Halo Rekan B. Dwiagus,
Trima kasih perhatian anda, saya ga perlu dibujuk kok sebenarnya
..... dan saya sementara ini kan sudah
mengatakan bahwa bukan saya yang mau ke MK, saya juga belajar menahan diri
untuk lebih bijak dan arif memandang suatu perkara.
Saya cuma sedih saja karena menurut saya UUPR yang baru tidak lebih
digdaya dibanding UUPR lama, malah ada hal2 yang agak kerdil pada yang baru
ini.
Kabag Hukum DJPR pernah menjelaskan secara "4 mata" kepada saya khusus
berdua saja, karena dia tau persis bagaimana saya terlibat pada penyusunan UUPR
lama duluuuu.....
Kabag Hukum menjelaskan hal-hal yang menurutnya baru, tapi menurut saya ga
lengkap dan bisa keliru. Mungkin ada hal yang bisa saya buka sedikit disini ya
yaitu pertanyaan saya sehubungan dengan hal berikut:
Kabag Hukum : Semua materi yang ada di UUPR lama sudah masuk dalam UUPR baru.
Plus manajemen baru yaitu aspek "turbinlakwas"
Saya: Menurut saya aspek turbinlakwas itu juga ada dalam lingkup penataan
ruang dan UUPR lama dalam sistematika yang berbeda, dan turbinlakwas dalam UUPR
baru itu semata-mata diambil dari lingkup UU 38/2004 tentang Jalan. Mengapa
penataan ruang itu memerlukan aspek turbinlakwas itu?..... ga ada yang bisa
jawab !
Tentu saja ini bukan sesuatu yang bisa dibawa begitu saja ke MK ya? Ga
melanggar UUD45, karena itu silahkan tolong dijawab supaya pertanyaan ini tidak
menerus ke MK. Dan ini bukan pertanyaan baru, pernah disebut oleh pak Emil di
Harian KOMPAS lebih setahun yl.
Kalo mau agar issue-issue yang ada tidak membuka pintu ke MK, menurut saya
tidak ada hal/upaya lain kecuali para perancang UUPR baru itu (pemerintah+DPR)
harus terbuka dengan berbagai pendapat, dan menjawab dengan bahasa terang,
hal-hal apa yang menyebabkan muncul issue itu. Jangan takut hilang wibawa,
apalagi memaksakan kehendak salah satu sektor saja. UU itu milik semua tapi
tetap harus ada yang mengerti bagaimana cara membelanya agar mantap dalam
melaksanakannya. Amien.
Salam - 2ny
Catatan : Saya ga ngerti kenapa email ini tadi gagal kirim sampai 2x mudah2an
ga kena cekal ya...
"Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rekan Milis YSH
Senang ya ternyata setelah lewat setahun UU26 2007, kita disadarkan kembali
oleh pak Abdul Alim Salam, untuk tidak terlena semenjak UU ini di-sahkan,
.
Ada beberapa issue rupanya yang mungkin sudah terklarifikasi sedikit,
.
Soal penyelenggaraan penataan ruang yangtidak perlu dicampur aduk dengan
pengesahan menjadi perda , terminologi permukiman yang rupanya tak sekedar
perumahan,
Ada juga soal kemungkinan pelanggaran hak pengguna ruang yang terancam hilang
karena uu26 2007 ini, sehingga ada kemungkinan akal2an untuk pengganti-rugian,
Walaupun menurut saya bagus juga kalau segala konflik dilarikan ke meja
pengadilan,sehingga semua orang terbiasa untuk menggunakan hokum dalam segala
konflik penataan ruang,.. dan kita bisabelajardari segala kasus-kasus yang akan
timbul nantinya,
..
Tapi memang harus dipelajari lagi kekhawatiran-kekhawatiran yang ada, apalagi
yang datang dari daerah,
.
Memang sangat mungkin itu real issue,.. tapi jangan tutup juga kemungkinan
bisa juga itu kekhawatiran semu, yang bisa diatasi kalau pemdanya juga mau ikut
akal-akalan juga (baca:kreatif)
Kalau gak salah, UUPR ini menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam era
desentralisasi,.. tapi kok desentralisasi itu seperti makhluk siluman yah,
katanya ada tapi kok tidak ada,
masih banyak ketergantungan daerah ke
pusat,
. Atau saya salah menangkap sinyal2 siluman itu ya
.
Tapi lebih dari itu saya penasaran dengan issue-issue potensial pengajuan
UUPR ini ke MK yang disembunykan Ibu Reny,
. Apakah saya bisa membujuk Ibu Reny
untuk berbagi, ya? Gemanah bu,
kira-kira apa tuh issuenya,..
Best regards,
Benedictus Dwiagus S.
bdwiagus.blogspot.com
Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...
---------------------------------
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
abimanyu takdir alamsyah
Sent: 16 May 2008 17:14
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
....dan kekuasaan yg (sekadar) adil akan melahirkan bencana......kalau
(akhirnya) cuma menina bobokkan masyarakat yang 'dikuasai'nya, dan tidak mampu
menyiapkan generasi berikutnya untuk lebih mampu menjaga lingkungan dan
ber-kerjasama meningkatkan kemampuannya ......sehingga negeri akan kacau
setelah keberadaannya tidak lagi berlanjut.....
begitu bu?.
abimanyu
On Thu, May 15, 2008 at 8:56 PM, Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Halo pak Rezeki,
Saya bukan mau mendorong ke MK dengan milis itu, justru saya juga
mengkhawatirkan dan sedih kalau harus ke MK, kan itu juga ga mudah.
Saya sering mengamati dengan membaca hasil dari berbagai UU yang di MK kan,
ada yang menang (si penggugat) ada juga yang kalah, malah ada yang menang tapi
sebenarnya secara profesi kalah berat (contoh yang menggugat UU Sistem
Pendidikan Nasional kayaknya ya).
Justru ini termasuk kekhawatiran saya terhadap UUPR yang baru itu. Soal anda
tidak melihat yang bertentangan dengan UUD, ya itu hak anda, sebagaimana juga
ada beberapa pihak yang memberitahukan kesaya bahwa mereka melihat bagaimana
UUPR itu bertentangan dengan UUD, saya ga perlu toh menyampaikan apa yang
mereka sampaikan itu? Biar sajalah nanti kita lihat sambil jalan.
Dan saya tidak pernah merasa menghabiskan waktu dengan membaca komentar2 itu
(mungkin sekarang lagi banyak waktu ya), malah merasa sangat kaya ilmu, saya
juga menyampaikan beberapa permasalahan kalau akan mengajukan ke MK itu tidak
mudah, mungkin juga tidak murah ya? Biarlah nanti kita lihat saja.
Dan jangan kuatir saya walaupun diluar lingkaran struktural, saya tetap berada
dan berpikir secara penataan ruang dalam berbagai segi kehidupan ini. Saya lagi
berpikir bagaimana agar penataan ruang bisa juga sebagai 'way of our life',
tidak hanya sekadar peraturan yang tidak bertentangan dengan UUD yang tidak
juga bisa dilaksanakan atau bermasalah untuk melaksanakannya, jadi "UU ada yang
tiada". Bagaimana ya caranya agar ga pakai UUPR juga bisa teratur, bisa nyaman
dsbnya, karena saya pernah belajar dikasitau para ahli hukum, bahwa peraturan
(baca UU) yang baik adalah yang tidak perlu tertulis tapi membudaya dalam
kehidupan bermasyarakat. Dan dilain pihak memang juga dikasitau bahwa
"sekeranjang besar pemikiran dan ayat-ayat hukum" ga akan ada artinya tanpa
kekuasaan yang adil.
So... pak Rezeki, saya akan sangat senang bila tetap diajak untuk membicarakan
berbagai perUUan itu, karena memang itu bagian dari pekerjaan saya sejak lebih
dari 20 tahun yg lalu.
Salam - 2ny
NB:
Trima kasih saya pada rekan-rekan di DJPR, saya diberi kursi (yang bukan
jabatan lho ) dan meja dilingkungan teman2 seprofesi di gedung G-2 tercinta
itu. Saya akan 'tut wuri handayani' disitu insyaAllah. Amien
rezeki peranginangin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang
bertentangan dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca
tidak ada satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin
dari pada kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih
baik kita curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan
mengoperasionalkan UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih
bermanfaat buat masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun
RPP-UUPR26, hayoooo silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak
untuk memberi masukan. Salam
---------------------------------
To: [email protected]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor
Halo pak Alim,
Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda
mulai bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan
bingung menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek......
hiiiiii seyeeem.....
Salam - 2ny
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang
di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba menjawab :
1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu
pemda harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat
investor sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya
dilakukan dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada
perubahan dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya
saya lupa)
2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah diperdakan.
Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang salah khan?
3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak
melulu perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf
"R".
Kalau ada yang nambahin, silakan.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: abdul alim salam
To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected]
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah?
Rekan2 Milister ysh,
Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan
juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah
berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih "jago" dan katanya dia
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft
UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar
dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja
bingung bo!
Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan
investor jadi bingung untuk memberikan izin
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan.
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk
kabupaten).
Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg
ada yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan
apakah nanti lokasi nya tidak "di RTH kan", karena
dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus
dihijaukan (lihat pasal 17 DAS dan pasal 29 utk
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung.
Ada teman2 yang bisa bantu jawab?
Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR
yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya :
(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) yg berbunyi :
... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or
Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi
kewenangan!
Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP.
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten
namanya dgn pasal 7 di atas.
(2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk
mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman?
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll)
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn
kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak
legitimate oleh sektor lain karena per definisi
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja.
Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi
aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang
kita anggap sebagai "payung" untuk keterpaduan
sektoral ini sebenarnya cuma dianggap"angin" lalu aja.
Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2
aja masyarakat Planner yang "ge-er" padahal orang lain
mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai
produk turunannya. The show must go on with or without
RTRW!!! Kalo gini berabee deh.
Wassalam,
AAS
__________________________________________________________
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.16/1445 - Release Date: 15/05/2008
19:25
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.16/1445 - Release Date: 15/05/2008
19:25