Terima kasih Pak Djarot atas tanggapannya. Kurang tahu kesamaannya
dengan konsep Unwin, bisa jadi sedikit terpengaruh dengan cara
pendekatannya. Namun bagaimana bila Pak Djarot uraikan sedikit banyak?

Penemuan 'konsep dan teknologi penjara' juga menuai kritik, seperti
disebutkan Foucault berkembang pada dua arah: 1) penjara bukanlah tempat
mengkoreksi kejiwaan yang memadai karena teknologi kepenjaraan ini masih
pada priode awal, atau, sebagai tempat penghukuman yang mensyaratkan
teknologi kepenjaraan yang kaku; 2) mengakibatkan biaya ekonomi ganda,
baik untuk biaya langsung maupun tidak langsung. Kritik ini telah
dijawab dengan berbagai reaktivasi teknologi kepenjaraan, dari masa ke
masa.

Konsep keadilan juga bergerak dari masa ke masa, seperti misalnya dulu
konsep 'soverignity' hanya ada pada raja, namun sekarang sudah ada
dimana-mana. Seperti kasus Prita, dengan dukungan uang recehan, sekarang
sudah memulihkan kedaulatan dirinya.

Dulu keadilan diberikan 'sesuai kadarnya'. Saya kira Vatikan dan
terutama Hugo Grotius (yang patungnya ada di kotanya Francisca, Delft)
memperkenalkan kekayaan Tuhan silahkan diambil dan digunakan sesuai
kebutuhan, use value. Namun sejak era Adam Smith, hak penggunaan itu
dipersempit lagi menjadi 'hak milik', yaitu setelah resources
diinvestasi kemudian dimiliki melalui proses pengolahan. Apalagi
dimantapkan lagi oleh John Locke melalui 'hak mutlak'.  Terjadi
perubahan nilai ekonomi, terutama nilai tukar, yang sangat menarik
perhatian kaum merkantilis. Dan konsep keadilan juga berubah.

Saya kurang tahu apakah para arsitek dan planner berpikir secara
monolitik, menyatukan jiwa-raga (personhood) dalam karya-karyanya. Kalau
bangunan-bangunan tempahan seperti rumah susun dll sepertinya seperti
itu, namun masih ada opsi 'memilih'. Yang saya risaukan justru pada
produk-produk rencana, bagaimana hal itu diungkapkan secara praksis?
Bila ada suatu bangunan melanggar rencana misalnya, yang tidak disiplin
apakah bangunannya ataukah jiwa pemilik bangunan, atau jiwa arsiteknya?
Bagaimana 'hukum modern' mengatasi hal itu?

Sementara demikian dulu pak. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Djarot Purbadi <dpurb...@...> wrote:
>
> Pak Eka, tentang "mentality" apakah sama dengan "conceptual
organization" atau dalam kata lain ada yang menyebutnya "intellectual
structure" ? Kata Simon Unwin (1997) dalam bukunya Analysing
Architecture: "architecture of a symphony can be said the conceptual
organization of its parts into a whole, its intellectual structure".
Ahli lain mengatakan bahwa arsitektur adalah definisi ambigu karena
menunjukkan dua hal yaitu (1) the appearance of things, dan (2) the deep
structure of things. Cara pandang analitikan ini tampaknya cenderung
Cartesian, yang memisah-misahkan secara "clear and distinct". Jadi
modernis banget, seperti pemisahan badan dan jiwa sebagai dua hal yang
"terpisah" meskipun itu hanya terjadi dalam pikiran pengamat.
>
> Pertanyaannya, apakah para arsitek atau planner juga berpikir dengan
cara seperti itu sampai saat ini ? Implikasinya tentu sangat jauh, jika
cara pikir tersebut terungkap "secara tidak sadar" ke dalam
produk-produk kerja profesionalnya. Barangkali itu adal dalam dunia
wacana atau dunia ilmu yang memungkinkannya seperti itu, tetapi jika
kita ikuti sikap ini, tentulah kita membuat jarak antara "teori" dengan
"praksis". Apakah trend ke depan pola semacam ini masih memadai untuk
menggarap persoalan kehidupan dan ruangnya yang mengandung kompleksitas
rumit luar biasa ?
>
> Salam,
>
>
>
> Djarot Purbadi
>
>
>
> http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]
>
> http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]
>
> http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com
>
> --- On Mon, 12/28/09, - ekadj 4ek...@... wrote:
>
> From: - ekadj 4ek...@...
> Subject: [referensi] Re: Surveiller et Punir
> To: [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected]
> Date: Monday, December 28, 2009, 11:43 PM
>
> Pada tanggal 2 Maret 1757, Damiens sang pemberontak (the regicide)
dihukum untuk 'amende honorable' di luar pintu utama the Church of
Paris. dimana dia diletakkan dan diikat pada sebuah pedati, tanpa
pakaian hanya sehelai kain menutupi, menggenggam lilin dan tempatnya,
kemudian digiring ke the Place de Greve, di tempat yang terbuka,
keringat dan air keluar dari hidungnya, tangan, sendi-sendi pergelangan
yang memerah bercampur darah, sementara tangan kanannya menggenggam
pisau yang digunakan untuk mencederai raja (parricide), yang hangus
tersiram belerang, dan kemudian di tempat itu tubuhnya dicampur lagi
dengan cairan panas, minyak panas, damar panas, lilin dan belerang panas
secara bersamaan, dan kemudian tubuhnya diikat dan ditarik oleh empat
ekor kuda dan seluruh tubuhnya tercerai-berai, kemudian terbakar, dan
menjadi debu yang diterbangkan angin.
>
> Â
> Akhirnya dia tercerai-berai. Seluruh kegiatan ini memakan waktu yang
lama (dalam literatur lain disebutkan memakan waktu 4 jam), karena
keempat kuda tersebut tidak kuat menarik tubuh Robert-Francois
Damiens, sehingga ditambah dua ekor kuda lagi. Dan setelah tubuh Damiens
tercerai berai, disebutkan masih ada bagian tubuh (torso) yang hidup
(bergerak-gerak) .
>
> Â
> ... ini adalah paragraf pertama dari bukunya Michael Foucault (1975)
berjudul "Discipline and Punish: the birth of the prison" (Surveiller et
Punir: naissance de la prison), buku yang belum selesai saya baca waktu
weekend kemarin. Sebuah catatan lain dari pengelana Giacomo Casanova
menyebutkan: "We had the courage to watch the dreadful sight for four
hours(...) Damien was a fanatic, who, with the idea of doing a good work
and obtaining a heavenly reward, had tried to assassinate Louis XV; and
though the attempt was a failure, and he only gave the king a slight
wound, he was torn to pieces as if his crime had been consummated. (...)
I was several times obliged to turn away my face and to stop my ears as
I heard his piercing shrieks, half of his body having been torn from
him, but the Lambertini and Mme XXX did not budge an inch. Was it
because their hearts were hardened? They told me, and I pretended to
believe them, that their horror at the wretch's
> wickedness prevented them feeling that compassion which his unheard-of
torments should have excited."
>
> Â
> Penggunaan bahasa yang sulit apalagi berupa terjemahan dari le
Francais ke English, membuat saya agak lamban mencerna maksud
Foucault-nya Pak Eko itu. Hal ini juga dikeluhkan oleh sang penterjemah,
Alan Sheridan, yang mengatakan untuk istilah 'surveiller' saja sulit
untuk menemukan padanannya, bisa 'inspect, supervise, observe', hingga
akhirnya dipilih 'discipline'. Untuk Indonesia istilahnya seperti
bermakna kepatuhan atau ketaatan, namun lebih tepat sebagai 'rumah
kaca', yaitu kita di dalam rumah kaca tidak bisa melihat ke luar, tapi
dari luar bisa melihat kita di dalam.
>
> Â
> Kurang lebih maksud si Foucault adalah hingga pertengahan abad ke-18
di Eropah khususnya, konsep 'manusia' masih menyatukan keutuhan raga dan
jiwa. Sehingga hukuman diberikan adalah kepada jiwa dan raga. Dengan
memecah-mecah bagian tubuh manusia dimaksudkan adalah memberikan hukuman
kepada 'jiwa dan raga'. Hingga setelah itu dikembangkanlah 'teknologi
penghukuman' terutama dengan telah dikembangkannya konsep kemanusiaan
(soverignity) yang men-split jiwa dan raga. Peraturan penghukumanÂ
'modern' dikembangkan seperti di Rusia (1769), Prusia (1780),
Pennsylvania dan Tuscany (1789), Austria (1788), Perancis (1791); yang
memulai era baru peradilan kriminal. Penjara mulai dikenalkan sebagai
bentuk penghukuman terhadap jiwa atau mental. Penggunaan tahanan untuk
pekerjaan umum, menyapu jalanan kota, dan memperbaiki jalan raya mulai
diterapkan di Austria, Switzerland, dan sebagian Amerika Serikat.
>
>
> Foucault memperkenalkan konsep 'governmentality', sebagai bentuk
soverignity dalam skala negara, yang dimaksudkan untuk men-split
'govern-mentality'. Bahwa dalam tubuh 'government' ada 'jiwa'-nya
(mentality). Dan bila ada yang sakit, maka mungkin karena aspek
mentalnya. Sehingga akhirnya kita mengenal lebih lanjut konsep-konsep
'good governance', 'clean government', dst yang dimaksudkan untuk
men-terapi mentalitasnya. Namun apakah rumah kaca bagi negara, siapa di
dalam dan siapa di luar?
>
> Â
> Sementara demikian dulu. Salam.
> Â
> -ekadj
>
> Â
> 2009/12/28 Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
>
>
> Â
>
>
>
> Intermezzo;
> waah.. asal jangan dijadikan pembenaran FPI & FBR dan ormas-2 sejenis
saja..
> hehehe..
>
> kalao klakson doang oke lah.. tidak dalam bentuk kekerasan fisik.
>
> Tks,
> -K-
>
>
> 2009/12/27 ffekadj 4ek...@gmail. com>
>
>
>
>
>
> Â
>
>
>
>
> Pak BTS dan rekan-rekan ysh,
>
> Mungkin bapak masih ingat beberapa belas tahun yang lalu kita duduk
> bertiga, saya, anda, dan MarcoK. Marco pernah melemparkan satu topik
> pembicaraan tentang ketidakdisiplinan prilaku masyarakat di jalan, dan
>
> Marco sangat kesal.
>
> "Bagaimana sih mendisiplinkan pengguna jalan itu. Mereka suka
> menghentikan kendaraan sembarangan, terutama angkutan umum itu".
>
> "Iya nih, sebel banget deh, kadang-kadang suka selonongan, nyalip dari
>
> kiri, dst".
>
> "Iya, padahal kan sudah ada peraturan lalu-lintas, rambu-rambu jalan,
> nggak boleh stop, dll".
>
> "Tapi pengguna jalan nggak bisa disalahkan, mereka nggak dididik untuk
> disiplin".
>
>
> "Seharusnya sopir-sopir angkot itu dimasukkan dalam penjara, biar tahu
> rasa".
>
> .....
>
> "Hukum itu tidak harus ditegakkan oleh pemerintah, tetapi juga oleh
> masyarakat sendiri", saya timpali.
>
>
> "Iya, bagaimana bisa, kan itu harusnya tugas polisi dll".
>
> "Tidak pak, bapak juga bisa menghukum".
>
> "Wah, bagaimana mungkin saya menghukum kesalahan orang lain".
>
> "Apa yang bapak lakukan ketika diserempet angkutan umum?"
>
>
> "Yaa tak klakson keras-keras".
>
> "Nah, itu salah satu bentuk hukuman yang bisa kita berikan sebagai
> sesama pengguna jalan".
>
> Salam,
>
> -ekadj
>



Kirim email ke