net>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara 
resmi oleh pimpinan adat ?
To: rantaunet@googlegroups.com
Received: Thursday, 16 June, 2011, 2:41 PM







Pak Syaaf,
 
"LKAAM Sumbar lengkap dgn pakaian adat diberitakan mengunjungi lima tersangka 
korupsi, mantan pejabat"
 
Kan baru tersangka Pak, 
Takana dulu maso saisuak ambo tersangka malakak urang, indak ado surang juo 
kawan/kerabat nan mancaliak iyo ibo ati. setelah sidang berkali kali akhirnya 
terbukti tidak bersalah. Tibo dilua yo indak basapo kawan kerabat tu lai dek 
labiah hebat lo nyo dari hakim.
 
Mohon maaf bukan berarti ambo membela koruptor.
 
Wassalam
Zulkarnain Kahar






From: Dr Saafroedin Bahar <saaf10...@yahoo.com>
To: "rantaunet@googlegroups.com." <rantaunet@googlegroups.com>
Cc: "pusat, gebuminang" <gebuminangpu...@gmail.com>; "Naim, Mochtar" 
<mochtarn...@yahoo.com>; "Khairi Yusuf Sutan Sinaro, Dr.Eng" 
<stsin...@gmail.com>; "Muin DATUK BAGINDO, Farhan" <farhanm...@ymail.com>; 
"Bagindo, Azmi" <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id>
Sent: Thu, June 16, 2011 4:16:05 PM
Subject: [R@ntau-Net] Bolehkah tersangka korupsi diberi simpati secara resmi 
oleh pimpinan adat ?

Assalamualaikum ww para sanak sapalanta,
Berita di bawah ini cukup mengejutkan saya. Pimpinan LKAAM Sumbar lengkap dgn 
pakaian adat diberitakan mengunjungi lima tersangka korupsi, mantan pejabat, 
dengan alasan mereka adalah kemenakan yg sedang dalam kesusahan. Dengan kata 
lain, pimpinan LKAAM Sumbar secara pro aktif memberikan simpati kepada para 
tersangka tindak pidana korupsi ini. 
Langkah ini merupakan 'terobosan'  yang belum ada presedennya, sehingga para 
tersangka itu sendiri juga terkejut dengan kedatangan beliau-beliau itu.
Ada apa dengan LKAAM Sumbar ? Apa motif dan apa  tujuan yg hendak dicapai dgn 
kunjungan itu ? Apakah kunjungan ini akan dilanjutkan pada tersangka korupsi 
lainnya ? Tidakkah hal ini bisa diartikan kaum adat 'merestui' dan 'membela' 
korupsi, serta menantang secara frontal upaya pemberantasan korupsi sekarang 
ini ? Bagaimana menerangkan hal ini dari segi ABS SBK ?
Tolong para sanak sekalian mencerahkan saya tentang hal ini.
Wassalam,
SB.

------Original Message------
From: Uda Ilva
To: PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU
ReplyTo: Balas Komentar
Subject: [PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT MINANGKABAU] Padang, 
Padek—Pucuk pimpinan Lembaga Kerapat...
Sent: Jun 16, 2011 22:14

Uda Ilva mengirimkan sesuatu di PERJALANAN ISLAM DALAM PENYEMPURNAAN ADAT 
MINANGKABAU Uda Ilva 16 Juni 22:13 Padang, Padek—Pucuk pimpinan Lembaga 
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar memberikan dukungan moril kepada 
pejabat dan mantan pejabat, yang menjadi tahanan, terdakwa dan terpidana kasus 
korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, kemarin (15/6). Kelima 
pesakitan yang dibezuk tersebut adalah anggota DPR yang juga mantan Wali Kota 
Bukittinggi Djufri, mantan Ketua MUI Sumbar Nasrun Haroen, mantan Pj Bupati 
Pasaman Barat Zambri, mantan Kepala Bappeda Pasaman Barat, Mirwan Pulungan, dan 
mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX periode 2004-2009, Kecamatan 
Kuranji, Martias. Dalam kunjungan sekitar pukul 14.00 WIB itu, Ketua LKAAM 
Sumbar M Sayuti Datuk Rajo Panghulu mengatakan, kunjungan itu untuk memberikan 
dorongan moril kepada mereka. “Selain itu, juga menampakkan muko nan janih, 
hati nan suci, sakik surang damam basamo,
 dalam susah, salang tenggang,” kata M Sayuti didampingi Kabid Kerja Sama 
Martius Datuk Marajo, Ketua LKAAM Padang, Zainuddin Husen Datuk Rajo Lenggang, 
Ketua LKAAM Kuranji, Komarudin Datuk Tanali, Sekretaris LKAAM Padang, Sutan 
Lukman dan Sekretaris LKAAM Sumbar, Syamsiri Malin Mulie. Mereka datang dengan 
baju kebesaran adat Minangkabau. “Inilah kepedulian kami terhadap kemanakan. 
Walaupun mereka terlibat kasus korupsi, tetapi mereka tetap menjadi kemanakan 
kami,” tambah M Sayuti. Para pesakitan terkejut dengan kehadiran ninik mamak 
Minangkabau itu. Sebab, selama ini mereka merasa telah dipojokkan. Pantauan 
Padang Ekspres, kondisi Djufri terlihat sehat. Begitu pula tahanan lainnya. 
Martias yang divonis tiga tahun dan mulai dipenjara pada April 2010, sempat 
menjalani operasi jantung di RS Harapan Kita Jakarta selama dua bulan. Martias 
mengaku sabar dan tabah menjalani hidup serta beramal selama di LP. “Selain 
itu, kami juga melakukan bedah kasus
 perseorangan dan memberikan bantuan bersifat moril. Sebab, di antara kami, 
masih ada yang belum dijatuhkan vonisnya,” imbuh Martias. Dia mengingatkan 
pejabat-pejabat di Sumbar lebih berhati-hati menangani program-program 
pemerintahan. Sebab, dia tidak ingin sampai bernasib sama dengan dirinya. 
“Pejabat lain, jangan mencoba ikuti jejak kami. Hidup di penjara sangat 
merugikan,” ungkapnya. Hal sama diungkapkan Djufri. Meski belum divonis 
bersalah oleh pengadilan, dia mencoba bersabar menghadapi kasus yang 
dihadapinya. “Kami hanya butuh doa dan dukungan,” pintanya. Selain membezuk 
kelima pesakitan itu, M Sayuti juga ingin melihat narapidana lainnya di LP. 
“Namun, waktu tidak memungkinkan untuk bisa tatap muka dengan mereka,” katanya. 
(di) [ Red/Redaksi_ILS ] Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan 
Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar. 
Saafroedin Bahar  Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke