Pak AAS ysh, saya kira ini mencerminkan banyak hal persoalan kebijakan
kita, terutama untuk kebutuhan cepat dan instan. Saya juga sebelumnya
kurang yakin setelah menemukan karangan itu dan mencocokkan dengan
kondisi selama ini. Sebagai sama-sama saguru saelmu, kondisi pada masa
saya yang beda pak, Pak YW-nya yang jarang masuk. Sesuai bunyi pituah:
ke bukit sama makan angin, ke lurah sama minum air, sehina semalu,
sepantang sepanjatian; potong di kuku rasa di daging, sagu salempeng
dipatah dua. Sebagai makmum, hanya mengingatkan. Untuk hal-hal lain,
bisa kita tunggu penjelasan dari ahlinya; karena kita pun sama-sama
dalam posisi makmum. Saya kira kalau kalangan akademisi kita kuat, dan
politisi kita tidak semakin cerdas, kita bisa memproduksi banyak
kebijakan berkualitas. Terima kasih sebelumnya pak. Tetap membutuhkan
pandangan ekonomi geografer. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], abdul alim salam <abdulal...@...>
wrote:
>
> Pak Eka ysh,
> Â
> Saya lebih banyak main di lapangan. Kurang sekali literatur. Saya
akui ini suatu kelemahan. Secara kebetulan, karena diikutkan di
DEKIN saya jadi sering ikut dalam proses penyusunan kebijakan. Jadi
kecemplung begitu aja. Dulu2 kan gak pernah mempersiapkan diri utk itu.
Waktu kuliah administrasi perencanaan dulu, yg dosennya kalo gak salah
Drs Yudi Wagio - saya sering gak masuk. Gak mudeng dengan istilan
recht/dul machtegheid (salah nulisnya ya?).
> Â
> Sebagai orang lapangan, saya sering menemukan produk undang-undang
yang gak nyambung antara naskah akademis dan naskah legal nya.
> Â
> Ini bukan salah naskah akademis nya. Manakala proses politik di
DPR terjadi, maka  mengalirlah banyak pendapat dari berbagai
kalangan dan latar belakang . Keputusan akhirnya adalah yaÂ
KONSENSUS itu.
> Â
> Apabila cara ini bagi kalangan akademisi dan pak Eka dianggap
kurang tepat - harusnya pendekatan sintetik, maka jadi kewajiban kita
untuk meluruskannya (untuk ngelurusin nya juga gak mudah ya  karena
perlu aturan main yg ditetapkan melalui konsensus - or perintah komandan
aja!).Â
> Â
> Saya ingin sekali - mudah2an ada teman2 yg bisa menjelaskan -Â Apa
dasar kajian akademisnya  RTH 30% bisa masuk dlm naskah UU 26/2007?
> Â
> Wassalam,
> AAS
>
> --- Pada Ming, 8/11/09, ffekadj 4ek...@... menulis:
>
>
> Dari: ffekadj 4ek...@...
> Judul: [referensi] konsensus ?
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Minggu, 8 November, 2009, 8:02 AM
>
>
> Â
>
>
>
>
> Mohon izin menyela, Pak AAS ysh dan rekan-rekan.
> Saya mau menanyakan signifikansi 'konsensus' sebagai suatu pendekatan,
khususnya dalam 'perumusan kebijakan'. Karena ada hal yang selama ini
dirasakan kurang sreg, dan mudah-mudahan bisa kita luruskan.
> Satu demo penjelasan sudah disampaikan oleh Geertz, termasuk juga
terjemahan bebasnya; bila model konsensus sudah mulai ditinggalkan sejak
pertengahan abad 20. Alternatifnya disebutkan sebagai 'pendekatan
sintetik', yaitu: ".... mencari hubungan yang sistematis di antara
berbagai fenomena, tidak hanya hal-hal yang substantif dari setiap
fenomena. Untuk itu kita perlu mengganti konsepsi stratigrafik
(perlapisan) dengan pendekatan sintetik, sehingga faktor-faktor keilmuan
dan kultural dapat menjadi variabel dalam analisis sistem terpadu.
Permasalahan ini bukan sekedar bahasa atau koordinasi terhadap
peristilahan, atau pada menentukan satu ukuran tunggal kategori. Tetapi
lebih pada mengintegrasikan berbagai jenis teori dan konsep pada satu
formulasi proposisi yang bermakna."
> Geertz mengkritisi 'consensus gentium' sebagai 'empty categories' dan
juga 'tidak fleksibel'; sebagai konsep yang tidak bisa berkembang. Suatu
ketika bisa dengan mudah ditinggalkan orang-orang. Jadi dalam kasus Pak
Eko yang mendefinisikan gajah, dari penilaian stratigrafik sebenarnya
dapat berlanjut pada sintesis sistem + sesuatu. Sesuatu itu dengan gagah
oleh Geertz disebutkan sebagai 'kultur'. Jadi kultur adalah variabel
tetap yang harus ada dalam setiap pendefinisian (apapun), bukan sekedar
sebagai variabel pelengkap..
> Untuk pendekatan sintetik sebenarnya merupakan produk dari masyarakat
ilmiah (akademisi), bukan kesepakatan politisi (konsensus-wan) . Karena
itu dalam penyusunan undang-undang, dibutuhkan 'naskah akademis', yaitu
naskah yang disusun oleh para akademisi. Kalau produk intelektual yang
disusun oleh birokrat, saya dengar namanya 'materi teknis', biasanya
digunakan sebagai landasan kebijakan di bawah undang-undang. Namun bila
produksi 'system of thinking' di kalangan akademisinya mandeg, tentunya
selama ini 'tak ada rotan, akar pun jadi'. Dan kalau hal ini juga macet,
maka yang terjadi adalah 'shaping the consensus'. Namun derajat
keilmiahan sudah jauh berkurang.
> UNCLOS saya nilai terbangun dari pendekatan sintetik, bila dulu era
50/60-an sudah dibangun banyak konsensus (rezim laut), namun terus
berkembang menjadi khas dan tipikal sebagaimana bisa kita lihat dari
butir-butir pasalnya. Contoh, istilah ZEE, sudah mengandung berbagai
makna di dalamnya sebagai kawasan budaya.
> Saya kira Pak Wawo sudah memulai pendekatan sintetik dalam hal ini.
Namun saya merindukan juga pandangan 'ekonomi geografi', wholly, or,
partially. Sementara demikian dulu pak, mohon maaf kalau kurang
berkenan. Salam.
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, abdul alim salam abdulalims@ ..>
wrote:
> >
> > Pak Nuzul ysh,
> > ÂÂ
> > Terima kasih atas tambahan informasinya, utamanya ttg jurnal2 tsb.
Pada akhirnya kalau dalam menyusun kebijakan publik pada akhirnya adalah
konsensus. Repotnya kadang2 yg dilibatkan kurang representatif, shg jadi
salah kaprah..
> > ÂÂ
> > Pada rapat perdana DEKIN, Bung Fadel selaku Ketua Harian menugaskan
anggota DEKIN yg berasal dari 4 perguruan tinggi (IPB, UNDIP, UNPAD dan
UNSTRAT) utk merumuskan Indonesian Ocean Policy (draft naskahnya sdh ada
di DEKIN) dan akan dipaparkan satu bulan yad. Sayang tidak ada yg
mewakili aspek teknologi nya (ITB/ITS) dan ekonomi nya (UI/UGM) atau
budaya nya (UNRI?).
> > ÂÂ
> > Kita tunggu aja hasilnya.
> > ÂÂ
> > Wassalam,
> > AAS
> >
> >
> > --- Pada Ming, 8/11/09, Nuzul Achjar achjar@ menulis:
> >
> >
> > Dari: Nuzul Achjar achjar@
> > Judul: Re: Bls: [referensi] Practical planning... maritim
> > Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
> > Cc: "abdul alim salam" abdulalims@ ..
> > Tanggal: Minggu, 8 November, 2009, 12:28 AM
> >
> >
> > ÂÂ
> >
> >
> >
> >
> > Pak Wawo, Pak AAS dan sahabat  Referensiers Ysm,
> > ÂÂ
> > Diskusi yang cukup menarik tentang pengertianÂÂ
"maritime" dan "marine" beserta penafsirannya oleh Pak
Wawo dan Pak AAS. Setidaknya ada 2 jurnal akademis yang
bisa kita perhatikan tentang nuansa "maritime" dan "marine".
> > ÂÂ
> > Yang bernuansa "maritime" antara lain adalah "Maritime Policy
Management" (Routledge Publisher).  Isinya lebih
banyak tentang port management, regional port competition, organisasi
industri perkapalan, dan yang berkenaan dengan armada dagang (container
ship) beserta atributnya. Materi di journal ini banyak mengacu atau
mengaitkannya dengan policy yang dikeluarkan oleh International Maritime
Organization (IMO).
> > ÂÂ
> > Journal "Marine Policy" (Publisher: Science Direct) lebih
banyak membahas aspek sumberdaya laut,  seperti akuakultur
laut (marine aquaculture) , manajemen penangkapan ikan (fisheries
management), tentang keberdayaan masyarakat pesisir,  dan atribut
lain yang terkait.
> > ÂÂ
> > Artikel teman-teman Perikanan IPB dan DKP misalnya akan lebih banyak
masuk di "Marine Journal", Journal ini menyebut istilah Marine Policy
Maker, bukan Maritime policy Maker. Teman teman Perkapalan ITS
misalnya akan lebih cocok dan banyak menulis di Maritime Policy
Management.
> > ÂÂ
> > Yang menarik, di Marine Journal juga banyak diisi dengan artikel
tentang maritim, misalnya tentang "klaster industri maritime" di Kanada.
Bukan hanya bikin kapal, klaster maritime ini juga membuat alat navigasi
dan teknologi kendaaraan bawah laut. Juga ada artikel tentang stereo
type pelaut. Mengapa misalnya pelaut Indonesia dan Filipina lebih
disukai, dan mengapa pelaut dari Eropa berkurang. ÂÂ
> > ÂÂ
> >  Walaupun nuansa "maritime" dan "marine" berbeda,
namun seringkali istilahnya digunakan membingungkan. TeknologiÂÂ
kapal seringkali disebut marine technology, bukan maritimeÂÂ
technology.
> > ÂÂ
> > Dari nuansa yang dapat ditangkap, pengertian dan ruang
lingkup "maritine" dan "marine" harusnya berbeda. Yang repot
adalah apakah tepat mengganti 'marine" dengan kelautan. Apakah kita
gunakan saja istilah bahari untuk menggabungkan pengertian
maritime dan marine.
> > ÂÂ
> > Wassalam,
> > ÂÂ
> > Nuzul Achjar ÂÂ
>
>
>
>
>
>
>
>
> Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman.
Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
> http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/
>



Kirim email ke