Salam kembali. Semoga Pak Roos Akbar sehat selalu dan dapat membimbing kami.

Dalam pemahaman kawan di Merauke disampaikan bahwa ketika dalam peta Pola 
pemanfaatan Ruang RTRW Kabupaten dioverlay dg Peta kawasan MIFEE dalam skala 1 
: 100rb, maka kawan tersebut menyampaikan bahwa dalam kawasan MIFEE ada kawasan 
lindung setempat seperti Mata Air, kawasan sakral dan tentu saja sempadan 
sungai. Kawan tersebut hanya memberikan penjelasan bahwa kawasan lindung ini 
harus dijaga. Hal ini dimaknai oleh stake holder MIFEE seolah-olah menghalangi 
program investasi.
Memang titik-titik koordinat kawasan lindung tsbt telah disurvey oleh WWF dan 
disetujui oleh masyarakat pada saat Konsultasi Publik dan titik-titik tsbt 
dimuat dalam Peta 1 : 100rb. stake holder MIFFE menganggap hal tsbt menghambat 
perkembangan investasi yg akan dilakukan. 
Sebelumnya kami menyarankan -waktu BIMTEK- agar ada aturan atau pasal yg 
menjelaskan bahwa dalam pengembangan kawasan budidaya (perkebunan) tsbt tetap 
menjaga Kawasan lindung setempat yg ada.   
Usulan saya yg lebih ektrim adalah agar dalam setiap Kawasan Budidaya Non 
Kehutanan yg direncakan diatur untuk ditetapkan semacam kawasan dasar hijau 
hijau dalam proporsi tertentu untuk menjamin habitat asli hutan tidak punah. 
Hal ini memang lebih tepat dimuat dalam AMDAL, sayangnya AMDAL lebih terbuka 
dan lebih sulit mebuktikan pelanggarannya.
Terimakasih pencerahannya.

Hesthi Raharja

PL 85

--- Pada Sab, 20/2/10, Roos Akbar <[email protected]> menulis:

Dari: Roos Akbar <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi]  RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, 
Potensi banjir
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 20 Februari, 2010, 6:16 PM







 



  


    
      
      
      



pak Hesti yang baik,

Rasanya di diskusi tentang zoning regulation kemarin sempat kita
diskusikan bahwa definisi land use kita masih "belum jelas". Apa yang
dimaksud dengan food estate pada skala 1:250.000 (RTRWP)? Kita tidak
akan bisa melihat lapangan sepak bola di dalam food estate itu. Contoh
lain, pada kawasan komersial pada level RTRWK, bolehkah kita membangun
apartemen 25 lantai? Kedua, RTRWP  sudah sangat jelas belum merupakan
suatu dokumen operasional. Artinya ya memang harus dirinci lagi
(terserah menuju ke RDTR dst atau ke model zoning regulation). Sama
halnya pemahaman kita tentang ijin lokasi sama sekali belum bicara site
tetapi masih berupa "ancer-ancer" lokasi.



Sementara itu dulu tanggapan saya.



Salam,

Roos Akbar



On 2/20/10 4:13 PM, Hesthi Raharja wrote:
 

  
  
  
    
      
        Salam

food estate yg mencapai ratusan ribu HA bahkan bisa mencapai 1,4juta HA
telah disetujui di tingkat kabupaten, namun dalam kawasan tsbt ada mata
air, ada kampung-kampung dan ada "rute' berburu penduduk Asli juga
sungai sungai dan sempadannya. Pertanyaannya apakah ketentuan bahwa
mata air, dan sempadan sugai sebagai kawasan lindung bisa diubah
menjadi perkebunan oleh PERUSAHAAN?

apakah dalam kawasan budidaya (perkebunan) yg ditetapkan dalam RTRW
perlu ada ketentuan umum peraturan zoningnya agar kawasan lindung
setempat tadi dapat diindungi?

Bila satu saat Sungai Digul mengalami pendangkalan sehingga  Kota
kecamatan Bade bahkan mungkin Kota Merauke terendam,  maka pemberi ijin
dapat dituntut karena telah memutuskan ijin pengembangan Food Estate?

        

Hesthi Raharja

PL 85

        

--- Pada Rab, 17/2/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
menulis:

        

Dari: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>

Judul: Bls: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi

Kepada: refere...@yahoogrou ps.com

Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:12 PM

          

           
          
          
          
            
              
                
                Nah ini dia,..RTRWP dibuat karena ada proyek Food
Estate. Jadi bukan proyek Food Estate mengikuti RTRWP, tapi RTRWP yang
harus mengikuti rencana Food Estate. Ini namanya RTRWP jadi-jadian.
he-he-he
                 
                Thanks. CU. BTS.

                

                

                
                

Dari: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com>

Judul: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi

Kepada: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com>

Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:06 AM

                  

                   
                  
                  

 Maaf diulang nich..

                  
From: sugion...@hotmail. com

To: refere...@yahoogrou ps.com

Subject: FYI : RTRWPropinsi

Date: Wed, 17 Feb 2010 02:32:49 +0000

                  

Rekans ysh,

Buat rekns yang belum tahu, silahkan baca berita ttg kemajuan RTRWP
dibawah ini, apa pendapat anda ?

Wassalam,

 

                  By m.syaifullah,
okezone.com, Updated: 2/16/2010 4:21 AM
                  
                  Baru
Empat Provinsi Rampungkan Perda Tata Ruang
                  
                  Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah
menyelesaikan Perda Tata Ruangnya.
                  
                  JAKARTA
- Belum semua daerah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai
tata ruang. Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan
Perda Tata Ruangnya.
                  
                  Yaitu
Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bali. Sementara delapan
provinsi Perda Tata Ruangnya saat ini dalam proses pembahasan di
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .
                  
                  "Mudah-mudahan
dalam waktu dekat Perda yang selesai menjadi 12, mudah-mudahan delapan
provinsi ini tidak terganjal hutan lindung jadi bisa jalan langsung,"
ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai Rapat Koordinasi tentang
Tata Ruang, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng,
Jakarta, Selasa (16/2/2010).
                  
                  Di
sisi lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bila
Food Estate saat ini masih terganjal masalah peraturan tata ruang. Di
mana penyelesaiannya masih tergantung masalah tata ruang yang sampai
saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata ruang.
Namun, Zulkifli menegaskan bila penyelesaian PP tersebut dapat selesai
dalam 1-2 hari.
                  
                  Dirinya
menyatakan untuk pelaksanaan teknis mengenai tata ruang di daerah masih
dibutuhkan Perda yang sudah disetujui tim terpadu dan telah dibuat
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mengakui proses ini
membutuhkan waktu yang cukup panjang.
                  
                  "Nah
tata ruang inilah yang disusun oleh tim terpadu nanti. Pemda dibikin
Perda dulu. Lalu diusulkan ke tim terpadu. Kalau semua sudah setuju,
bikin AMDAL-nya. Masih panjang ini. Tim terpadunya saja belum ada. Food
estate itu akan lama karena permasalahan kawasan ini," tukasnya. 

                  

                  
                  Chat online and in real-time with friends and
family! Windows Live Messenger
                  

                  
New Windows 7: Find the right PC for you. Learn
more. 
                
              
            
          
          

          
          Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat -  Rasakan Yahoo! Mail baru 
yang Lebih
Cepat hari ini! 
          
        
        
      
    
  
  

  
   
Berselancar lebih cepat. 

Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2
halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan
IE8 di sini! (Gratis) 









    
     

    
    


 



  






      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke