Thanks mba Nita atas tanggapannya yang mantap. 1. Perumnas perlu mapping tanah BUMN yang bisa dikelola untuk perumahan termasuk info HPL/HGB nya. Tanah2 perkebunan yang sudah habis HPL nya (termasuk HPL kebun swasta), jika secara RTRW bisa alih fungsi hunian/permukiman/kota baru, Perumnas harus jadi pihak pertama yang dapat privilege menguasai. Untuk itu RTRW perlu didukung oleh RP4D (rencana perumahan) yang menjadi rujukan pengembangan perumahan. Jadi misalnya, bukan ijin alih fungsi itu dikeluarkan karena lobi pengembang swasta. Seperti kasus BSD dimana Sinar Mas yang tadinya usaha kebun berubah jadi usaha properti hanya karena mereka bisa lobi alih fungsi HPL kebun karet yang 6000 hektar itu jadi fungsi permukiman. Ijin alih fungsi dari kebun ke permukiman harus mengacu pada RTRW dan RP4D. Operasionalisasinya oleh Perumnas, lobi kebijakan oleh Menpera. 2. Untuk pengembangan permukiman baru yang terintegrasi dengan jalur transportasi, Perumnas juga harus mendapat informasi masterplan jalan tol yang dibangun Binamarga/Jasamarga dan masterplan jaringan rel kereta oleh PT KAI. Kemudian memiliki privilege untuk menguasai tanah di ring pertama pintu tol dan ring pertama stasiun kereta. Sama halnya dengan ijin alih fungsi peruntukan, informasi rencana pintu tol bukan dikeluarkan berdasarkan lobi pengembang swasta. Atau bahkan letak pintu tol ditentukan lobi swasta. Kalau begini uenak tenan jadi pejabat publik yang mengelola SD transportasi publik tsb. Bahkan bukan tak mungkin ada pejabat publik yang jadi tuan tanah di sekitar lokasi pintu tol yang informasinya ada di mejanya. Bah! Kepriben Soon... 3. Untuk tanah-tanah BUMN yang di dalam kota, lihat peruntukannya. Jika untuk komersial ya silahkan, itu pun harus ada alokasi untuk PKL/Pedagang pasar. Tapi kalau untuk perumahan, harus ada aturan mainnya, dimana ada alokasi 20 % tanah untuk perumahan menengah bawah. Eksekusinya bisa oleh dinas perumahan, perumda (jika ada atau akan dibentuk) atau oleh Perumnas. Dalam konteks tanah kota ini Perumnas (perush publik) memainkan skema konsolidasi tanah atau land sharing. Jadi tidak bisa BUMN bidang lain lalu ujug-ujug buat anak perusahaan di bidang properti perumahan dan bangun apartemen mewah. Biasanya anak perusahaan ini cuma kedok saja, intinya jadi calo tanah BUMN yang dikomersilkan pengembang swasta. 4. Agenda perumahan harus jadi agenda tingkat Presiden, jadi agenda kabinet, bukan agenda kacangan di meja menteri. Untuk itulah seorang Menteri Perumahan bisa ikut rapat kabinet. Kalau cuma harapan saja, ya gagal dong misinya. 5. Betul, masih banyak follow up di tingkat teknis yang perlu ditangani. Prinsipnya inisiatif ini kudu terus dikawal dan dijadikan aksi bersama di tingkat menteri-menteri. Untuk menguatkan, kita-kita yang mendiskusikan hal ini juga perlu membuat suatu rencana aksi bersama untuk mengangkat isu ini. Tapi bagaimana? ada usul? Buat forum misalnya? Gimana teman-teman LSM? kalau saya sih dosen, ikut dukung saja. Salam, Jehan
--- On Thu, 1/22/09, arinynta <[email protected]> wrote: From: arinynta <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN To: [email protected], "Habitat_Indonesia" <[email protected]>, [email protected] Date: Thursday, January 22, 2009, 3:00 PM Milister, 1. jika melihat BUMN yg sudah mau bekerja sama, sangat mungkin lokasi2 tanah mereka sangat baik (cocok) utk dijadikan pembangunan residensial (inlc. rusunami/rusunawa) . Terutama jika berada di jalur kereta, akan sangat baik bagi perumahan kelas menengah-bawah yang bisa menggunakan akses kereta. 2. Perumnas sebenarnya punya banyak lahan idle, masalahnya mereka, selain sempat salah urus (manajemen), duit mereka juga cekak. jadi untuk membangun di lahan sendiri mereka tidak sanggup. salah satu contohnya yg di Palembang. krn itu, yg di Pulogebang mereka "berkolaborasi" dengan Bakrieland.. . (kebetulan Himawan Arief, dirut Perumnas, dulu pernah di Bakrie Group, so usaha2 kerjasama bisa lebih mudah). di sini sudah dimulai pembangunan cikal "kota baru", dgn proyek perdana 6 tower rusunami. 3. lokasi, lokasi, lokasi.... adalah motto penting untuk sebidang lahan untuk bisa (/layak) dikembangkan (menjadi apa). beberapa tanah BUMN ada yg berlokasi sangat bagus (prime location), jadi wajar para BUMN itu tidak "rela" memberikan kepada Perumnas. Mereka akan pilih "jual" ke pengembang swasta, dgn niat baik, uangnya lbh besar masuk ke kas negara. dan jangan salah, sejumlah pengembang swasta sudah (dan masih) "hunting" untuk ini. soal pengurusan ijin, yg katanya ribet, mereka sudah berhitung cermat. 4. bicara soal kebijakan, Perumnas pernah terpaksa menerimanya, meski akhirnya tak berdaya. Kasus pengembangan "Kota Kekerabatan Maja" adalah contohnya. Selain developer swasta, Perumnas juga mempunyai lahan puluhan hektar di sini. Janji pemerintah saat itu, akan dibangun jalur kereta double track, untuk membuka akses ke daerah yg termasuk "in the middle of nowhere" ini. Sayangnya, janji tinggal janji, area kota itu terbengkalai hingga kini. Ketika saya bertanya kepada Yusuf Asy'ari, Menpera, dan Himawan, Dirut Perumnas, beliau2 juga tidak "berkutik", sebab kebijakan & rencana pembangunan jalur kereta itu bukan di bawah otoritas mereka. Jawab mereka, cuma, "Ya, saya berharap ......" . 5. empat BUMN memang sudah mau bekerjasama, tapi sebenarnya masih banyak PR yang harus dikerjakan, yg kebanyakan berurusan dgn hal teknis, antara lain soal pengurusan status tanah, pengembangan jaringan listrik, air dan jalan. Bukan pesimis, tapi jika kerjasama ini tidak dilanjuti dgn hal yg lebih teknis, saya menduga akhirnya semua itu hanya sebatas "MOU". salam NITA From: Jehan Siregar <jehansiregar@ yahoo.com> To: refere...@yahoogrou ps.com; Habitat_Indonesia <habitat_indonesia@ yahoogroups. com>; forumpermukiman@ yahoogroups. com Sent: Thursday, January 22, 2009 7:23:00 Subject: [referensi] Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN Perumnas Kelola 800 Hektar Lahan BUMN Rabu, 21 Januari 2009 | 02:03 WIB Jakarta, Kompas - Seluas 800 hektar lahan milik 120 badan usaha milik negara akan dikelola Perum Perumnas. Di lahan tersebut akan dibangun rumah susun sederhana milik dan rumah susun sederhana sewa. Menurut Direktur Utama Perum Perumnas Arief Himawan, pembangunan perumahan di lahan milik BUMN itu menggunakan dua pola. ”Pertama, dibayar (dibeli) oleh Perumnas. Kedua, dilakukan kerja sama dengan BUMN di mana tanah tetap dimiliki BUMN, dan Perumnas yang membangunnya. Tadi dibicarakan dengan empat BUMN, yaitu Angkasa Pura I, Perum Kereta Api Indonesia (KAI), PT PLN, dan Perum Bulog,” ujar Himawan seusai rapat koordinasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden di Jakarta , Selasa (20/1). Rapat koordinasi itu juga diikuti Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ary, Menneg BUMN Sofyan A Djalil, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria. Hingga 2011, pemerintah menargetkan membangun 1.000 menara rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun, kata Yusuf Asy’ary, untuk mewujudkan itu tidak mudah. Butuh koordinasi dan komitmen bersama. ”Jadi, program 1.000 tower merupakan proses pembelajaran bagi kita semua, mulai dari pemerintah pusat, daerah, pengembang, masyarakat, termasuk juga kalangan akademisi dan asosiasi profesi. Ini agar di masa datang, program tersebut bisa berjalan dengan baik,” katanya. Pengajuan surat minat Yusuf Asy’ary menyatakan, hingga kini sudah ada 552 pengajuan surat minat dari pengembang untuk membangun rusunami di seluruh Indonesia , terbanyak untuk DKI Jakarta. Adapun untuk kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi 53 pengajuan, Surabaya 31 pengajuan, Bandung 36 pengajuan, Batam 60 pengajuan, dan kota-kota lainnya masing-masing 10 surat pengajuan. Di wilayah DKI Jakarta sudah ada surat izin untuk 43 menara, yang akan dibangun di enam lokasi. Wapres Jusuf Kalla menyatakan, hingga saat ini baru dibangun 36.000 unit rusunawa, dari target 60.000 unit. ”Adapun tower-nya akan dicapai bertahap. Sampai tahun 2009 akan selesai dibangun 100 tower lagi, meskipun targetnya hanya 25 tower. Ini berarti akan tercapai 200 persen,” katanya. (har) ------------ --------- --------- --- Jehan: Bapak/ibu yang baik, Kiranya berita di atas bak angin segar. Inilah yang saya maksud sebelumnya dengan contoh upaya yang perlu dilakukan untuk mengutamakan pemanfaatan tanah. Namun diskusi (di milis referensi)terdahulu ternyata lebih berkembang ke ranah hukum tanah, prosedur perijinan, dll. Inti masalahnya kan, bagaimana merealisasikan rencana? Termasuk realisasi rencana tata ruang, rencana pembangunan kota, rencana perumahan dan rencana tata bangunan? Jadi mengapa kita harus banyak bicara hukum tanah dan prosedur perijinan pulak jadinya? Bukankah yang diperlukan itu aksi bersama? Menurut saya ada dua agenda aksi yang diperlukan, yaitu aksi di tataran kebijakan dan kelembagaan. Di tataran kebijakan, perlu dizoom-out dulu, siapa sebenarnya yang leading dalam pengembangan kawasan? Ketidakjelasan pilihan kebijakan inilah yang terjadi selama ini, sehingga masalah melebar ke mana-mana seperti masalah status tanah, ijin lokasi, ketidak jelasan pusat-daerah, kredit macet, spekulasi, dlsb (seperti diskusi di referensi). Pertama, upaya di atas perlu dipandang sebagai penguatan sektor publik, dengan menempatkan Perumnas sebagai leader dalam suatu skema pengembangan kawasan skala besar. Jadi perlu ada aksi afirmatif dari para pihak untuk mengarahkan pilihan kebijakan kepada penguatan peran Perumnas. Kedua, seiring penguatan pilihan kebijakan, perlu dilakukan pengembangan sistem kelembagaan. Pertama, dengan meningkatkan akuntabilitas Perumnas sebagai perusahaan publik. Kedua, meningkatkan dan diversifikasi kemampuannya selain pengembang perumahan, seperti ke arah pengelola kawasan, pengembang kawasan industri manufaktur, kawasan industri kecil, kawasan muka air, dlsb. Ketiga, pengembangan sistem koordinasi. Perlu dibedakan di sini, dalam sistem koordinasi kelembagaan, pengertian leading sangat berbeda dengan dominating. Sistem koordinasi kelembagaan inilah yang bisa menjawab rumor yang selalu dihembuskan pihak pengembang, yaitu apa negara mau mendominasi pengembangan kawasan? Di masa lalu, rumor ini berkembang menjadi mitos yang diyakini para menteri perumahan dan PU, bahwa negara tidak boleh mendominasi pengembangan kawasan. Salam, Jehan Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.

