Bu/Mbak/Disk Cut Saffana, mohon klarifikasi. Masukan seperti apa yang 
dimaksudkan, jika memang kita di milis ini diberi ruang dan kesempatan. Apakah 
ada topik-topik krusial yang bisa didiskusikan sehingga menjadi suatu masukan ? 
Lantas, topik-topik apa itu? Apakah ada "bahan awal" yang bisa menjadi semacam 
kerangkanya, misalnya sudah ada draf kajian akademik, yang mungkin bisa 
dicermati bersama ? Atau masukannya bebas saja dan boleh apa saja asal terkait 
dengan informality di ruang urban ?

Salam,



Djarot Purbadi



--- On Tue, 11/18/08, cut safana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: cut safana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Bls: [referensi] Street vendors
To: [email protected]
Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:29 AM










    
            Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh
Terkait dengan pertanyaan & statement  Bpk tentang urban informality dalam 
konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah dalam 
waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) tentang 
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan Informal. Diharapkan 
tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami sangat 
berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, agar 
peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.
 
Salam....... ......... ......... ..(cut safana) 





Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23
Topik: [referensi] Street vendors




Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street vendors...
Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang 
expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg 
menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy 
sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep 
urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di 
jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan 
adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL.
Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk 
"Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa 
hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of 
vending".
Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara 
khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan 
kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah 
adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal 
sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya?
Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome
Salam dari Savannah,
Deden Rukmana

        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke