Terima kasih Pak Djarot atas tanggapannya. Kurang tahu kesamaannya dengan konsep Unwin, bisa jadi sedikit terpengaruh dengan cara pendekatannya. Namun bagaimana bila Pak Djarot uraikan sedikit banyak?
Penemuan 'konsep dan teknologi penjara' juga menuai kritik, seperti disebutkan Foucault berkembang pada dua arah: 1) penjara bukanlah tempat mengkoreksi kejiwaan yang memadai karena teknologi kepenjaraan ini masih pada priode awal, atau, sebagai tempat penghukuman yang mensyaratkan teknologi kepenjaraan yang kaku; 2) mengakibatkan biaya ekonomi ganda, baik untuk biaya langsung maupun tidak langsung. Kritik ini telah dijawab dengan berbagai reaktivasi teknologi kepenjaraan, dari masa ke masa. Konsep keadilan juga bergerak dari masa ke masa, seperti misalnya dulu konsep 'soverignity' hanya ada pada raja, namun sekarang sudah ada dimana-mana. Seperti kasus Prita, dengan dukungan uang recehan, sekarang sudah memulihkan kedaulatan dirinya. Dulu keadilan diberikan 'sesuai kadarnya'. Saya kira Vatikan dan terutama Hugo Grotius (yang patungnya ada di kotanya Francisca, Delft) memperkenalkan kekayaan Tuhan silahkan diambil dan digunakan sesuai kebutuhan, use value. Namun sejak era Adam Smith, hak penggunaan itu dipersempit lagi menjadi 'hak milik', yaitu setelah resources diinvestasi kemudian dimiliki melalui proses pengolahan. Apalagi dimantapkan lagi oleh John Locke melalui 'hak mutlak'. Terjadi perubahan nilai ekonomi, terutama nilai tukar, yang sangat menarik perhatian kaum merkantilis. Dan konsep keadilan juga berubah. Saya kurang tahu apakah para arsitek dan planner berpikir secara monolitik, menyatukan jiwa-raga (personhood) dalam karya-karyanya. Kalau bangunan-bangunan tempahan seperti rumah susun dll sepertinya seperti itu, namun masih ada opsi 'memilih'. Yang saya risaukan justru pada produk-produk rencana, bagaimana hal itu diungkapkan secara praksis? Bila ada suatu bangunan melanggar rencana misalnya, yang tidak disiplin apakah bangunannya ataukah jiwa pemilik bangunan, atau jiwa arsiteknya? Bagaimana 'hukum modern' mengatasi hal itu? Sementara demikian dulu pak. Salam. -ekadj --- In [email protected], Djarot Purbadi <dpurb...@...> wrote: > > Pak Eka, tentang "mentality" apakah sama dengan "conceptual organization" atau dalam kata lain ada yang menyebutnya "intellectual structure" ? Kata Simon Unwin (1997) dalam bukunya Analysing Architecture: "architecture of a symphony can be said the conceptual organization of its parts into a whole, its intellectual structure". Ahli lain mengatakan bahwa arsitektur adalah definisi ambigu karena menunjukkan dua hal yaitu (1) the appearance of things, dan (2) the deep structure of things. Cara pandang analitikan ini tampaknya cenderung Cartesian, yang memisah-misahkan secara "clear and distinct". Jadi modernis banget, seperti pemisahan badan dan jiwa sebagai dua hal yang "terpisah" meskipun itu hanya terjadi dalam pikiran pengamat. > > Pertanyaannya, apakah para arsitek atau planner juga berpikir dengan cara seperti itu sampai saat ini ? Implikasinya tentu sangat jauh, jika cara pikir tersebut terungkap "secara tidak sadar" ke dalam produk-produk kerja profesionalnya. Barangkali itu adal dalam dunia wacana atau dunia ilmu yang memungkinkannya seperti itu, tetapi jika kita ikuti sikap ini, tentulah kita membuat jarak antara "teori" dengan "praksis". Apakah trend ke depan pola semacam ini masih memadai untuk menggarap persoalan kehidupan dan ruangnya yang mengandung kompleksitas rumit luar biasa ? > > Salam, > > > > Djarot Purbadi > > > > http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] > > http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] > > http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com > > --- On Mon, 12/28/09, - ekadj 4ek...@... wrote: > > From: - ekadj 4ek...@... > Subject: [referensi] Re: Surveiller et Punir > To: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] > Date: Monday, December 28, 2009, 11:43 PM > > Pada tanggal 2 Maret 1757, Damiens sang pemberontak (the regicide) dihukum untuk 'amende honorable' di luar pintu utama the Church of Paris. dimana dia diletakkan dan diikat pada sebuah pedati, tanpa pakaian hanya sehelai kain menutupi, menggenggam lilin dan tempatnya, kemudian digiring ke the Place de Greve, di tempat yang terbuka, keringat dan air keluar dari hidungnya, tangan, sendi-sendi pergelangan yang memerah bercampur darah, sementara tangan kanannya menggenggam pisau yang digunakan untuk mencederai raja (parricide), yang hangus tersiram belerang, dan kemudian di tempat itu tubuhnya dicampur lagi dengan cairan panas, minyak panas, damar panas, lilin dan belerang panas secara bersamaan, dan kemudian tubuhnya diikat dan ditarik oleh empat ekor kuda dan seluruh tubuhnya tercerai-berai, kemudian terbakar, dan menjadi debu yang diterbangkan angin. > >  > Akhirnya dia tercerai-berai. Seluruh kegiatan ini memakan waktu yang lama (dalam literatur lain disebutkan memakan waktu 4 jam), karena keempat kuda tersebut tidak kuat menarik tubuh Robert-Francois Damiens, sehingga ditambah dua ekor kuda lagi. Dan setelah tubuh Damiens tercerai berai, disebutkan masih ada bagian tubuh (torso) yang hidup (bergerak-gerak) . > >  > ... ini adalah paragraf pertama dari bukunya Michael Foucault (1975) berjudul "Discipline and Punish: the birth of the prison" (Surveiller et Punir: naissance de la prison), buku yang belum selesai saya baca waktu weekend kemarin. Sebuah catatan lain dari pengelana Giacomo Casanova menyebutkan: "We had the courage to watch the dreadful sight for four hours(...) Damien was a fanatic, who, with the idea of doing a good work and obtaining a heavenly reward, had tried to assassinate Louis XV; and though the attempt was a failure, and he only gave the king a slight wound, he was torn to pieces as if his crime had been consummated. (...) I was several times obliged to turn away my face and to stop my ears as I heard his piercing shrieks, half of his body having been torn from him, but the Lambertini and Mme XXX did not budge an inch. Was it because their hearts were hardened? They told me, and I pretended to believe them, that their horror at the wretch's > wickedness prevented them feeling that compassion which his unheard-of torments should have excited." > >  > Penggunaan bahasa yang sulit apalagi berupa terjemahan dari le Francais ke English, membuat saya agak lamban mencerna maksud Foucault-nya Pak Eko itu. Hal ini juga dikeluhkan oleh sang penterjemah, Alan Sheridan, yang mengatakan untuk istilah 'surveiller' saja sulit untuk menemukan padanannya, bisa 'inspect, supervise, observe', hingga akhirnya dipilih 'discipline'. Untuk Indonesia istilahnya seperti bermakna kepatuhan atau ketaatan, namun lebih tepat sebagai 'rumah kaca', yaitu kita di dalam rumah kaca tidak bisa melihat ke luar, tapi dari luar bisa melihat kita di dalam. > >  > Kurang lebih maksud si Foucault adalah hingga pertengahan abad ke-18 di Eropah khususnya, konsep 'manusia' masih menyatukan keutuhan raga dan jiwa. Sehingga hukuman diberikan adalah kepada jiwa dan raga. Dengan memecah-mecah bagian tubuh manusia dimaksudkan adalah memberikan hukuman kepada 'jiwa dan raga'. Hingga setelah itu dikembangkanlah 'teknologi penghukuman' terutama dengan telah dikembangkannya konsep kemanusiaan (soverignity) yang men-split jiwa dan raga. Peraturan penghukuman 'modern' dikembangkan seperti di Rusia (1769), Prusia (1780), Pennsylvania dan Tuscany (1789), Austria (1788), Perancis (1791); yang memulai era baru peradilan kriminal. Penjara mulai dikenalkan sebagai bentuk penghukuman terhadap jiwa atau mental. Penggunaan tahanan untuk pekerjaan umum, menyapu jalanan kota, dan memperbaiki jalan raya mulai diterapkan di Austria, Switzerland, dan sebagian Amerika Serikat. > > > Foucault memperkenalkan konsep 'governmentality', sebagai bentuk soverignity dalam skala negara, yang dimaksudkan untuk men-split 'govern-mentality'. Bahwa dalam tubuh 'government' ada 'jiwa'-nya (mentality). Dan bila ada yang sakit, maka mungkin karena aspek mentalnya. Sehingga akhirnya kita mengenal lebih lanjut konsep-konsep 'good governance', 'clean government', dst yang dimaksudkan untuk men-terapi mentalitasnya. Namun apakah rumah kaca bagi negara, siapa di dalam dan siapa di luar? > >  > Sementara demikian dulu. Salam. >  > -ekadj > >  > 2009/12/28 Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> > > >  > > > > Intermezzo; > waah.. asal jangan dijadikan pembenaran FPI & FBR dan ormas-2 sejenis saja.. > hehehe.. > > kalao klakson doang oke lah.. tidak dalam bentuk kekerasan fisik. > > Tks, > -K- > > > 2009/12/27 ffekadj 4ek...@gmail. com> > > > > > >  > > > > > Pak BTS dan rekan-rekan ysh, > > Mungkin bapak masih ingat beberapa belas tahun yang lalu kita duduk > bertiga, saya, anda, dan MarcoK. Marco pernah melemparkan satu topik > pembicaraan tentang ketidakdisiplinan prilaku masyarakat di jalan, dan > > Marco sangat kesal. > > "Bagaimana sih mendisiplinkan pengguna jalan itu. Mereka suka > menghentikan kendaraan sembarangan, terutama angkutan umum itu". > > "Iya nih, sebel banget deh, kadang-kadang suka selonongan, nyalip dari > > kiri, dst". > > "Iya, padahal kan sudah ada peraturan lalu-lintas, rambu-rambu jalan, > nggak boleh stop, dll". > > "Tapi pengguna jalan nggak bisa disalahkan, mereka nggak dididik untuk > disiplin". > > > "Seharusnya sopir-sopir angkot itu dimasukkan dalam penjara, biar tahu > rasa". > > ..... > > "Hukum itu tidak harus ditegakkan oleh pemerintah, tetapi juga oleh > masyarakat sendiri", saya timpali. > > > "Iya, bagaimana bisa, kan itu harusnya tugas polisi dll". > > "Tidak pak, bapak juga bisa menghukum". > > "Wah, bagaimana mungkin saya menghukum kesalahan orang lain". > > "Apa yang bapak lakukan ketika diserempet angkutan umum?" > > > "Yaa tak klakson keras-keras". > > "Nah, itu salah satu bentuk hukuman yang bisa kita berikan sebagai > sesama pengguna jalan". > > Salam, > > -ekadj >

