Yth. Bp. Djarot Purbadi dan Para Milisters
Terima kasih tanggapannya. Untuk konsep 'Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan 
Ruang untuk Kegiatan Sektor Informal (pada wilayah kota)' ,  (perkenan lihat 
Pasal 28, ayat c  UUD 26/2007), tentu saja yang diinginkan adalah hal-hal yang 
dapat : a). mereduksi permasalahan kota, khususnya dampak kegiatan sektor 
informal yang  menggunakan ruang (di sisi lain memerlukan ketentuan-ketentuan 
yang bijak dalam menghadapi pemanfaat ruang/golongan tertentu ini),  b). 
mengoptimalikan ruang kota yang ada, c). menjadikan ruang kota yang aman, 
produktif,......bla....bla ......lainnya seperti di UU.
Untuk itu yang dibutuhkan antara lain : a) teori-teori perencanaan/pengembangan 
wilayah yang mendukung, b) potret culture Bangsa Indonesia (naik angkot saja, 
kalau mau turun di perapatan, yah tidak boleh ditawar-tawar, harus dititik yang 
mereka inginkan). c). permasalahan-permasalahan di lapangan lainnya (termasuk 
local wisdom, dll),  d) butir-butir rumusan penyediaan & pemanfaatan ruang 
: tipologi ruang, ketentuan penyediaan, ketentuan pemanfaatan, dsb.
Yang jelas Pak Jarot, kami belum melakukan kajian  naskah akademisnya. Saya 
munculkan isu ini, sebagai REAKSI  posting senada. Jadi masukan apa saja 
terkait isu penyediaan/pemanfaatan ruang untuk kegiatan sektor informal akan 
kami dokumentasikan.Untuk peraturan/NSPM bidang penataan ruang lainnya masih 
banyak yang belum diselesaikan, karena masih ada sebagian pejabat yang menilai 
segala sesuatu yang diurus tsb harus yang 'spektakuler', mereka lupa justru 
hal-hal yang  dianggap 'kecil' ini  dampaknya terhadap masyarakat sangat besar.
Terima kasih
Salam Hormat (cut safana)



 



________________________________
Dari: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Selasa, 18 November, 2008 07:52:51
Topik: Re: Bls: [referensi] Street vendors


Bu/Mbak/Disk Cut Saffana, mohon klarifikasi. Masukan seperti apa yang 
dimaksudkan, jika memang kita di milis ini diberi ruang dan kesempatan. Apakah 
ada topik-topik krusial yang bisa didiskusikan sehingga menjadi suatu masukan ? 
Lantas, topik-topik apa itu? Apakah ada "bahan awal" yang bisa menjadi semacam 
kerangkanya, misalnya sudah ada draf kajian akademik, yang mungkin bisa 
dicermati bersama ? Atau masukannya bebas saja dan boleh apa saja asal terkait 
dengan informality di ruang urban ?

Salam,

Djarot Purbadi


--- On Tue, 11/18/08, cut safana <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Bls: [referensi] Street vendors
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:29 AM


Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh
Terkait dengan pertanyaan & statement  Bpk tentang urban informality dalam 
konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah dalam 
waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) tentang 
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang  untuk Kegiatan Informal. Diharapkan 
tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami sangat 
berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, agar 
peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.

Salam....... ......... ......... ..(cut safana) 




________________________________
Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23
Topik: [referensi] Street vendors


Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street vendors...
Hari ini the Jakarta Post  memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang 
expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg 
menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy 
sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep 
urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di 
jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan 
adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL.
Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk 
"Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa 
hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of 
vending".
Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara 
khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan 
kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah 
adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal 
sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya?
Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome
Salam dari Savannah,
Deden Rukmana
________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.  
 


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke