Pak Dwiagus, dan rekan sekalian, 

1. Apa yang anda ceritakan tentang development      impact fee itu menurut saya 
adalah salah satu bentuk insentif-disinsentif yang sejak UUPR 24/92 sudah 
disebut-sebut juga. Urusan ini sulit kalau hanya diatur dengan 1 (satu) 
peraturan saja, kami dulu pernah coba untuk Kapet, belum cukup berhasil karena 
harus detail dan berbeda untuk masing-masing urusan/kegiatan. Sangat memerlukan 
kreatifitas yang tinggi. Merupakan urusan yang ga pernah selesai juga. Tahun 
1980an pernah dicoba juga untuk Kawasan Puncak dengan mengizinkan pembangunan 
lebih dari KDB/KLB asal membangun sumur resapan dsbnya. Jadi kita perlu paling 
tidak membuat berbagai contoh untuk penerapan insentif-disinsentif ini, pada 
skala kecil sampai besar, untuk membangkitkan kreatifitas yang juga akan sangat 
dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya-adat setempat yang mungkin tidak bisa 
dibuat generik untuk semua tempat/negeri.

2. Untuk PPNS itu bisa dikembangkan sebagai "jabatan fungsional" oleh 
pemerintah (bagian kewenangan/ilmu kepolisian yang dihibrida dengan ilmu 
penataan ruang dan hukum....asyiik nih!) dengan sertifikat khusus. UU lain 
setau saya yang punya PPNS adalah UU Kehutanan. Jadi perlu juga belajar dari 
bagaimana menjaga hutan kita, apa efektif ? hehehe kok yang lebih seru urusan 
"illegal logging"nya ya? Para pemikir yang sedang mengubah UU 4/92 tentang 
Perumahan&Permukiman pun pernah membahas kemungkinan penertiban melalui PPNS 
ini. Ini juga bukan urusan mudah karena perlu semacam "moral" juga untuk 
menjadi PPNS dan agar tidak menjadi "pagar makan tanaman" seperti illegal 
logging ataupun illegal fishing dan illegal lainnya itu..... hiiiii capek ya 
kalau moral sudah hilang. Saya merasa urusan moral ini menghilang sejak 
pelajaran "budi pekerti" hilang dari kurikulum sejak SD-SMU. Padahal pelajaran 
ini sangat menyentuh nurani tanpa bicara agama apapun. Saya lagi usul di 
Pusdiklat agar
 setiap kegiatan Diklat bukan hanya baca doa tapi juga ada sessi khusus 
"budi-pekerti" ini.... 

3. Saya pernah memikirkan untuk setiap RT minimal RW punya PPNS yang bekerja 
sebagai "detektif" untuk penataan ruang.

4. Terima kasih untuk berbagi rasa berbagai soal ini.

Salam - 2ny

"Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                              
     
  Bu Reny, dan rekan-rekan Milis lainnya
   
  Terimkasih sekali lagi untuk poin2 dari ibu Reny.
   
