Bung Deden, saya pernah mengamati dan sangat simpati dengan para PKL beberapa tahun yang lalu. Setelah waktu berjalan, mereka mengorganisasi diri dan menjadi "kuat" lantas tidak ada perbaikan di dalam PKL itu sendiri. Mereka bahkan menggunakan tampilan PKL untuk membungkus bisnis besar yang sudah mereka miliki karena perjalanan waktu. Dalam blog saya tentang penghuni kota ada contoh seorang juragan PKL yang perilakunya tetap sama seperti sebelum menjadi besar. Dia tidak punya etos untuk meningkatkan kualitas substansialnya. Saya akhirnya kurang berminat memperhatikan PKL sebab kenyamanan ruang kota justru dikorbankan, bahkan ada PKL yang konon berujar kapling yang didudukinya (di Malioboro) akan diturunkan kepada anak-cucunya. Lha ini kan namanya formalisasi ruang informal secara sepihak dengan menghalalkan banyak cara.
Saya tidak anti PKL, tidak juga anti organisasi PKL untuk memperjuangkan eksistensinya di ruang-ruang kota, tetapi seharusnya juga ada peningkatan kualitas menjadi PKL yang lebih baik jika memang masa depan kota-koya di Indonesia tidak bisa lepas dan steril dari PKL. Pendulumnya kan bergerak dari "kota yang indah" atau "kota yang hidup", nah kalau saya ya memilih "kota yang indah dan hidup".... Soal daftar menu saja, misalnya, PKL di Malioboro memasang "sepotong ayam goreng" seharga sekian, nggak pernah jelas satuannya yang rasional, maka orang akan bisa kecewa dengan cara seperti itu. Sepotong itu seberapa, sebab bisa berbeda-beda. Nah kalau konsepnya "rasa KFC harga kaki lima" disertai ruang layanan yang nyaman, tentu keberadaan PKL akan menarik. Nggak kumuh terus atau bau kecut terus ketika kita lesehan dan makan di tendanya. Saingannya jelas, toko makanan dan antar PKL. Tetapi ya patut disyukuri, mencantumkan adanya daftar menu saja sudah sebuah kemajuan...kemajuan budaya PKL, ....mungkin bahkan sebuah loncatan ! Salam, Djarot Purbadi http://arsitekturnusantara.wordpress.com http://fenonemologiarsitektur.wordpress.com --- On Sun, 11/16/08, Deden Rukmana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Deden Rukmana <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [referensi] Street vendors To: [email protected] Date: Sunday, November 16, 2008, 9:13 AM Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street vendors... Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL. Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of vending". Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya? Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome Salam dari Savannah, Deden Rukmana

