Pak Dwiagus, dan rekan sekalian,
1. Apa yang anda ceritakan tentang development impact fee itu menurut saya
adalah salah satu bentuk insentif-disinsentif yang sejak UUPR 24/92 sudah
disebut-sebut juga. Urusan ini sulit kalau hanya diatur dengan 1 (satu)
peraturan saja, kami dulu pernah coba untuk Kapet, belum cukup berhasil karena
harus detail dan berbeda untuk masing-masing urusan/kegiatan. Sangat memerlukan
kreatifitas yang tinggi. Merupakan urusan yang ga pernah selesai juga. Tahun
1980an pernah dicoba juga untuk Kawasan Puncak dengan mengizinkan pembangunan
lebih dari KDB/KLB asal membangun sumur resapan dsbnya. Jadi kita perlu paling
tidak membuat berbagai contoh untuk penerapan insentif-disinsentif ini, pada
skala kecil sampai besar, untuk membangkitkan kreatifitas yang juga akan sangat
dipengaruhi oleh kondisi sosial-budaya-adat setempat yang mungkin tidak bisa
dibuat generik untuk semua tempat/negeri.
2. Untuk PPNS itu bisa dikembangkan sebagai "jabatan fungsional" oleh
pemerintah (bagian kewenangan/ilmu kepolisian yang dihibrida dengan ilmu
penataan ruang dan hukum....asyiik nih!) dengan sertifikat khusus. UU lain
setau saya yang punya PPNS adalah UU Kehutanan. Jadi perlu juga belajar dari
bagaimana menjaga hutan kita, apa efektif ? hehehe kok yang lebih seru urusan
"illegal logging"nya ya? Para pemikir yang sedang mengubah UU 4/92 tentang
Perumahan&Permukiman pun pernah membahas kemungkinan penertiban melalui PPNS
ini. Ini juga bukan urusan mudah karena perlu semacam "moral" juga untuk
menjadi PPNS dan agar tidak menjadi "pagar makan tanaman" seperti illegal
logging ataupun illegal fishing dan illegal lainnya itu..... hiiiii capek ya
kalau moral sudah hilang. Saya merasa urusan moral ini menghilang sejak
pelajaran "budi pekerti" hilang dari kurikulum sejak SD-SMU. Padahal pelajaran
ini sangat menyentuh nurani tanpa bicara agama apapun. Saya lagi usul di
Pusdiklat agar
setiap kegiatan Diklat bukan hanya baca doa tapi juga ada sessi khusus
"budi-pekerti" ini....
3. Saya pernah memikirkan untuk setiap RT minimal RW punya PPNS yang bekerja
sebagai "detektif" untuk penataan ruang.
4. Terima kasih untuk berbagi rasa berbagai soal ini.
Salam - 2ny
"Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bu Reny, dan rekan-rekan Milis lainnya
Terimkasih sekali lagi untuk poin2 dari ibu Reny.
Mendengar cerita Bu Reny tentang dilemma mengusir orang gila yang
merusak jalan lingkungan di rumah Ibu,
saya jadi ingin cerita soal
komplek rumah saya yang sekarang sudah menerapkan semacam development
impact fee, sebagai salah satu cara mengurangi efek negative dari pembangunan
yang dilakukan pihak tertentu. Warga RW kami sedang menggodok mekanisme
pembebanan biaya terhadap pembangun/kontraktor rumah yang sedang
membangun/merenovasi rumah di dalam komplek perumahan, karena lalulalang
kendaraan angkutan bahan bangunan juga memberikan dampak kepada jalan
permukiman di komplek kami,
.. Entah nanti mekanismenya adalah setiap
pembangun/kontraktor membayar ke RW sejumlah uang,
. Atau membuat
perjanjian juga ke pembangun/kontraktor untuk menanggun segala kerusakan
jalan,selokan dan fasilitas permukiman lainnya yang diakibatkan kegiatan
pembangunan rumah mereka.
Apakah nanti sepertinya PPNS untuk pengendalian itu akan jadi polisi
penataan ruang yang patroli, ya. Kalaow sebelumnya ada satpol PP, sekarang
ada satpol PR. Begitu ya, bu?
Sepertinya memang Penataan Ruang tampak kehilangan kewibawaan untuk
pengendaliannya begitu ya bu? Seperti polisi lalu lintas yang sudah
lengkap berpakaian polisi dengan pangkat-pangkatnya, namun masih dicuekin
pengendara motor yang menerabas2 lampu merah dan zebracross. Gemanah
caranya ya?
kalau memang penataan ruang tidak mampu me-reclaim leadership dan
kewibawaannya memang jadinya masyarakatlah. Ketika Negara hilang yah
rakyat lah yang turun tangan,
. Jadinya peran serta masyarakat adalah
kunci keluar yang ampuh namun kok jadi cara gampang bagi Negara untuk
lepas tangan,
Mau tidak mau Penataan Ruang memang harus memulihkan kewibawaanya kalau
ingin dipercaya jadi jawaban bagi segala permasalahan keruangan di negeri
ini
.UUPR dan RPP-RPP turunannya harus juga berwibawa untuk dapat keras
namun akhirnya dicintai seperti (alm.) Bang Ali
.. untuk digunakan
oleh banyak orang, pemda dan para pemegang sektor,
.. harus pula bisa
menunjukkan dengan konkrit kemaslahatan baik mana yang dihasilkan dari PR
ini bagi masyarakat,
.
