Pak Rezeki
Kalau kita nulisnya “RPP UU No26/2007” apa tidak rancu ? Mungkin yang dimaksud adalah RPP turunan dari UU 26/2007 tentang penataan ruang,.. Kalau kata PU, itu ada 18 Poin yang akan di RPP-kan ya,… itu apa ajah, ya bung Rezeki? Apa semua point-point itu dimasukkan dalam satu RPP? Sehingga nanti judulnya PP penataan ruang? Atau 18 point itu akan jadi beberapa PP? Thanks Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of rezeki peranginangin Sent: 19 May 2008 15:33 To: [email protected] Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor RPP yang dimaksud adalah RPP UU no 26/2007 tentang penataan ruang, yang sekarang sedang disusun oleh Ditjen. Penataan Ruang Dep. PU _____ To: [EMAIL PROTECTED] From: [EMAIL PROTECTED] Date: Sun, 18 May 2008 20:43:57 -0700 Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor Bang Peranging-Angin Komentarnya dah saya baca, membahas masalh RPPTPR, padahal satahu saya RPP itu bukan lagi RPP tapi sudah disyahkan menjadi PP, atau mungkin saya salah atau email ini sudah menajdi bahasan lama, abis saya baru bergabung di millis ini. salam orang baru ----- Original Message ---- From: rezeki peranginangin <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 14, 2008 9:18:43 PM Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang bertentangan dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca tidak ada satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin dari pada kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih baik kita curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih bermanfaat buat masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun RPP-UUPR26, hayoooo silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak untuk memberi masukan. Salam _____ To: [EMAIL PROTECTED] HYPERLINK "http://ps.com/" \nps.com From: [EMAIL PROTECTED] com Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700 Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor Halo pak Alim, Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda mulai bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan bingung menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek...... hiiiiii seyeeem..... Salam - 2ny Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id> wrote: Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang di-down-grade oleh Badan Sertifikasi- IAP), mencoba menjawab : 1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu pemda harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat investor sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya dilakukan dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada perubahan dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya saya lupa) 2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah diperdakan. Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang salah khan? 3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak melulu perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf "R". Kalau ada yang nambahin, silakan. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: abdul alim salam To: iap-indonesia@ yahoogroups. com ; [EMAIL PROTECTED] HYPERLINK "http://ps.com/" \nps.com Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah? Rekan2 Milister ysh, Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai Ketua BSP-IAP, saya ini lebih “jago” dan katanya dia sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja bingung bo! Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan investor jadi bingung untuk memberikan izin lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan. Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya - dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk kabupaten). Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg ada – yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan apakah nanti lokasi nya tidak “di RTH kan”, karena dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus dihijaukan (lihat pasal 17 – DAS dan pasal 29 utk kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung. Ada teman2 yang bisa bantu jawab? Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya : (1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) – yg berbunyi : ... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi kewenangan! Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten namanya dgn pasal 7 di atas. (2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman? (misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak legitimate oleh sektor lain – karena per definisi Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja. Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang kita anggap sebagai “payung” untuk keterpaduan sektoral ini sebenarnya cuma dianggap”angin” lalu aja. Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 aja masyarakat Planner yang “ge-er” padahal orang lain mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai produk turunannya. The show must go on with or without RTRW!!! Kalo gini berabee deh. Wassalam, AAS ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ _____ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. HYPERLINK "http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http:/mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8H DtDypao8Wcj9tAcJ" \nTry it now. _____ Share your beautiful moments with Photo Gallery. HYPERLINK "http://get.live.com/photogallery/overview" \nWindows Live Photo Gallery _____ Share your beautiful moments with Photo Gallery. HYPERLINK "http://get.live.com/photogallery/overview"Windows Live Photo Gallery No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.20/1453 - Release Date: 18/05/2008 09:31 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.20/1453 - Release Date: 18/05/2008 09:31

