Ysh Bung Deden dan milister lainnya.

Menarik bahasan Bung Deden soal tidak dilibatkannya masyarakat Pondok Indah 
(PI) dalam penerapan busway di jalan arteri Pondok Indah. Yang dimaksud dengan 
Arteri Pondok Indah adalah Jl. Metro Pondok Indah (MPI), yaitu jalan umum utama 
yang membelah kawasan perumahan elit Pondok Indah (PI Barat yang biasa disebut 
dengan Metro Hijau dan PI Timur yang biasa disebut Metro Duta).

Sedikit gambaran tentang Jl. MPI. Jl. MPI ini sekarang telah menjadi salah satu 
 jalan umum utama yang menghubungkan  CBD dan kawasan Selatan seperti Ciputat, 
Cinere, Pondok Cabe, dan kawasan PI sendiri. Pagi, siang, maupun sore jalan ini 
sangat macet dan ramai sekali. Yang lewat jalan ini hampir semua jenis 
kendaraan, mulai dari sepeda motor (yang luar biasa banyaknya), mobil pribadi, 
bus kota, dan Bus Feeder Bintaro. Waktu yang ditempuh untuk lepas dari Jl. MPI 
ini sekitar 30-45 menit pada jarak tak lebih dari 2,5 km. Karena begitu 
parahnya kemacetan lalu lintas di lintas Jl. MPI ini, maka fungsi perumahan di 
sepanjang Jl. MPI ini sangat menurun. Suksesi fungsi perumahan menjadi 
komersial terus mengancam sehingga pernah ada kesepakatan dari warga PI sendiri 
untuk melarang warganya mengubah fungsi dari perumahan menjadi komersial. 
Kesepakatan warga ini didukung  juga oleh pemda, tetapi secara alami tidak 
cukup efektif. Selama fungsi jalan itu bersifat umum dan terbuka dengan arus 
lalu lintas yang begitu ramai, maka perubahan fungsi tinggal menunggu waktu 
saja. Buktinya rumah di jalan ini kelihatan "suwung" atau sepi dan banyak yang 
disewakan dan dijual (salah satu kavling pernah diisukan sebagai mangkalnya 
para hantu). Kelihatannya tidak laku-laku. Mengapa tidak laku? Jelas, buat apa 
beli/sewa yang mahal hanya untuk rumah?

Kembali pada pelibatan masyarakat yang dipersoalkan Bung Deden. Mengapa Pemda 
DKI dalam rencana pembangunan busway tidak melibatkan masyarakat PI yang akan 
terkena dampak eksternalitas dari rencana busway? Isu tentang pelibatan 
masyarakat dalam perencanakan secara eksplisit termuat dalam UU No. 26/2007 
tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 26 bahwa masyarakat berpartisipasi 
dalam penyusunan rencana tata ruang. Petanyaannya adalah, apakah rencana busway 
itu termasuk perencanaan tata ruang? Tentu saja bagian dari RTR karena jalan 
termasuk struktur tata ruang  yang menjadi bagian dari RTR, tapi soal busway 
ini adalah aspek perlalulintasan  pada struktur tata ruang yang sudah ada, 
artinya tidak ada perubahan tata ruang atas ruang yang sudah direncanakan (RTR 
DKI Jakarta). Dengan kata lain, soal rencana busway ini soal keteknikan atau 
manajemen lalu lintas. Apakah soal keteknikan atau manajemen haruskah 
melibatkan masyarakat? Jawabnya bisa YA, bisa juga TIDAk. Bisa YA, apabila 
outcome dari hasil keteknikan/manajemen itu punya dampak eksternalitas yang 
bisa merugikan masyarakat; atau  bisa juga TIDAK karena soal 
keteknikan/manajemen ini adalah soal hitungan kelayakan apakah hasilnya lebih 
menguntungkan masyarakat luas atau tidak? Jadi ini soal studi kelayakan saja, 
seberapa jauh studi itu dilakukan dengan benar atau tidak. Dalam studi 
kelayakan ini tentunya si konsultan meneliti seberapa jauh masyarakat PI yang 
dirugikan oleh busway ini dibandingkan dengan masyarakat luas yang diuntungkan. 

Dalam meneliti masyarakat PI yang akan dirugikan, perlu dipertanyakan 
masyarakat  PI yang mana? Dan apa yang dirugikan ? Berdasarkan lajur rencana 
busway yaitu di Jl. MPI, yang secara langsung berkaitan adalah rumah-rumah di 
sepanjang Jl. MPI yang "suwung" itu. Tapi apa yang dirugikan? Kalau soal nilai 
lahan, dengan fungsi jalan utama itu (baik ada busway ataupun tidak), nilai 
lahan menjadi sangat tinggi. Justru yang merugikan adalah kesepakatan 
masyarakat PI sendiri yang tidak mau mengubah fungsi menjadi komersial sehingga 
rumah-rumah bernilai tinggi itu daya tawarnya menjadi rendah, alias tidak laku 
disewakan ataupun dijual. Yang saya baca dari media bahwa keberatan dari 
masyarakat PI tentang busway ini bukan soal nilai lahan (berkaitan dengan hak 
yang dimiliki), tetapi soal kekhawatiran JL. MPI akan semakin macet saja. Jadi 
soal kemacetan, bukan hak-hak properti yang tereduksi. Nah, kalau soal 
kemacetan yang akan semakin parah bukan hanya pemilik mobil masyarakat PI, tapi 
termasuk pemilik mobil masyarakat Cinere, Ciputat, dan Pondok Cabe. Itu 
persoalannya. Kasusnya sama ketika ada rencana busway di koridor I 
(Sudirman-Thamrin-Kota), dan koridor-koridor (II, III) yang lain, juga ada 
protes semacam itu. Tapi, berdasarkan proses alami "moda assigment", ketika 
proses pembangunan busway memang terjadi kemacetan luar biasa, tetapi setelah 
beberapa waktu, kemacetan di koridor I, II, III menjadi "normal" kembali. Jadi 
apa relevansinya soal rencana busway ini melibatkan masyarakat kalau yang 
dipersoalkan hanya kemacetan yang semakin macet di tahap awal? Kalau soal 
kemacetan yang semakin parah, sebenarnya pembangunan "under-pass" itu patut 
dikritik, tapi setelah "under-pass" selesai, ternyata semakin lalu lintas jadi 
lancar. Begitu juga busway nantinya. Yang jelas bahwa pemilik mobil (termasuk 
saya jelek-jelek juga punya mobil) terus "dirugikan" dengan kebijakan Gubernur 
Sutiyoso ini. Tinggal bagaimana si pemilik mobil ini mau mengubah gaya hidup 
secara smart tanpa mengurangi tujuan hidup itu sendiri.

Rencana busway memang termasuk bagian dari proses perencanaan tata ruang sesuai 
dengan UU 26/2007, tetapi karena lingkupnya bukan pengubahan tata ruang, yaitu 
soal keteknikan/manajemen perlalulintasan, maka ia terkait dengan UU 14/1992 
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  dan Peraturan DKI Jakarta no. 9/1992 
tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan di DKI Jakarta. Dalam UU dan perda 
tersebut saya tidak menemukan pasal bahwa dalam pembinaan lalu lintas itu harus 
melibatkan masyarakat untuk ikut menyusun perencanaannya. 

Thanks. CU. BTS (penumpang busway dan bukan konsultan busway)



  ----- Original Message ----- 
  From: Deden Rukmana 
  To: [email protected] 
  Cc: Deden Rukmana 
  Sent: Saturday, September 15, 2007 10:17 AM
  Subject: [referensi] Warga Pondok Indah dan rencana lajur busway



  Rekan-rekan semua, ysh:

  Dalam beberapa hari ini saya mengikuti berita perlawanan masyarakat Pondok 
Indah terhadap rencana pembangunan lajur busway di Jl. Metro Pondok Indah - 
melalui The Jakarta Post.

  Kasus ini menarik buat saya karena ini merupakan contoh nyata adanya 
tantangan bagi dunia perencanaan di Indonesia seiring dg dinamika masyarakat 
yang semakin kritis terhadap rencana yang tidak credible. Saya cukup kaget 
membaca bahwa dalam penyusunan rencana lajur busway tersebut, pihak pemerintah 
kota sama sekali tidak membahasnya dengan masyarakat Pondok Indah -sebagai 
pihak yg mendapat pengaruh eksternalitas dari rencana pembangunan lajur busway 
tersebut. Saya berkesimpulan bahwa proses perencanaan lajur busway tersebut 
masih menggunakan pendekatan rationalitas yang menempatkan planner sebagai 
pihak yang paling mumpuni dalam merencana di ruang publik tanpa kolaborasi 
dengan stakeholder lainnya dalam domain publik tersebut. 

  Ini tentunya kesalahan mendasar dalam proses perencanaan lajur busway 
tersebut. Ada baiknya bahwa rencana tersebut berbenturan dg masyarakat Pondok 
Indah yang notabene adalah masyarakat kelas menengah atas yg tidak mudah 
diyakinkan oleh rasionalisasi sebuah rencana sehingga kesalahan tersebut dapat 
"dibongkar". 

  Dalam perkembangan selanjutnya, setelah ada protes dari warga Pondok Indah 
pihak pemerintah kota mengadakan public meeting. Hanya sekali lagi dan ini 
lebih mengagetkan saya bahwa setelah pertemuan tsb pemerintah kota bersikukuh 
untuk meneruskan rencananya meskipun ada keberatan dari pihak warga Pondok 
Indah. Warga Pondok Indah memberikan argumennya dan juga alternatif rencana, 
hanya semua itu dihiraukan oleh pihak pemerintah kota. Pendapat dan pandangan 
warga terhadap rencana lajur busway dianggap sebagai kendala saja bukannya 
menjadi input utk menyempurnakan rencana pembangunan lajur busway tersebut. 

  Ini adalah prinsip perencanaan yg diabaikan oleh pemerintah kota. Mereka 
menganggap bahwa rencana terbaik adalah rencana yg mereka buat tanpa mesti 
memperhatikan input dan aspirasi dari masyarakat kota. Ini adalah suatu 
kemunduran dalam dunia perencanaan di Indonesia. Di negara-negara lain, 
khususnya di US adalah sangat lazim sebelum sebuah rencana yg menyangkut ruang 
publik diimplementasikan selalu diadakan public meeting yg sering kali diadakan 
berulang kali utk mengakomodasi pluralitas masyarakat dan kompleksitas isu 
publik tersebut. 

  Semestinya para perencana lajur busway tersebut aktif utk menangkap dan 
berkolaborasi dengan masyarakat utk membuat rencana yg menghargai aspirasi 
semua pihak. Perencana tidaklah hanya menggunakan data sekunder dan 
metoda-metode rasionalitas utk menyusun rencana. Dalam abad ke-21 ini, 
pendekatan itu tidaklah relevan. Makin rumitnya masalah perkotaan dan 
ketidakpercayaan masyarakat thp pemerintah dan para ahli adalah kenyataan yg 
membuat perencanaan pada saat ini tidak bisa mengandalkan semata pada 
rationalitas. 

  Kesimpulan saya, rencana tanpa input dari masyarakat adalah sebuah rencana yg 
prematur dan perlu dikaji ulang. Hal ini juga yg ingin saya sampaikan berkaitan 
dengan rencana pembangunan lajur busway di Jl. Metro Pondok Indah. 

  Pemikiran saya ini pun saya tuangkan di blog saya. Seperti biasa, comments 
are invited. Khususnya bilamana diantara rekan-rekan ada yang terkait dalam 
kasus ini misalnya sebagai warga Pondok Indah ataupun mengetahui kronologis 
detail dari kasus ini mungkin bisa melengkapi atau merespon pendapat saya ini. 
Pendapat saya ini hanya didasarkan pada informasi dari dua tulisan di The 
Jakarta Post. 

  Salam hangat dari Savannah,

  Deden Rukmana




------------------------------------------------------------------------------
  Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
  Play Sims Stories at Yahoo! Games. 

   

Kirim email ke