Yth. Bp. Djarot Purbadi dan Para Milisters Terima kasih tanggapannya. Untuk konsep 'Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Sektor Informal (pada wilayah kota)' , (perkenan lihat Pasal 28, ayat c UUD 26/2007), tentu saja yang diinginkan adalah hal-hal yang dapat : a). mereduksi permasalahan kota, khususnya dampak kegiatan sektor informal yang menggunakan ruang (di sisi lain memerlukan ketentuan-ketentuan yang bijak dalam menghadapi pemanfaat ruang/golongan tertentu ini), b). mengoptimalikan ruang kota yang ada, c). menjadikan ruang kota yang aman, produktif,......bla....bla ......lainnya seperti di UU. Untuk itu yang dibutuhkan antara lain : a) teori-teori perencanaan/pengembangan wilayah yang mendukung, b) potret culture Bangsa Indonesia (naik angkot saja, kalau mau turun di perapatan, yah tidak boleh ditawar-tawar, harus dititik yang mereka inginkan). c). permasalahan-permasalahan di lapangan lainnya (termasuk local wisdom, dll), d) butir-butir rumusan penyediaan & pemanfaatan ruang : tipologi ruang, ketentuan penyediaan, ketentuan pemanfaatan, dsb. Yang jelas Pak Jarot, kami belum melakukan kajian naskah akademisnya. Saya munculkan isu ini, sebagai REAKSI posting senada. Jadi masukan apa saja terkait isu penyediaan/pemanfaatan ruang untuk kegiatan sektor informal akan kami dokumentasikan.Untuk peraturan/NSPM bidang penataan ruang lainnya masih banyak yang belum diselesaikan, karena masih ada sebagian pejabat yang menilai segala sesuatu yang diurus tsb harus yang 'spektakuler', mereka lupa justru hal-hal yang dianggap 'kecil' ini dampaknya terhadap masyarakat sangat besar. Terima kasih Salam Hormat (cut safana)
________________________________ Dari: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Selasa, 18 November, 2008 07:52:51 Topik: Re: Bls: [referensi] Street vendors Bu/Mbak/Disk Cut Saffana, mohon klarifikasi. Masukan seperti apa yang dimaksudkan, jika memang kita di milis ini diberi ruang dan kesempatan. Apakah ada topik-topik krusial yang bisa didiskusikan sehingga menjadi suatu masukan ? Lantas, topik-topik apa itu? Apakah ada "bahan awal" yang bisa menjadi semacam kerangkanya, misalnya sudah ada draf kajian akademik, yang mungkin bisa dicermati bersama ? Atau masukannya bebas saja dan boleh apa saja asal terkait dengan informality di ruang urban ? Salam, Djarot Purbadi --- On Tue, 11/18/08, cut safana <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Bls: [referensi] Street vendors To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:29 AM Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh Terkait dengan pertanyaan & statement Bpk tentang urban informality dalam konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Informal. Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan. Salam....... ......... ......... ..(cut safana) ________________________________ Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23 Topik: [referensi] Street vendors Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street vendors... Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space, diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di kampung dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian ruang jalan utk busway dan juga PKL. Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this traditional form of vending". Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline utk penyusunannya? Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome Salam dari Savannah, Deden Rukmana ________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