    
   Mendengar      cerita Bu Reny tentang dilemma mengusir orang gila yang 
merusak jalan      lingkungan di rumah Ibu,…… saya jadi ingin cerita soal 
komplek      rumah saya yang sekarang sudah menerapkan semacam “development     
 impact fee”, sebagai salah satu cara mengurangi efek negative dari pembangunan 
     yang dilakukan pihak tertentu. Warga RW kami sedang menggodok mekanisme    
  pembebanan biaya terhadap pembangun/kontraktor rumah yang sedang      
membangun/merenovasi rumah di dalam komplek perumahan, karena lalulalang      
kendaraan angkutan bahan bangunan juga memberikan dampak kepada jalan      
permukiman di komplek kami,…..  Entah nanti mekanismenya adalah      setiap 
pembangun/kontraktor membayar ke RW sejumlah uang,…. Atau membuat      
perjanjian juga ke pembangun/kontraktor untuk  menanggun segala      kerusakan 
jalan,selokan dan fasilitas  permukiman lainnya yang      diakibatkan kegiatan 
pembangunan rumah mereka.  
   Apakah      nanti sepertinya PPNS untuk pengendalian itu akan jadi polisi 
penataan      ruang yang patroli, ya. Kalaow sebelumnya ada satpol PP, sekarang 
ada      satpol PR. Begitu ya, bu?  
    Sepertinya      memang Penataan Ruang tampak kehilangan kewibawaan untuk 
pengendaliannya begitu      ya bu? Seperti polisi lalu lintas yang sudah 
lengkap berpakaian polisi      dengan pangkat-pangkatnya, namun masih dicuekin 
pengendara motor yang      menerabas2 lampu merah dan zebracross. Gemanah 
caranya ya?  
   kalau      memang penataan ruang tidak mampu me-reclaim leadership dan 
kewibawaannya      memang jadinya masyarakatlah. Ketika “Negara hilang” yah     
 rakyat lah yang turun tangan,…. Jadinya peran serta masyarakat      adalah 
kunci keluar yang ampuh namun kok jadi cara gampang bagi Negara untuk      
lepas tangan,…  
   Mau      tidak mau Penataan Ruang memang harus memulihkan kewibawaanya kalau 
ingin      dipercaya jadi jawaban bagi segala permasalahan keruangan di negeri 
ini….UUPR      dan RPP-RPP turunannya harus juga berwibawa untuk dapat “keras”  
    namun akhirnya “dicintai” seperti (alm.) Bang Ali …..  untuk      digunakan 
oleh banyak orang, pemda dan para pemegang sektor,…..       harus pula bisa 
menunjukkan dengan konkrit kemaslahatan baik mana yang      dihasilkan dari PR 
ini bagi masyarakat,….    
   Selebihnya,      yang lainnya, pak Aby, Pak BTS, Pak Rezeki, Pak Onnos, Pak 
Nuzul, Pak      Abimanyu dan lain-lainnya dipersilahkan menjawab kegundahan Ibu 
Reny,…       saya tak mampu. huehehehe 
   
    Best regards,
   
  Benedictus Dwiagus S.
  bdwiagus.blogspot.com 
   
  Planning: Much works remain to be done before we can announce our total 
failure to make any progress ,...
   
   
  
      
---------------------------------
  
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Reny 
ansih
 Sent: 22 May 2008 10:02
 To: [email protected]
 Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
  
   
        Pak B. Dwiagus,
 Baru saja saya chat dengan seorang ahli hukum yang ikut memperhatikan dan 
aktif memberi masukan waktu penyusunan UUPR maupun UUPR baru, yang juga kecewa 
dan merasa UUPR baru ini akan bermasalah untuk dapat dilaksanakan, ini yang 
beliau sampaikan:
 "Bulan lalu saya diundnag bicara soal sanksi administrasi, semua orang 
terbengong-bengong karena tidak mampu menjawab pertanyaan saya, "perbuatan apa 
yang bisa dijadikan sebagai delik penataan ruang?".  dari sisi akademis, sanksi 
di UU Panataan ruang sangat sulit dijalankan. "
 
 Dan menurut saya memang aspek sanksi/ untuk penertiban/ pengendalian ini masih 
jauh panggang dari api. Kelihatannya banyak yang terpaku pada "zoning 
regulation" sementara untuk menertibkan secara dilapangan pemerintah tidak 
punya cukup aparat, pengendalian ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri. 
 Jalur hijau/ selokan disekitar rumah saya diserobot warli (warung liar) 
bertingkat pula coba...., letaknya dekat perkantoran dan disekitar perumahan PU 
tapi ga ada yang tau harus lapor kemana, siapa yang harus menertibkan dsbnya. 
 
 Yang lucu dan mengerikan ada orang gila di komplek perumahan PU yang menggali 
kiri-kanan jalan (dia mungkin mau cari harta karun) sampai mobil tidak bisa 
lewat dan sudah ada yang dicelakakan karena waktu malam tidak tahu ada jalan 
berlubang seperti itu. Saya lapor ke RW, malah saya dianggap seperti tidak 
berperasaan, ada orang susah kok dilaporkan...... (saya usul agar lapor polisi 
karena mengganggu ketertiban umum, dan saya akan carikan kenalan polisi).... 
negeri ini memang sakit, saya cuma bilang ada peribahasa Jawa ya " sing waras 
ngalah", tapi ini kan bukan berarti  "biar aja yang waras dicelakai yang ga 
waras" ?!! 
 Mungkin ini dianggap bukan urusan PR? Menurut saya PR harus mikir sampai 
penertiban hal-hal ini, paling tidak berkaitan dengan :
 1. Lembaga apa yang akan mengurus minimal sampai Kelurahan 
 2. Mekanisme koordinasi instansi terkait di Kota/Kabupaten sehingga bisa 
segera ditertibkan tanpa menunggu urusan jadi besar akhirnya kuwalahan sendiri.
 3. Perlindungan bagi pelapor karena banyak orang yang kalau dilaporkan menjadi 
semakin gila dan bisa menyerang pakai golok segala....hiiiii sereeem!!
 4. PPNS yang disebut UUPR itu buat apa, ga kelihatan tuh urusannya diantara 18 
pointers itu. Saya yakin polisi ga ada yang baca UUPR kalau ga diminta untuk 
membacanya oleh referensi ini hehe..... boro-boro mau menertibkan, dan urusan 
PPNS itu harus dengan polisi khaan? Kayaknya saya mau nih membahas hal ini 
dengan polisi. Mumpung dekat Lemdiklat Polri...hehe.
 
 Di dalam 18 pointers yang saya lihat itu juga ga ada tanda2 kearah 
pengendalian dan penertiban hal-hal kecil yang bisa jadi besar itu....!!! Dan 
menurut saya untuk urusan ini "tidak perlu pakai UUPR yg baru" pun bisa. Tidak 
perlu juga proyek besar, mungkin melalui aspek peran serta masyarakat pun 
harusnya bisa. ..... Hehe iya ya saya ingin tuh jadi seperti pak Ali untuk 
urusan pengendalian mungkin perlu "keras" tapi "dicintai" ya.... 
 Pak Aby dan pak BTS, tolong jawab sudah 2 pertanyaan besar itu ya. Saya senang 
lho membaca pendapat2 anda yang hebat-hebat itu sangat mencerahkan buat saya. 
Jangan kuatir dianggap cuma teori, praktek tanpa teori itu terjun bebas 
namanya, teori tanpa praktek itu lumpuh, jadi harus sama-sama, kalo perlu "plan 
as you proceed" hehe... ini juga sebenarnya khan cuma pembenaran praktek tanpa 
teori itu saja..... Good luck!
 
 Salam - 2ny
 
 "Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Thanks Ibu Reny,
  
     
  
    Tenang saja, kalaupun UU26/2007 diajukan ke MK, ada TPPR (Tim Pembela 
Penataan Ruang) yang diketuai Pak Aby dan diwakili Pak BTS,….huehehe
  
     
  
     
  
      Best regards,
  
       
  
    Benedictus Dwiagus S.
  
      bdwiagus.blogspot.com 
  
       
  
    Planning: Much works remain to be done before we can announce our total 
failure to make any progress ,...
  
       
  
      
  
  
  
  
    
  
  
  
           
  No virus found in this incoming message.
 Checked by AVG.
 Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.24.0/1459 - Release Date: 21/05/2008 
17:34
  

  No virus found in this outgoing message.
 Checked by AVG.
 Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.24.0/1459 - Release Date: 21/05/2008 
17:34
  
 
     
                                       

       

Kirim email ke