Halo Rekan B. Dwiagus,
  Trima kasih perhatian anda, saya ga perlu dibujuk kok sebenarnya              
                                     ..... dan saya sementara ini kan sudah 
mengatakan bahwa bukan saya yang mau ke MK, saya juga belajar menahan diri 
untuk lebih bijak dan arif memandang suatu perkara. 
  Saya cuma sedih saja    karena menurut saya UUPR yang baru tidak lebih 
digdaya dibanding UUPR lama, malah ada hal2 yang agak kerdil pada yang baru 
ini. 
  Kabag Hukum DJPR pernah menjelaskan secara "4 mata" kepada saya khusus  
berdua saja, karena dia tau persis bagaimana saya terlibat pada penyusunan UUPR 
lama duluuuu..... 
  Kabag Hukum menjelaskan hal-hal yang menurutnya baru, tapi menurut saya ga 
lengkap dan bisa keliru. Mungkin ada hal yang bisa saya buka sedikit disini ya 
yaitu pertanyaan saya sehubungan dengan hal berikut:
  Kabag Hukum : Semua materi yang ada di UUPR lama sudah masuk dalam UUPR baru. 
Plus manajemen baru yaitu aspek "turbinlakwas"
  Saya: Menurut saya aspek turbinlakwas itu juga ada dalam lingkup penataan 
ruang dan UUPR lama dalam sistematika yang berbeda, dan turbinlakwas dalam UUPR 
baru itu semata-mata diambil dari lingkup UU 38/2004 tentang Jalan. Mengapa 
penataan ruang itu memerlukan aspek turbinlakwas itu?..... ga ada yang bisa 
jawab !
  
 Tentu saja ini bukan sesuatu yang bisa dibawa begitu saja ke MK ya? Ga 
melanggar UUD45, karena itu silahkan tolong dijawab supaya pertanyaan ini tidak 
menerus ke MK. Dan ini bukan pertanyaan baru, pernah disebut oleh pak Emil di 
Harian KOMPAS lebih setahun yl. 
  Kalo mau agar issue-issue yang ada tidak membuka pintu ke MK, menurut saya 
tidak ada hal/upaya lain kecuali para perancang UUPR baru itu (pemerintah+DPR) 
harus terbuka dengan berbagai pendapat, dan menjawab dengan bahasa terang, 
hal-hal apa yang menyebabkan muncul issue itu. Jangan takut hilang wibawa, 
apalagi memaksakan kehendak salah satu sektor saja. UU itu milik semua tapi 
tetap harus ada yang mengerti bagaimana cara membelanya agar mantap dalam 
melaksanakannya. Amien.
  Salam - 2ny


Catatan :  Saya ga ngerti kenapa email ini tadi gagal kirim sampai 2x mudah2an 
ga kena cekal ya...    
  

"Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                              
     
  Rekan Milis YSH
   
  Senang ya ternyata setelah lewat setahun UU26 2007, kita disadarkan kembali 
oleh pak Abdul Alim Salam, untuk tidak terlena semenjak UU ini di-sahkan,…. 
  Ada beberapa issue rupanya yang mungkin sudah terklarifikasi sedikit,…. 
  Soal “penyelenggaraan penataan ruang” yangtidak perlu dicampur aduk dengan 
“pengesahan menjadi perda” , terminologi “permukiman” yang rupanya tak sekedar 
perumahan,… 
  Ada juga soal kemungkinan pelanggaran hak pengguna ruang yang terancam hilang 
karena uu26 2007 ini, sehingga ada kemungkinan akal2an untuk pengganti-rugian,… 
  Walaupun menurut saya bagus juga kalau segala konflik dilarikan ke meja 
pengadilan,sehingga semua orang terbiasa untuk menggunakan hokum dalam segala 
konflik penataan ruang,.. dan kita bisabelajardari segala kasus-kasus yang akan 
timbul nantinya,….. 
   
  Tapi memang harus dipelajari lagi kekhawatiran-kekhawatiran yang ada, apalagi 
yang  datang dari daerah,…. 
  Memang sangat mungkin itu real issue,.. tapi jangan tutup juga kemungkinan 
bisa juga itu kekhawatiran semu, yang bisa diatasi kalau pemdanya juga mau ikut 
akal-akalan juga (baca:kreatif)… 
  Kalau gak salah, UUPR ini menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam era 
desentralisasi,.. tapi kok desentralisasi itu seperti makhluk siluman yah,… 
katanya ada tapi kok tidak ada,… masih banyak ketergantungan daerah ke 
pusat,……. Atau saya salah menangkap sinyal2 siluman itu ya….
   
  Tapi lebih dari itu saya penasaran dengan issue-issue potensial pengajuan 
UUPR ini ke MK yang disembunykan Ibu Reny,…. Apakah saya bisa membujuk Ibu Reny 
untuk berbagi, ya? Gemanah bu,… kira-kira apa tuh issuenya,.. 
   
    Best regards,
   
  Benedictus Dwiagus S.
  bdwiagus.blogspot.com 
   
  Planning: Much works remain to be done before we can announce our total 
failure to make any progress ,...
   
   
  
      
---------------------------------
  
  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
abimanyu takdir alamsyah
 Sent: 16 May 2008 17:14
 To: [email protected]
 Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
  
   
        ....dan kekuasaan yg (sekadar) adil akan melahirkan bencana......kalau 
(akhirnya) cuma menina bobokkan masyarakat yang 'dikuasai'nya, dan tidak mampu 
menyiapkan generasi berikutnya untuk lebih mampu menjaga lingkungan dan 
ber-kerjasama meningkatkan kemampuannya ......sehingga negeri akan kacau 
setelah keberadaannya tidak lagi berlanjut.....
 
 begitu bu?.
 
 abimanyu 
    On Thu, May 15, 2008 at 8:56 PM, Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Halo pak Rezeki, 
 Saya bukan mau mendorong ke MK dengan milis itu, justru saya juga 
mengkhawatirkan dan sedih kalau harus ke MK, kan itu juga ga mudah. 
 Saya sering mengamati dengan membaca hasil dari berbagai UU yang di MK kan, 
ada yang menang (si penggugat) ada juga yang kalah, malah ada yang menang tapi 
sebenarnya secara profesi kalah berat (contoh yang menggugat UU Sistem 
Pendidikan Nasional kayaknya ya).  
 Justru ini termasuk kekhawatiran saya terhadap UUPR yang baru itu. Soal anda 
tidak melihat yang bertentangan dengan UUD, ya itu hak anda, sebagaimana juga 
ada beberapa pihak yang memberitahukan kesaya bahwa mereka melihat bagaimana 
UUPR itu bertentangan dengan UUD, saya ga perlu toh menyampaikan apa yang 
mereka sampaikan itu? Biar sajalah nanti kita lihat sambil jalan. 
 Dan saya tidak pernah merasa menghabiskan waktu dengan membaca komentar2 itu 
(mungkin sekarang lagi banyak waktu ya), malah merasa sangat kaya ilmu, saya 
juga menyampaikan beberapa permasalahan kalau akan mengajukan ke MK itu tidak 
mudah, mungkin juga tidak murah ya? Biarlah nanti kita lihat saja. 
 Dan jangan kuatir saya walaupun diluar lingkaran struktural, saya tetap berada 
dan berpikir secara penataan ruang dalam berbagai segi kehidupan ini. Saya lagi 
berpikir bagaimana agar penataan ruang bisa juga sebagai 'way of our life', 
tidak hanya sekadar peraturan yang tidak bertentangan dengan UUD yang tidak 
juga bisa dilaksanakan atau bermasalah untuk melaksanakannya, jadi "UU ada yang 
tiada". Bagaimana ya caranya agar ga pakai UUPR juga bisa teratur, bisa nyaman 
dsbnya, karena saya pernah belajar dikasitau para ahli hukum, bahwa peraturan 
(baca UU) yang baik adalah yang tidak perlu tertulis tapi membudaya dalam 
kehidupan bermasyarakat. Dan dilain pihak memang juga dikasitau bahwa 
"sekeranjang besar pemikiran dan ayat-ayat hukum" ga akan ada artinya tanpa 
kekuasaan yang adil. 
 So... pak Rezeki, saya akan sangat senang bila tetap diajak untuk membicarakan 
berbagai perUUan itu, karena memang itu bagian dari pekerjaan saya sejak lebih 
dari 20 tahun yg lalu. 
 Salam - 2ny
 
 NB: 
 Trima kasih saya pada rekan-rekan di DJPR, saya diberi kursi (yang bukan 
jabatan lho ) dan meja dilingkungan teman2 seprofesi di gedung G-2 tercinta 
itu. Saya akan 'tut wuri handayani' disitu insyaAllah. Amien 
      
 rezeki peranginangin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang 
bertentangan dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca 
tidak ada satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin 
dari pada kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih 
baik kita curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan 
mengoperasionalkan UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih 
bermanfaat buat masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun  
RPP-UUPR26, hayoooo silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak 
untuk memberi masukan. Salam
 
 
 
  
      
---------------------------------
  
  To: [email protected]
 From: [EMAIL PROTECTED]
 Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700
 Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
          Halo pak Alim,
  
    Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda 
mulai bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan 
bingung menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek...... 
hiiiiii seyeeem.....
  
    Salam - 2ny
 
 Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  
        
 
 
 Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang 
di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba menjawab : 
 
 1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu 
pemda harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat 
investor sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya 
dilakukan dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada 
perubahan dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya 
saya lupa) 
 
 2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah diperdakan. 
Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang salah khan? 
 
 3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak 
melulu perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf 
"R". 
 
 Kalau ada yang nambahin, silakan. 
 
 Thanks. CU. BTS. 
 ----- Original Message ----- 
 From: abdul alim salam 
 To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] 
 Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM 
 Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah? 
 
 Rekan2 Milister ysh, 
 
 Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan 
 juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah 
 berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang 
 di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai 
 Ketua BSP-IAP, saya ini lebih "jago" dan katanya dia 
 sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft 
 UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar 
 dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja 
 bingung bo! 
 
 Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan 
 investor jadi bingung untuk memberikan izin 
 lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan. 
 Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya 
 - dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk 
 kabupaten). 
 
 Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg 
 ada – yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan 
 apakah nanti lokasi nya tidak "di RTH kan", karena 
 dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus 
 dihijaukan (lihat pasal 17 – DAS dan pasal 29 utk 
 kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung. 
 Ada teman2 yang bisa bantu jawab? 
 
 Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR 
 yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya : 
 
 (1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) – yg berbunyi : 
 ... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan 
 penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah 
 daerah. 
 Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD 
 untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or 
 Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi 
 kewenangan! 
 Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. 
 Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan 
 bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten 
 namanya dgn pasal 7 di atas. 
 
 (2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan 
 Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman 
 dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang 
 berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi 
 masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan 
 fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk 
 mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman? 
 (misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) 
 Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn 
 kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak 
 legitimate oleh sektor lain – karena per definisi 
 Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja. 
 
 Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi 
 aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang 
 kita anggap sebagai "payung" untuk keterpaduan 
 sektoral ini sebenarnya cuma dianggap"angin" lalu aja. 
 
 Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 
 aja masyarakat Planner yang "ge-er" padahal orang lain 
 mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai 
 produk turunannya. The show must go on with or without 
 RTRW!!! Kalo gini berabee deh. 
 
 Wassalam, 
 AAS 
 
 __________________________________________________________
  
  
     
    
---------------------------------
  
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
now. 
     
  
  
  
  
     
    
---------------------------------
  
  Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery 
  
   
  
  
  
  
  
  
  
   
  
    

           
  No virus found in this incoming message.
 Checked by AVG.
 Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.16/1445 - Release Date: 15/05/2008 
19:25
  

  No virus found in this outgoing message.
 Checked by AVG.
 Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.16/1445 - Release Date: 15/05/2008 
19:25
  
 


     
                                       

       

Kirim email ke