Thanks mba Nita atas tanggapannya yang mantap.
 
1. Perumnas perlu mapping tanah BUMN yang bisa dikelola untuk perumahan 
termasuk info HPL/HGB nya. Tanah2 perkebunan yang sudah habis HPL nya (termasuk 
HPL kebun swasta), jika secara RTRW bisa alih fungsi hunian/permukiman/kota 
baru, Perumnas harus jadi pihak pertama yang dapat privilege menguasai. Untuk 
itu RTRW perlu didukung oleh RP4D (rencana perumahan) yang menjadi rujukan 
pengembangan perumahan. Jadi misalnya, bukan ijin alih fungsi itu dikeluarkan 
karena lobi pengembang swasta. Seperti kasus BSD dimana Sinar Mas yang tadinya 
usaha kebun berubah jadi usaha properti hanya karena mereka bisa lobi alih 
fungsi HPL kebun karet yang 6000 hektar itu jadi fungsi permukiman. Ijin alih 
fungsi dari kebun ke permukiman harus mengacu pada RTRW dan RP4D. 
Operasionalisasinya oleh Perumnas, lobi kebijakan oleh Menpera.
 
2. Untuk pengembangan permukiman baru yang terintegrasi dengan jalur 
transportasi, Perumnas juga harus mendapat informasi masterplan jalan tol yang 
dibangun Binamarga/Jasamarga dan masterplan jaringan rel kereta oleh PT KAI. 
Kemudian memiliki privilege untuk menguasai tanah di ring pertama pintu tol dan 
ring pertama stasiun kereta. Sama halnya dengan ijin alih fungsi peruntukan, 
informasi rencana pintu tol bukan dikeluarkan berdasarkan lobi pengembang 
swasta. Atau bahkan letak pintu tol ditentukan lobi swasta. Kalau begini uenak 
tenan jadi pejabat publik yang mengelola SD transportasi publik tsb. Bahkan 
bukan tak mungkin ada pejabat publik yang jadi tuan tanah di sekitar lokasi 
pintu tol yang informasinya ada di mejanya. Bah! Kepriben Soon...
 
3. Untuk tanah-tanah BUMN yang di dalam kota, lihat peruntukannya. Jika untuk 
komersial ya silahkan, itu pun harus ada alokasi untuk PKL/Pedagang pasar. Tapi 
kalau untuk perumahan, harus ada aturan mainnya, dimana ada alokasi 20 % tanah 
untuk perumahan menengah bawah. Eksekusinya bisa oleh dinas perumahan, perumda 
(jika ada atau akan dibentuk) atau oleh Perumnas. Dalam konteks tanah kota ini 
Perumnas (perush publik) memainkan skema konsolidasi tanah atau land sharing. 
Jadi tidak bisa BUMN bidang lain lalu ujug-ujug buat anak perusahaan di bidang 
properti perumahan dan bangun apartemen mewah. Biasanya anak perusahaan ini 
cuma kedok saja, intinya jadi calo tanah BUMN yang dikomersilkan pengembang 
swasta. 
 
4. Agenda perumahan harus jadi agenda tingkat Presiden, jadi agenda kabinet, 
bukan agenda kacangan di meja menteri. Untuk itulah seorang Menteri 
Perumahan bisa ikut rapat kabinet. Kalau cuma harapan saja, ya gagal dong 
misinya.
 
5. Betul, masih banyak follow up di tingkat teknis yang perlu ditangani. 
Prinsipnya inisiatif ini kudu terus dikawal dan dijadikan aksi bersama di 
tingkat menteri-menteri. Untuk menguatkan, kita-kita yang mendiskusikan hal ini 
juga perlu membuat suatu rencana aksi bersama untuk mengangkat isu ini. Tapi 
bagaimana? ada usul? Buat forum misalnya? Gimana teman-teman LSM? kalau saya 
sih dosen, ikut dukung saja.
 
Salam,
Jehan 
 


--- On Thu, 1/22/09, arinynta <[email protected]> wrote:

From: arinynta <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN
To: [email protected], "Habitat_Indonesia" 
<[email protected]>, [email protected]
Date: Thursday, January 22, 2009, 3:00 PM








Milister,
1. jika melihat BUMN yg sudah mau bekerja sama, sangat mungkin lokasi2 tanah 
mereka sangat baik (cocok) utk dijadikan pembangunan residensial (inlc. 
rusunami/rusunawa) . Terutama jika berada di jalur kereta, akan sangat baik 
bagi perumahan kelas menengah-bawah yang bisa menggunakan akses kereta.

2. Perumnas sebenarnya punya banyak lahan idle, masalahnya mereka, selain 
sempat salah urus (manajemen), duit mereka juga cekak. jadi untuk membangun di 
lahan sendiri mereka tidak sanggup. salah satu contohnya yg di Palembang. krn 
itu, yg di Pulogebang mereka "berkolaborasi" dengan Bakrieland.. . (kebetulan 
Himawan Arief, dirut Perumnas, dulu pernah di Bakrie Group, so usaha2 kerjasama 
bisa lebih mudah). di sini sudah dimulai pembangunan cikal "kota baru", dgn 
proyek perdana 6 tower rusunami. 

3. lokasi, lokasi, lokasi.... adalah motto penting untuk sebidang lahan untuk 
bisa (/layak) dikembangkan (menjadi apa). beberapa tanah BUMN ada yg berlokasi 
sangat bagus (prime location), jadi wajar para BUMN itu tidak "rela" memberikan 
kepada Perumnas. Mereka akan pilih "jual" ke pengembang swasta, dgn niat baik, 
uangnya lbh besar masuk ke kas negara. dan jangan salah, sejumlah pengembang 
swasta sudah (dan masih) "hunting" untuk ini. soal pengurusan ijin, yg katanya 
ribet, mereka sudah berhitung cermat.

4. bicara soal kebijakan, Perumnas pernah terpaksa menerimanya, meski akhirnya 
tak berdaya. Kasus pengembangan "Kota Kekerabatan Maja" adalah contohnya. 
Selain developer swasta, Perumnas juga mempunyai lahan puluhan hektar di sini. 
Janji pemerintah saat itu, akan dibangun jalur kereta double track, untuk 
membuka akses ke daerah yg termasuk "in the middle of nowhere" ini. Sayangnya, 
janji tinggal janji, area kota itu terbengkalai hingga kini. Ketika saya 
bertanya kepada Yusuf Asy'ari, Menpera, dan Himawan, Dirut Perumnas, beliau2 
juga tidak "berkutik", sebab kebijakan & rencana pembangunan jalur kereta itu 
bukan di bawah otoritas mereka. Jawab mereka, cuma, "Ya, saya berharap ......" 
. 

5. empat BUMN memang sudah mau bekerjasama, tapi sebenarnya masih banyak PR 
yang harus dikerjakan, yg kebanyakan berurusan dgn hal teknis, antara lain soal 
pengurusan status tanah, pengembangan jaringan listrik, air dan jalan. Bukan 
pesimis, tapi jika kerjasama ini tidak dilanjuti dgn hal yg lebih teknis, saya 
menduga akhirnya semua itu hanya sebatas "MOU".



salam
NITA





From: Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com>
To: refere...@yahoogrou ps.com; Habitat_Indonesia <habitat_indonesia@ 
yahoogroups. com>; forumpermukiman@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, January 22, 2009 7:23:00
Subject: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN








Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN 
  
Rabu, 21 Januari 2009 | 02:03 WIB 
  
Jakarta, Kompas - Seluas 800 hektar lahan milik 120 badan usaha milik negara 
akan dikelola Perum Perumnas. Di lahan tersebut akan dibangun rumah susun 
sederhana milik dan rumah susun sederhana sewa. 
Menurut Direktur Utama Perum Perumnas Arief Himawan, pembangunan perumahan di 
lahan milik BUMN itu menggunakan dua pola. 
”Pertama, dibayar (dibeli) oleh Perumnas. Kedua, dilakukan kerja sama dengan 
BUMN di mana tanah tetap dimiliki BUMN, dan Perumnas yang membangunnya. Tadi 
dibicarakan dengan empat BUMN, yaitu Angkasa Pura I, Perum Kereta Api Indonesia 
(KAI), PT PLN, dan Perum Bulog,” ujar Himawan seusai rapat koordinasi dengan 
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden di Jakarta , Selasa (20/1). 
Rapat koordinasi itu juga diikuti Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad 
Yusuf Asy’ary, Menneg BUMN Sofyan A Djalil, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, 
dan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria. 
Hingga 2011, pemerintah menargetkan membangun 1.000 menara rumah susun 
sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun, 
kata Yusuf Asy’ary, untuk mewujudkan itu tidak mudah. Butuh koordinasi dan 
komitmen bersama. 
”Jadi, program 1.000 tower merupakan proses pembelajaran bagi kita semua, mulai 
dari pemerintah pusat, daerah, pengembang, masyarakat, termasuk juga kalangan 
akademisi dan asosiasi profesi. Ini agar di masa datang, program tersebut bisa 
berjalan dengan baik,” katanya. 
Pengajuan surat minat 
Yusuf Asy’ary menyatakan, hingga kini sudah ada 552 pengajuan surat minat dari 
pengembang untuk membangun rusunami di seluruh Indonesia , terbanyak untuk DKI 
Jakarta. 
Adapun untuk kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi 53 pengajuan, Surabaya 31 
pengajuan, Bandung 36 pengajuan, Batam 60 pengajuan, dan kota-kota lainnya 
masing-masing 10 surat pengajuan. 
Di wilayah DKI Jakarta sudah ada surat izin untuk 43 menara, yang akan dibangun 
di enam lokasi. 
Wapres Jusuf Kalla menyatakan, hingga saat ini baru dibangun 36.000 unit 
rusunawa, dari target 60.000 unit. ”Adapun tower-nya akan dicapai bertahap. 
Sampai tahun 2009 akan selesai dibangun 100 tower lagi, meskipun targetnya 
hanya 25 tower. Ini berarti akan tercapai 200 persen,” katanya. (har)
------------ --------- --------- ---
 
Jehan:
 
Bapak/ibu yang baik,
Kiranya berita di atas bak angin segar. Inilah yang saya maksud sebelumnya 
dengan contoh upaya yang perlu dilakukan untuk mengutamakan pemanfaatan tanah. 
Namun diskusi (di milis referensi)terdahulu ternyata lebih berkembang ke ranah 
hukum tanah, prosedur perijinan, dll. Inti masalahnya kan, bagaimana 
merealisasikan rencana? Termasuk realisasi rencana tata ruang, rencana 
pembangunan kota, rencana perumahan dan rencana tata bangunan? Jadi mengapa 
kita harus banyak bicara hukum tanah dan prosedur perijinan pulak jadinya? 
Bukankah yang diperlukan itu aksi bersama?
 
Menurut saya ada dua agenda aksi yang diperlukan, yaitu aksi di tataran 
kebijakan dan kelembagaan. Di tataran kebijakan, perlu dizoom-out dulu, siapa 
sebenarnya yang leading dalam pengembangan kawasan? Ketidakjelasan pilihan 
kebijakan inilah yang terjadi selama ini, sehingga masalah melebar ke mana-mana 
seperti masalah status tanah, ijin lokasi, ketidak jelasan pusat-daerah, kredit 
macet, spekulasi, dlsb (seperti diskusi di referensi).
 
Pertama, upaya di atas perlu dipandang sebagai penguatan sektor publik, dengan 
menempatkan Perumnas sebagai leader dalam suatu skema pengembangan kawasan 
skala besar. Jadi perlu ada aksi afirmatif dari para pihak untuk mengarahkan 
pilihan kebijakan kepada penguatan peran Perumnas. 
 
Kedua, seiring penguatan pilihan kebijakan, perlu dilakukan pengembangan sistem 
kelembagaan. Pertama, dengan meningkatkan akuntabilitas Perumnas sebagai 
perusahaan publik. Kedua, meningkatkan dan diversifikasi kemampuannya selain 
pengembang perumahan, seperti ke arah pengelola kawasan, pengembang kawasan 
industri manufaktur, kawasan industri kecil, kawasan muka air, dlsb. Ketiga, 
pengembangan sistem koordinasi. Perlu dibedakan di sini, dalam sistem 
koordinasi kelembagaan, pengertian leading sangat berbeda dengan dominating. 
Sistem koordinasi kelembagaan inilah yang bisa menjawab rumor yang selalu 
dihembuskan pihak pengembang, yaitu apa negara mau mendominasi pengembangan 
kawasan? Di masa lalu, rumor ini berkembang menjadi mitos yang diyakini para 
menteri perumahan dan PU, bahwa negara tidak boleh mendominasi pengembangan 
kawasan.
 
Salam,
Jehan
 
 
 
 



Get your preferred Email name! 
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.  














      

Kirim email ke