Salam
food estate yg mencapai ratusan ribu HA bahkan bisa mencapai 1,4juta HA telah 
disetujui di tingkat kabupaten, namun dalam kawasan tsbt ada mata air, ada 
kampung-kampung dan ada "rute' berburu penduduk Asli juga sungai sungai dan 
sempadannya. Pertanyaannya apakah ketentuan bahwa mata air, dan sempadan sugai 
sebagai kawasan lindung bisa diubah menjadi perkebunan oleh PERUSAHAAN?
apakah dalam kawasan budidaya (perkebunan) yg ditetapkan dalam RTRW perlu ada 
ketentuan umum peraturan zoningnya agar kawasan lindung setempat tadi dapat 
diindungi?
Bila satu saat Sungai Digul mengalami pendangkalan sehingga  Kota kecamatan 
Bade bahkan mungkin Kota Merauke terendam,  maka pemberi ijin dapat dituntut 
karena telah memutuskan ijin pengembangan Food Estate?

Hesthi Raharja

PL 85

--- Pada Rab, 17/2/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> menulis:

Dari: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Judul: Bls: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:12 PM







 



  


    
      
      
      Nah ini dia,..RTRWP dibuat karena ada proyek Food Estate. Jadi bukan 
proyek Food Estate mengikuti RTRWP, tapi RTRWP yang harus mengikuti rencana 
Food Estate. Ini namanya RTRWP jadi-jadian. he-he-he
 
Thanks. CU. BTS.




Dari: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com>
Judul: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi
Kepada: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:06 AM


  


 Maaf diulang nich..


From: sugion...@hotmail. com
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: FYI : RTRWPropinsi
Date: Wed, 17 Feb 2010 02:32:49 +0000

Rekans ysh,
Buat rekns yang belum tahu, silahkan baca berita ttg kemajuan RTRWP dibawah 
ini, apa pendapat anda ?
Wassalam,
 

By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 2/16/2010 4:21 AM
Baru Empat Provinsi Rampungkan Perda Tata Ruang
Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan Perda Tata Ruangnya.
JAKARTA - Belum semua daerah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai 
tata ruang. Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan Perda 
Tata Ruangnya.
Yaitu Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bali. Sementara delapan 
provinsi Perda Tata Ruangnya saat ini dalam proses pembahasan di Kementerian 
Dalam Negeri (Kemendagri) .
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda yang selesai menjadi 12, mudah-mudahan 
delapan provinsi ini tidak terganjal hutan lindung jadi bisa jalan langsung," 
ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai Rapat Koordinasi tentang Tata 
Ruang, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa 
(16/2/2010).
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bila Food 
Estate saat ini masih terganjal masalah peraturan tata ruang. Di mana 
penyelesaiannya masih tergantung masalah tata ruang yang sampai saat ini belum 
ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata ruang. Namun, Zulkifli menegaskan 
bila penyelesaian PP tersebut dapat selesai dalam 1-2 hari.
Dirinya menyatakan untuk pelaksanaan teknis mengenai tata ruang di daerah masih 
dibutuhkan Perda yang sudah disetujui tim terpadu dan telah dibuat Analisis 
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mengakui proses ini membutuhkan waktu 
yang cukup panjang.
"Nah tata ruang inilah yang disusun oleh tim terpadu nanti. Pemda dibikin Perda 
dulu. Lalu diusulkan ke tim terpadu. Kalau semua sudah setuju, bikin AMDAL-nya. 
Masih panjang ini. Tim terpadunya saja belum ada. Food estate itu akan lama 
karena permasalahan kawasan ini," tukasnya. 



Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger 


New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. 

      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat -  Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini!

    
     

    
    


 



  






      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

Kirim email ke