Salam
Mohon Pak Kresno Santosa berkenan mengirim rancangan pedoman tersebut, semoga 
memperkaya perda2 RTRW. Mohon dikirim Japri
Sebelumnya diucapkan terimakasih

Hesthi Raharja

PL 85

--- Pada Sen, 29/3/10, Kresno Santosa <[email protected]> menulis:

Dari: Kresno Santosa <[email protected]>
Judul: Bls: Bls: [referensi]  RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, 
Potensi banjir
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 29 Maret, 2010, 7:51 PM







 



  


    
      
      
      Saya saat ini sedang mengerjakan analisis deforestasi dan degradasi hutan 
di Papua, yang menarik saat ini Papua tampaknya menjadi target pemerintah untuk 
menggaet investor untuk menanamkan investasinya di Papua.  Kalau dirunut sudah 
banyak sekali kebijakan pemerintah mulai dari isu bahan bakar nabati dari 
sawit, pengembangan hutan tanaman industri, logging dan pertambangan yang 
semuanya diarahkan ke Papua.  

Selama saya melakukan analisis spasial, semua jengkal tanah di Papua sudah 
dikotak-kotak untuk berbagai peruntukan bahkan banyak sekali  terjadi tumpang 
tindih (overlaping) .  Dalam penelitian tersebut, ada tiga kabupaten yang 
menjadi fokus dimana salah satunya Kabupaten Merauke.  Kenyataan yang saya 
peroleh adalah hampir sama di semua tempat di Papua, bahwa
 terjadi kapling-kapling penguasaan lahan oleh investor bahkan tidak ada 
ruangan yang kosong yang dialokasikan sebagai wilayah kelola masyarakat Papua 
yang kental dengan hak ulayat.  

Saya sependapat dengan Pak Hengky bahwa semua akan dilakukan dengan prinsip 
kehati-hatian, namun demikian melihat kondisi penggunaan lahan di Merauke yang 
merupakan lahan berawa dengan tutupan lahan hutan dataran rendah yang relatif 
masih pada kategori baik maka pembukaan lahan 100.000 hektar untuk pembukaan 
food estate akan menghilangkan sumber-sumber hidupan masyarakat papua yang 
masih berbudaya meramu dan berburu, apalagi target pembangunannya sampai dengan 
1.4 juta Ha.  Lahan -lahan yang termasuk dalam kategori layak dikelola umumnya 
adalah rawa-rawa dengan genangan yang cukup tinggi pada waktu musim hujan, 
dimana rawa-rawa tersebut menjadi bagian dari ruang kelola masyarakat untuk 
mencukupi kebutuhan hidupnya dengan menangkap ikan.

Saya bukan
 termasuk orang yang anti pembangunan, tapi lebih mengedepankan bagaimana 
pembangunan tersebut juga mengakomodir kepentingan konservasi dan kesejahteraan 
masyarakat.   Saat ini kami sedang mempromosikan mengenai pedoman penilaian 
kawasan yang bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Area) yang 
pada implementasinya dapat membantu penyusunan tata ruang dalam pengelolaan 
sumberdaya alam.  Dimana pedoman tersebut didesign dalam tiga aspek yaitu 
keanekaragaman hayati, ekosistem dam sosial budaya masyarakat.  Harapan kami 
pedoman tersebut dapat menjadi filter dalam mewujudkan pembangunan 
berkelanjutan termasuk dalam perencanaan pembangiunan food estate.  Kami 
terbuka untuk mendistribusikan pedoman tersebut pada milister referensi dan 
terbuka untuk bekerjasama dengan semua pihak yang berminat.


Salam
Kresno 


Dari: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com>
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Terkirim: Sab, 20 Februari, 2010 23:21:20
Judul: Re: Bls: [referensi]  RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, 
Potensi banjir








 



    
      
      
      Rekan Hesthi ysh, 
Sptnya proyek Food Estate Merauke ini beda modelnya dgn proyek Lahan Gambut 1 
juta ha di Kalteng yg berantakan  itu....... 
Walau potensi lahan food estate Merauke itu katanya mencapai 1.2 - 1.9 juta 
ha..... namun prakteknya tidak akan lsg serta merta dikerjakan sebanyak itu 
.......dari tak kurang  36 calon investor asing dan domestik .....selain akan 
diseleksi secara ketat .....pembukaan awal  lahan bisa dimulai dari  skala 
angka 8000ha-10000ha ....dan walau konon yg kini siap ada sekitar 500.000ha 
....Wakil Mentan Bayu Krisnamurthi mengatakan paling2 pd tahap awal baru akan 
dikembangkan 100.000ha dulu....... 
Tentunya praktek pembukaan lahannyapun  bukannya ngawur menerjang apa saja demi 
mengejar target  angka luasan areal tsb  .....kalau ada sungai ya tentu 
ketentuan sempadannya ditaati ...kalau ada mata air ya tentunya tak diterjang 
krn akan rugi sendiri .....kalau ada areal2 yg terlarang atau tak mungkin 
diolah sebagai lahan tanaman ya tentunya akan dihindari .......kiranya model 
food estate ini tidak harus berpola utama menggusur .....namun memanfaatkan 
lahan2 yg layak utk diolah...... . 
Perhitungan sederhananya  ....konon kalau  produksi beras 5 ton per ha 
....harapannya kalau  lahannya sekitar 200.000 hektare maka akan diperoleh 
kontribusi 1 juta ton
 beras, khan sudah lumayan utk memantapkan swasembada pangan .....selebihnya 
bisa diekspor .......sedangkan untuk gula pada tahap awal bisa dikembangkan 
melalui lahan 30.000 ha .....dgn potensi tambahan produksi gula nasional konon  
bisa mencapai angka 800.000 sampai 1,2 juta
 ton .......
Menggarap dan menduduki  lahan secara ngawur di Papua kiranya bukan perkara 
mudah ......salah2 sedang enak2 membajak lahan tahu2 anak panah sudah menancap 
ditengkuk atau dipipi :))......salam, aby

--- On Sat, 2/20/10, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> wrote:


From: Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id>
Subject: Re: Bls: [referensi] RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, 
Potensi banjir
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Saturday, February 20, 2010, 4:03 AM


  





Salam kembali. Semoga Pak Roos Akbar sehat selalu dan dapat membimbing kami.

Dalam pemahaman kawan di Merauke disampaikan bahwa ketika dalam peta Pola 
pemanfaatan Ruang RTRW Kabupaten dioverlay dg Peta kawasan MIFEE dalam skala 1 
: 100rb, maka kawan tersebut menyampaikan bahwa dalam kawasan MIFEE ada kawasan 
lindung setempat seperti Mata Air, kawasan sakral dan tentu saja sempadan 
sungai. Kawan tersebut hanya memberikan penjelasan bahwa kawasan lindung ini 
harus dijaga. Hal ini dimaknai oleh stake holder MIFEE seolah-olah menghalangi 
program investasi.
Memang titik-titik koordinat kawasan lindung tsbt telah disurvey oleh WWF dan 
disetujui oleh masyarakat pada saat Konsultasi Publik dan titik-titik tsbt 
dimuat dalam Peta 1 : 100rb. stake holder MIFFE menganggap hal tsbt menghambat 
perkembangan investasi yg akan dilakukan. 
Sebelumnya kami menyarankan -waktu BIMTEK- agar ada aturan atau pasal yg 
menjelaskan bahwa dalam
 pengembangan kawasan budidaya (perkebunan) tsbt tetap menjaga Kawasan lindung 
setempat yg ada.   
Usulan saya yg lebih ektrim adalah agar dalam setiap Kawasan Budidaya Non 
Kehutanan yg direncakan diatur untuk ditetapkan semacam kawasan dasar hijau 
hijau dalam proporsi tertentu untuk menjamin habitat asli hutan tidak punah. 
Hal ini memang lebih tepat dimuat dalam AMDAL, sayangnya AMDAL lebih terbuka 
dan lebih sulit mebuktikan pelanggarannya.
Terimakasih pencerahannya.

Hesthi Raharja
PL 85

--- Pada Sab, 20/2/10, Roos Akbar <[email protected]. net.id> menulis:


Dari: Roos Akbar <[email protected]. net.id>
Judul: Re: Bls: [referensi] RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, 
Potensi banjir
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Sabtu, 20 Februari, 2010, 6:16 PM


  

pak Hesti yang baik,
Rasanya di diskusi tentang zoning regulation kemarin sempat kita diskusikan 
bahwa definisi land use kita masih "belum jelas". Apa yang dimaksud dengan food 
estate pada skala 1:250.000 (RTRWP)? Kita tidak akan bisa melihat lapangan 
sepak bola di dalam food estate itu. Contoh lain, pada kawasan komersial pada 
level RTRWK, bolehkah kita membangun apartemen 25 lantai? Kedua, RTRWP  sudah 
sangat jelas belum merupakan suatu dokumen operasional. Artinya ya memang harus 
dirinci lagi (terserah menuju ke RDTR dst atau ke model zoning regulation). 
Sama halnya pemahaman kita tentang ijin lokasi sama sekali belum bicara site 
tetapi masih berupa "ancer-ancer" lokasi.

Sementara itu dulu tanggapan saya.

Salam,
Roos Akbar

On 2/20/10 4:13 PM, Hesthi Raharja wrote: 
  





Salam
food estate yg mencapai ratusan ribu HA bahkan bisa mencapai 1,4juta HA telah 
disetujui di tingkat kabupaten, namun dalam kawasan tsbt ada mata air, ada 
kampung-kampung dan ada "rute' berburu penduduk Asli juga sungai sungai dan 
sempadannya. Pertanyaannya apakah ketentuan bahwa mata air, dan sempadan sugai 
sebagai kawasan lindung bisa diubah menjadi perkebunan oleh PERUSAHAAN?
apakah dalam kawasan budidaya (perkebunan) yg ditetapkan dalam RTRW perlu ada 
ketentuan umum peraturan zoningnya agar kawasan lindung setempat tadi dapat 
diindungi?
Bila satu saat Sungai Digul mengalami pendangkalan sehingga  Kota kecamatan 
Bade bahkan mungkin Kota Merauke terendam,  maka pemberi ijin dapat dituntut 
karena telah memutuskan ijin pengembangan Food Estate?

Hesthi Raharja
PL 85

--- Pada Rab, 17/2/10, Bambang Tata Samiadji
 <btsamia...@yahoo. com> menulis:


Dari: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
Judul: Bls: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:12 PM


  






Nah ini dia,..RTRWP dibuat karena ada proyek Food Estate. Jadi bukan proyek 
Food Estate mengikuti RTRWP, tapi RTRWP yang harus mengikuti rencana Food 
Estate. Ini namanya RTRWP jadi-jadian. he-he-he
 
Thanks. CU. BTS.




Dari: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com>
Judul: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi
Kepada: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:06 AM


  


 Maaf diulang nich..


From: sugion...@hotmail. com
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: FYI : RTRWPropinsi
Date: Wed, 17 Feb 2010 02:32:49 +0000

Rekans ysh,
Buat rekns yang belum tahu, silahkan baca berita ttg kemajuan RTRWP dibawah 
ini, apa pendapat anda ?
Wassalam,
 

By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 2/16/2010 4:21 AM
Baru Empat Provinsi Rampungkan Perda Tata Ruang
Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan Perda Tata Ruangnya.
JAKARTA - Belum semua daerah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai 
tata ruang. Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan Perda 
Tata Ruangnya. 
Yaitu Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bali. Sementara delapan 
provinsi Perda Tata Ruangnya saat ini dalam proses pembahasan di Kementerian 
Dalam Negeri (Kemendagri) . 
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda yang selesai menjadi 12, mudah-mudahan 
delapan provinsi ini tidak terganjal hutan lindung jadi bisa jalan langsung," 
ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai Rapat Koordinasi tentang Tata 
Ruang, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa 
(16/2/2010). 
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bila Food 
Estate saat ini masih terganjal masalah peraturan tata ruang. Di mana 
penyelesaiannya masih tergantung masalah tata ruang yang sampai saat ini belum 
ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata ruang. Namun, Zulkifli menegaskan 
bila penyelesaian PP tersebut dapat selesai dalam 1-2 hari. 
Dirinya menyatakan untuk pelaksanaan teknis mengenai tata ruang di daerah masih 
dibutuhkan Perda yang sudah disetujui tim terpadu dan telah dibuat Analisis 
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mengakui proses ini membutuhkan waktu 
yang cukup panjang. 
"Nah tata ruang inilah yang disusun oleh tim terpadu nanti. Pemda dibikin Perda 
dulu. Lalu diusulkan ke tim terpadu. Kalau semua sudah setuju, bikin AMDAL-nya. 
Masih panjang ini. Tim terpadunya saja belum ada. Food estate itu akan lama 
karena permasalahan kawasan ini," tukasnya. 



Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger 


New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. 


Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih 
Cepat hari ini! 


Berselancar lebih cepat. 
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis) 



Akses email lebih cepat. 
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang 
dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)



      

    
     







       Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!

    
     

    
    


 



  






      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke