Rekan-rekan milister yang baik, Nahhh....mudah-mudahan hal ini adalah angin segar untuk saudara kita yang memikul sebutan sebagai "pelaku informal" di tengah kota.
Mudah-mudahan para pemberi masukan dan pengambil keputusan bertolak dari persepsi yang mencoba melihat sisi positif dari fenomena informal di tengah kota, karena untuk melihat aspek negatif sangat mudah dan banyak list/daftar yang dapat dicatat seperti: kumuh, tidak teratur, menyerobot public space, sarang kriminal, tempat beredarnya mafia obat bius, dll. Apabila persepsi awal yang dipakai sebagai rujukan untuk melihat fenomena informal adalah aspek-aspek negatifnya, saya kuatir output yang menjadi hasil dari Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah apapun hasilnya "Setali Tiga Uang" alias sami mawon dengan peraturan yang sebelumnya yang implementasinya bisa dikiyak-kiyuk yang membuat masyrakat golongan bawah yang menderita semakin menderita. So, kalau boleh tolong proses yang akan dilakukan adalah dengan mencoba berfikir positif terhadap fenomena informal di tengah kota, sehingga aturan yang akan diterapkan dapat meningkatkan aspek-aspek positif tersebut dan meminimalsir aspek-aspek negatif dari fenomena informal di tengah kota. Yach semoga puisi yang telah diungkapkan mas Priyo dari Yogya nantinya akan terbalik subyek pengamatnya menjadi : Disana dianggap kuman .... disini jadi idaman Disana dianggap masalah ..... disini adalah berkah Disana dianggap keruwetan ..... disini justru jadi idaman Aah PKL ... berbahagialah dikau ... bukan hanya jadi pembicaraan tapi lebih dari sebatas pembicaraan. .... Nasibmu ..... banyak orangpun tahu...hik...hik...hik.. (terharu bukan nelongso lho mas !!!) salam hangat, bawole --- Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bu/Mbak/Disk Cut Saffana, mohon klarifikasi. Masukan > seperti apa yang dimaksudkan, jika memang kita di > milis ini diberi ruang dan kesempatan. Apakah ada > topik-topik krusial yang bisa didiskusikan sehingga > menjadi suatu masukan ? Lantas, topik-topik apa itu? > Apakah ada "bahan awal" yang bisa menjadi semacam > kerangkanya, misalnya sudah ada draf kajian > akademik, yang mungkin bisa dicermati bersama ? Atau > masukannya bebas saja dan boleh apa saja asal > terkait dengan informality di ruang urban ? > > Salam, > > > > Djarot Purbadi > > > > --- On Tue, 11/18/08, cut safana > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: cut safana <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Bls: [referensi] Street vendors > To: [email protected] > Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:29 AM > > > > > > > > > > > > Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh > Terkait dengan pertanyaan & statement Bpk tentang > urban informality dalam konteks urban space, sebagai > tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah dalam waktu > dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat > ini PU) tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan > Ruang untuk Kegiatan Informal. Diharapkan tahun > depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi > kami sangat berterima kasih bila para milister dapat > memberi masukan-masukan, agar peraturan tersebut > benar-benar dapat diimplementasikan. > > Salam....... ......... ......... ..(cut safana) > > > > > > Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23 > Topik: [referensi] Street vendors > > > > > Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi > sebelumnya ttg street vendors... > Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney > Jensen ttg PKL. Dia seorang expat dari Australia yg > bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. > Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" > konsep urban informality yg sy sampaikan dlm artikel > sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi > konsep urban informality ini dalam urban space, > diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder > ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg > memungkinkan adanya sebagian ruang jalan utk busway > dan juga PKL. > Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor > merupakan hal yg cocok utk "Indonesian culture and > landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa > hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss > for this traditional form of vending". > Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya > UUPR yg baru, dan secara khusus ada pasal ttg sektor > informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan > kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana > enforcement dari UU ini? Sudah adakah peraturan > perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai > pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm > timeline utk penyusunannya? > Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. > is welcome > Salam dari Savannah, > Deden Rukmana > > Dapatkan nama yang Anda sukai! > > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan > @rocketmail. com. > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > >

