Rekan Milis YSH

 

Senang ya ternyata setelah lewat setahun UU26 2007, kita disadarkan kembali
oleh pak Abdul Alim Salam, untuk tidak terlena semenjak UU ini di-sahkan,…. 

Ada beberapa issue rupanya yang mungkin sudah terklarifikasi sedikit,…. 

Soal “penyelenggaraan penataan ruang” yangtidak perlu dicampur aduk dengan
“pengesahan menjadi perda” , terminologi “permukiman” yang rupanya tak
sekedar perumahan,… 

Ada juga soal kemungkinan pelanggaran hak pengguna ruang yang terancam
hilang karena uu26 2007 ini, sehingga ada kemungkinan akal2an untuk
pengganti-rugian,… 

Walaupun menurut saya bagus juga kalau segala konflik dilarikan ke meja
pengadilan,sehingga semua orang terbiasa untuk menggunakan hokum dalam
segala konflik penataan ruang,.. dan kita bisabelajardari segala kasus-kasus
yang akan timbul nantinya,….. 

 

Tapi memang harus dipelajari lagi kekhawatiran-kekhawatiran yang ada,
apalagi yang  datang dari daerah,…. 

Memang sangat mungkin itu real issue,.. tapi jangan tutup juga kemungkinan
bisa juga itu kekhawatiran semu, yang bisa diatasi kalau pemdanya juga mau
ikut akal-akalan juga (baca:kreatif)… 

Kalau gak salah, UUPR ini menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam era
desentralisasi,.. tapi kok desentralisasi itu seperti makhluk siluman yah,…
katanya ada tapi kok tidak ada,… masih banyak ketergantungan daerah ke
pusat,……. Atau saya salah menangkap sinyal2 siluman itu ya….

 

Tapi lebih dari itu saya penasaran dengan issue-issue potensial pengajuan
UUPR ini ke MK yang disembunykan Ibu Reny,…. Apakah saya bisa membujuk Ibu
Reny untuk berbagi, ya? Gemanah bu,… kira-kira apa tuh issuenya,.. 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of abimanyu takdir alamsyah
Sent: 16 May 2008 17:14
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

 

....dan kekuasaan yg (sekadar) adil akan melahirkan bencana.....-.kalau
(akhirnya) cuma menina bobokkan masyarakat yang 'dikuasai'nya, dan tidak
mampu menyiapkan generasi berikutnya untuk lebih mampu menjaga lingkungan
dan ber-kerjasama meningkatkan kemampuannya ......sehingga negeri akan kacau
setelah keberadaannya tidak lagi berlanjut...-..

begitu bu?.

abimanyu 

On Thu, May 15, 2008 at 8:56 PM, Reny ansih <HYPERLINK
"mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Halo pak Rezeki, 
Saya bukan mau mendorong ke MK dengan milis itu, justru saya juga
mengkhawatirkan dan sedih kalau harus ke MK, kan itu juga ga mudah. 
Saya sering mengamati dengan membaca hasil dari berbagai UU yang di MK kan,
ada yang menang (si penggugat) ada juga yang kalah, malah ada yang menang
tapi sebenarnya secara profesi kalah berat (contoh yang menggugat UU Sistem
Pendidikan Nasional kayaknya ya).  
Justru ini termasuk kekhawatiran saya terhadap UUPR yang baru itu. Soal anda
tidak melihat yang bertentangan dengan UUD, ya itu hak anda, sebagaimana
juga ada beberapa pihak yang memberitahukan kesaya bahwa mereka melihat
bagaimana UUPR itu bertentangan dengan UUD, saya ga perlu toh menyampaikan
apa yang mereka sampaikan itu? Biar sajalah nanti kita lihat sambil jalan. 
Dan saya tidak pernah merasa menghabiskan waktu dengan membaca komentar2 itu
(mungkin sekarang lagi banyak waktu ya), malah merasa sangat kaya ilmu, saya
juga menyampaikan beberapa permasalahan kalau akan mengajukan ke MK itu
tidak mudah, mungkin juga tidak murah ya? Biarlah nanti kita lihat saja. 
Dan jangan kuatir saya walaupun diluar lingkaran struktural, saya tetap
berada dan berpikir secara penataan ruang dalam berbagai segi kehidupan ini.
Saya lagi berpikir bagaimana agar penataan ruang bisa juga sebagai 'way of
our life', tidak hanya sekadar peraturan yang tidak bertentangan dengan UUD
yang tidak juga bisa dilaksanakan atau bermasalah untuk melaksanakannya,
jadi "UU ada yang tiada". Bagaimana ya caranya agar ga pakai UUPR juga bisa
teratur, bisa nyaman dsbnya, karena saya pernah belajar dikasitau para ahli
hukum, bahwa peraturan (baca UU) yang baik adalah yang tidak perlu tertulis
tapi membudaya dalam kehidupan bermasyarakat. Dan dilain pihak memang juga
dikasitau bahwa "sekeranjang besar pemikiran dan ayat-ayat hukum" ga akan
ada artinya tanpa kekuasaan yang adil. 
So... pak Rezeki, saya akan sangat senang bila tetap diajak untuk
membicarakan berbagai perUUan itu, karena memang itu bagian dari pekerjaan
saya sejak lebih dari 20 tahun yg lalu. 
Salam - 2ny

NB: 
Trima kasih saya pada rekan-rekan di DJPR, saya diberi kursi (yang bukan
jabatan lho ) dan meja dilingkungan teman2 seprofesi di gedung G-2 tercinta
itu. Saya akan 'tut wuri handayani' disitu insyaAllah. Amien 


rezeki peranginangin <HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"
[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang bertentangan
dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca tidak ada
satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin dari pada
kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih baik kita
curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan
UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih bermanfaat buat
masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun  RPP-UUPR26, hayoooo
silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak untuk memberi
masukan. Salam





   _____  


To: HYPERLINK "mailto:[email protected]";
[EMAIL PROTECTED]
From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]" [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

Halo pak Alim,

Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda
mulai bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan
bingung menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek......
hiiiiii seyeeem.....

Salam - 2ny

Bambang Tata Samiadji <HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"
[EMAIL PROTECTED]> wrote:




Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang
di-down-grade oleh Badan Sertifikasi--IAP), mencoba menjawab : 

1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu
pemda harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat
investor sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya
dilakukan dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada
perubahan dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya
saya lupa) 

2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah
diperdakan. Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang
salah khan? 

3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak
melulu perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di
huruf "R". 

Kalau ada yang nambahin, silakan. 

Thanks. CU. BTS. 
----- Original Message ----- 
From: abdul alim salam 
To: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"
[EMAIL PROTECTED] ; HYPERLINK
"mailto:[email protected]"; [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM 
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah? 

Rekan2 Milister ysh, 

Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan 
juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah 
berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang 
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai 
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih "jago" dan katanya dia 
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft 
UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar 
dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja 
bingung bo! 

Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan 
investor jadi bingung untuk memberikan izin 
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan. 
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya 
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk 
kabupaten). 

Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg 
ada – yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan 
apakah nanti lokasi nya tidak "di RTH kan", karena 
dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus 
dihijaukan (lihat pasal 17 – DAS dan pasal 29 utk 
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung. 
Ada teman2 yang bisa bantu jawab? 

Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR 
yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya : 

(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) – yg berbunyi : 
... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan 
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah 
daerah. 
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD 
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or 
Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi 
kewenangan! 
Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. 
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan 
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten 
namanya dgn pasal 7 di atas. 

(2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan 
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman 
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang 
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi 
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan 
fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk 
mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman? 
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) 
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn 
kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak 
legitimate oleh sektor lain – karena per definisi 
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja. 

Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi 
aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang 
kita anggap sebagai "payung" untuk keterpaduan 
sektoral ini sebenarnya cuma dianggap"angin" lalu aja. 

Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 
aja masyarakat Planner yang "ge-er" padahal orang lain 
mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai 
produk turunannya. The show must go on with or without 
RTRW!!! Kalo gini berabee deh. 

Wassalam, 
AAS 

____________-_________-_________-_________-_________-_________-_

 


   _____  


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. HYPERLINK
"http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http:/mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8H
DtDypao8Wcj9tAcJ" \nTry it now. 

 

 

   _____  

Share your beautiful moments with Photo Gallery. HYPERLINK
"http://get.live.com/photogallery/overview"; \nWindows Live Photo Gallery 

 

 

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.16/1445 - Release Date: 15/05/2008
19:25



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.16/1445 - Release Date: 15/05/2008
19:25
 

Kirim email ke