Selebihnya, yang lainnya, pak Aby, Pak BTS, Pak Rezeki, Pak Onnos, Pak
Nuzul, Pak Abimanyu dan lain-lainnya dipersilahkan menjawab kegundahan Ibu
Reny,
saya tak mampu. huehehehe
Best regards,
Benedictus Dwiagus S.
bdwiagus.blogspot.com
Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...
---------------------------------
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Reny
ansih
Sent: 22 May 2008 10:02
To: [email protected]
Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
Pak B. Dwiagus,
Baru saja saya chat dengan seorang ahli hukum yang ikut memperhatikan dan
aktif memberi masukan waktu penyusunan UUPR maupun UUPR baru, yang juga kecewa
dan merasa UUPR baru ini akan bermasalah untuk dapat dilaksanakan, ini yang
beliau sampaikan:
"Bulan lalu saya diundnag bicara soal sanksi administrasi, semua orang
terbengong-bengong karena tidak mampu menjawab pertanyaan saya, "perbuatan apa
yang bisa dijadikan sebagai delik penataan ruang?". dari sisi akademis, sanksi
di UU Panataan ruang sangat sulit dijalankan. "
Dan menurut saya memang aspek sanksi/ untuk penertiban/ pengendalian ini masih
jauh panggang dari api. Kelihatannya banyak yang terpaku pada "zoning
regulation" sementara untuk menertibkan secara dilapangan pemerintah tidak
punya cukup aparat, pengendalian ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri.
Jalur hijau/ selokan disekitar rumah saya diserobot warli (warung liar)
bertingkat pula coba...., letaknya dekat perkantoran dan disekitar perumahan PU
tapi ga ada yang tau harus lapor kemana, siapa yang harus menertibkan dsbnya.
Yang lucu dan mengerikan ada orang gila di komplek perumahan PU yang menggali
kiri-kanan jalan (dia mungkin mau cari harta karun) sampai mobil tidak bisa
lewat dan sudah ada yang dicelakakan karena waktu malam tidak tahu ada jalan
berlubang seperti itu. Saya lapor ke RW, malah saya dianggap seperti tidak
berperasaan, ada orang susah kok dilaporkan...... (saya usul agar lapor polisi
karena mengganggu ketertiban umum, dan saya akan carikan kenalan polisi)....
negeri ini memang sakit, saya cuma bilang ada peribahasa Jawa ya " sing waras
ngalah", tapi ini kan bukan berarti "biar aja yang waras dicelakai yang ga
waras" ?!!
Mungkin ini dianggap bukan urusan PR? Menurut saya PR harus mikir sampai
penertiban hal-hal ini, paling tidak berkaitan dengan :
1. Lembaga apa yang akan mengurus minimal sampai Kelurahan
2. Mekanisme koordinasi instansi terkait di Kota/Kabupaten sehingga bisa
segera ditertibkan tanpa menunggu urusan jadi besar akhirnya kuwalahan sendiri.
3. Perlindungan bagi pelapor karena banyak orang yang kalau dilaporkan menjadi
semakin gila dan bisa menyerang pakai golok segala....hiiiii sereeem!!
4. PPNS yang disebut UUPR itu buat apa, ga kelihatan tuh urusannya diantara 18
pointers itu. Saya yakin polisi ga ada yang baca UUPR kalau ga diminta untuk
membacanya oleh referensi ini hehe..... boro-boro mau menertibkan, dan urusan
PPNS itu harus dengan polisi khaan? Kayaknya saya mau nih membahas hal ini
dengan polisi. Mumpung dekat Lemdiklat Polri...hehe.
Di dalam 18 pointers yang saya lihat itu juga ga ada tanda2 kearah
pengendalian dan penertiban hal-hal kecil yang bisa jadi besar itu....!!! Dan
menurut saya untuk urusan ini "tidak perlu pakai UUPR yg baru" pun bisa. Tidak
perlu juga proyek besar, mungkin melalui aspek peran serta masyarakat pun
harusnya bisa. ..... Hehe iya ya saya ingin tuh jadi seperti pak Ali untuk
urusan pengendalian mungkin perlu "keras" tapi "dicintai" ya....
Pak Aby dan pak BTS, tolong jawab sudah 2 pertanyaan besar itu ya. Saya senang
lho membaca pendapat2 anda yang hebat-hebat itu sangat mencerahkan buat saya.
Jangan kuatir dianggap cuma teori, praktek tanpa teori itu terjun bebas
namanya, teori tanpa praktek itu lumpuh, jadi harus sama-sama, kalo perlu "plan
as you proceed" hehe... ini juga sebenarnya khan cuma pembenaran praktek tanpa
teori itu saja..... Good luck!
Salam - 2ny
"Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Thanks Ibu Reny,
Tenang saja, kalaupun UU26/2007 diajukan ke MK, ada TPPR (Tim Pembela
Penataan Ruang) yang diketuai Pak Aby dan diwakili Pak BTS,
.huehehe
Best regards,
Benedictus Dwiagus S.
bdwiagus.blogspot.com
Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.24.0/1459 - Release Date: 21/05/2008
17:34
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.24.0/1459 - Release Date: 21/05/2008
17:34