Pak Rezeki

 

Kalau kita nulisnya “RPP UU No26/2007”  apa tidak rancu ?

Mungkin yang dimaksud adalah RPP turunan dari UU 26/2007 tentang penataan
ruang,.. 

 

Kalau kata PU, itu ada 18 Poin yang akan di RPP-kan ya,… itu apa ajah, ya
bung Rezeki?

Apa semua point-point itu dimasukkan dalam satu RPP? Sehingga nanti judulnya
PP penataan ruang? 

Atau 18 point itu akan jadi beberapa PP?

 

Thanks

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of rezeki peranginangin
Sent: 19 May 2008 15:33
To: [email protected]
Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

 

RPP yang dimaksud adalah RPP UU no 26/2007 tentang penataan ruang, yang
sekarang sedang disusun oleh Ditjen. Penataan Ruang Dep. PU





   _____  


To: [EMAIL PROTECTED]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Sun, 18 May 2008 20:43:57 -0700
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

Bang Peranging-Angin

 

Komentarnya dah saya baca, membahas masalh RPPTPR, padahal satahu saya RPP
itu bukan lagi RPP tapi sudah disyahkan menjadi PP, atau mungkin saya salah
atau email ini sudah menajdi bahasan lama, abis saya baru bergabung di
millis ini.

 

salam orang baru 

----- Original Message ----
From: rezeki peranginangin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, May 14, 2008 9:18:43 PM
Subject: RE: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang bertentangan
dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca tidak ada
satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin dari pada
kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih baik kita
curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan
UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih bermanfaat buat
masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun  RPP-UUPR26, hayoooo
silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak untuk memberi
masukan. Salam





   _____  


To: [EMAIL PROTECTED] HYPERLINK "http://ps.com/"; \nps.com
From: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

Halo pak Alim,

Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda
mulai bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan
bingung menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek......
hiiiiii seyeeem.....

Salam - 2ny

Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id> wrote:




Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang
di-down-grade oleh Badan Sertifikasi- IAP), mencoba menjawab : 

1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu
pemda harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat
investor sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya
dilakukan dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada
perubahan dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya
saya lupa) 

2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah
diperdakan. Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang
salah khan? 

3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak
melulu perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di
huruf "R". 

Kalau ada yang nambahin, silakan. 

Thanks. CU. BTS. 
----- Original Message ----- 
From: abdul alim salam 
To: iap-indonesia@ yahoogroups. com ; [EMAIL PROTECTED] HYPERLINK
"http://ps.com/"; \nps.com 
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM 
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah? 

Rekan2 Milister ysh, 

Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan 
juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah 
berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang 
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai 
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih “jago” dan katanya dia 
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft 
UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar 
dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja 
bingung bo! 

Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan 
investor jadi bingung untuk memberikan izin 
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan. 
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya 
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk 
kabupaten). 

Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg 
ada – yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan 
apakah nanti lokasi nya tidak “di RTH kan”, karena 
dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus 
dihijaukan (lihat pasal 17 – DAS dan pasal 29 utk 
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung. 
Ada teman2 yang bisa bantu jawab? 

Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR 
yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya : 

(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) – yg berbunyi : 
... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan 
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah 
daerah. 
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD 
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or 
Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi 
kewenangan! 
Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. 
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan 
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten 
namanya dgn pasal 7 di atas. 

(2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan 
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman 
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang 
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi 
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan 
fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk 
mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman? 
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) 
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn 
kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak 
legitimate oleh sektor lain – karena per definisi 
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja. 

Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi 
aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang 
kita anggap sebagai “payung” untuk keterpaduan 
sektoral ini sebenarnya cuma dianggap”angin” lalu aja. 

Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 
aja masyarakat Planner yang “ge-er” padahal orang lain 
mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai 
produk turunannya. The show must go on with or without 
RTRW!!! Kalo gini berabee deh. 

Wassalam, 
AAS 

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

 


   _____  


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. HYPERLINK
"http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http:/mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8H
DtDypao8Wcj9tAcJ" \nTry it now. 

 

 


   _____  


Share your beautiful moments with Photo Gallery. HYPERLINK
"http://get.live.com/photogallery/overview"; \nWindows Live Photo Gallery 

 

 

   _____  

Share your beautiful moments with Photo Gallery. HYPERLINK
"http://get.live.com/photogallery/overview"Windows Live Photo Gallery 

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.20/1453 - Release Date: 18/05/2008
09:31



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.20/1453 - Release Date: 18/05/2008
09:31
 

Kirim email ke