Salam Mohon Pak Kresno Santosa berkenan mengirim rancangan pedoman tersebut, semoga memperkaya perda2 RTRW. Mohon dikirim Japri Sebelumnya diucapkan terimakasih
Hesthi Raharja PL 85 --- Pada Sen, 29/3/10, Kresno Santosa <[email protected]> menulis: Dari: Kresno Santosa <[email protected]> Judul: Bls: Bls: [referensi] RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, Potensi banjir Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 29 Maret, 2010, 7:51 PM Saya saat ini sedang mengerjakan analisis deforestasi dan degradasi hutan di Papua, yang menarik saat ini Papua tampaknya menjadi target pemerintah untuk menggaet investor untuk menanamkan investasinya di Papua. Kalau dirunut sudah banyak sekali kebijakan pemerintah mulai dari isu bahan bakar nabati dari sawit, pengembangan hutan tanaman industri, logging dan pertambangan yang semuanya diarahkan ke Papua. Selama saya melakukan analisis spasial, semua jengkal tanah di Papua sudah dikotak-kotak untuk berbagai peruntukan bahkan banyak sekali terjadi tumpang tindih (overlaping) . Dalam penelitian tersebut, ada tiga kabupaten yang menjadi fokus dimana salah satunya Kabupaten Merauke. Kenyataan yang saya peroleh adalah hampir sama di semua tempat di Papua, bahwa terjadi kapling-kapling penguasaan lahan oleh investor bahkan tidak ada ruangan yang kosong yang dialokasikan sebagai wilayah kelola masyarakat Papua yang kental dengan hak ulayat. Saya sependapat dengan Pak Hengky bahwa semua akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, namun demikian melihat kondisi penggunaan lahan di Merauke yang merupakan lahan berawa dengan tutupan lahan hutan dataran rendah yang relatif masih pada kategori baik maka pembukaan lahan 100.000 hektar untuk pembukaan food estate akan menghilangkan sumber-sumber hidupan masyarakat papua yang masih berbudaya meramu dan berburu, apalagi target pembangunannya sampai dengan 1.4 juta Ha. Lahan -lahan yang termasuk dalam kategori layak dikelola umumnya adalah rawa-rawa dengan genangan yang cukup tinggi pada waktu musim hujan, dimana rawa-rawa tersebut menjadi bagian dari ruang kelola masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dengan menangkap ikan. Saya bukan termasuk orang yang anti pembangunan, tapi lebih mengedepankan bagaimana pembangunan tersebut juga mengakomodir kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini kami sedang mempromosikan mengenai pedoman penilaian kawasan yang bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Area) yang pada implementasinya dapat membantu penyusunan tata ruang dalam pengelolaan sumberdaya alam. Dimana pedoman tersebut didesign dalam tiga aspek yaitu keanekaragaman hayati, ekosistem dam sosial budaya masyarakat. Harapan kami pedoman tersebut dapat menjadi filter dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan termasuk dalam perencanaan pembangiunan food estate. Kami terbuka untuk mendistribusikan pedoman tersebut pada milister referensi dan terbuka untuk bekerjasama dengan semua pihak yang berminat. Salam Kresno Dari: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Terkirim: Sab, 20 Februari, 2010 23:21:20 Judul: Re: Bls: [referensi] RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, Potensi banjir Rekan Hesthi ysh, Sptnya proyek Food Estate Merauke ini beda modelnya dgn proyek Lahan Gambut 1 juta ha di Kalteng yg berantakan itu....... Walau potensi lahan food estate Merauke itu katanya mencapai 1.2 - 1.9 juta ha..... namun prakteknya tidak akan lsg serta merta dikerjakan sebanyak itu .......dari tak kurang 36 calon investor asing dan domestik .....selain akan diseleksi secara ketat .....pembukaan awal lahan bisa dimulai dari skala angka 8000ha-10000ha ....dan walau konon yg kini siap ada sekitar 500.000ha ....Wakil Mentan Bayu Krisnamurthi mengatakan paling2 pd tahap awal baru akan dikembangkan 100.000ha dulu....... Tentunya praktek pembukaan lahannyapun bukannya ngawur menerjang apa saja demi mengejar target angka luasan areal tsb .....kalau ada sungai ya tentu ketentuan sempadannya ditaati ...kalau ada mata air ya tentunya tak diterjang krn akan rugi sendiri .....kalau ada areal2 yg terlarang atau tak mungkin diolah sebagai lahan tanaman ya tentunya akan dihindari .......kiranya model food estate ini tidak harus berpola utama menggusur .....namun memanfaatkan lahan2 yg layak utk diolah...... . Perhitungan sederhananya ....konon kalau produksi beras 5 ton per ha ....harapannya kalau lahannya sekitar 200.000 hektare maka akan diperoleh kontribusi 1 juta ton beras, khan sudah lumayan utk memantapkan swasembada pangan .....selebihnya bisa diekspor .......sedangkan untuk gula pada tahap awal bisa dikembangkan melalui lahan 30.000 ha .....dgn potensi tambahan produksi gula nasional konon bisa mencapai angka 800.000 sampai 1,2 juta ton ....... Menggarap dan menduduki lahan secara ngawur di Papua kiranya bukan perkara mudah ......salah2 sedang enak2 membajak lahan tahu2 anak panah sudah menancap ditengkuk atau dipipi :))......salam, aby --- On Sat, 2/20/10, Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> wrote: From: Hesthi Raharja <behes...@yahoo. co.id> Subject: Re: Bls: [referensi] RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, Potensi banjir To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Saturday, February 20, 2010, 4:03 AM Salam kembali. Semoga Pak Roos Akbar sehat selalu dan dapat membimbing kami. Dalam pemahaman kawan di Merauke disampaikan bahwa ketika dalam peta Pola pemanfaatan Ruang RTRW Kabupaten dioverlay dg Peta kawasan MIFEE dalam skala 1 : 100rb, maka kawan tersebut menyampaikan bahwa dalam kawasan MIFEE ada kawasan lindung setempat seperti Mata Air, kawasan sakral dan tentu saja sempadan sungai. Kawan tersebut hanya memberikan penjelasan bahwa kawasan lindung ini harus dijaga. Hal ini dimaknai oleh stake holder MIFEE seolah-olah menghalangi program investasi. Memang titik-titik koordinat kawasan lindung tsbt telah disurvey oleh WWF dan disetujui oleh masyarakat pada saat Konsultasi Publik dan titik-titik tsbt dimuat dalam Peta 1 : 100rb. stake holder MIFFE menganggap hal tsbt menghambat perkembangan investasi yg akan dilakukan. Sebelumnya kami menyarankan -waktu BIMTEK- agar ada aturan atau pasal yg menjelaskan bahwa dalam pengembangan kawasan budidaya (perkebunan) tsbt tetap menjaga Kawasan lindung setempat yg ada. Usulan saya yg lebih ektrim adalah agar dalam setiap Kawasan Budidaya Non Kehutanan yg direncakan diatur untuk ditetapkan semacam kawasan dasar hijau hijau dalam proporsi tertentu untuk menjamin habitat asli hutan tidak punah. Hal ini memang lebih tepat dimuat dalam AMDAL, sayangnya AMDAL lebih terbuka dan lebih sulit mebuktikan pelanggarannya. Terimakasih pencerahannya. Hesthi Raharja PL 85 --- Pada Sab, 20/2/10, Roos Akbar <[email protected]. net.id> menulis: Dari: Roos Akbar <[email protected]. net.id> Judul: Re: Bls: [referensi] RTRWPropinsi, Food estate, ketentuan Zoning, Potensi banjir Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Sabtu, 20 Februari, 2010, 6:16 PM pak Hesti yang baik, Rasanya di diskusi tentang zoning regulation kemarin sempat kita diskusikan bahwa definisi land use kita masih "belum jelas". Apa yang dimaksud dengan food estate pada skala 1:250.000 (RTRWP)? Kita tidak akan bisa melihat lapangan sepak bola di dalam food estate itu. Contoh lain, pada kawasan komersial pada level RTRWK, bolehkah kita membangun apartemen 25 lantai? Kedua, RTRWP sudah sangat jelas belum merupakan suatu dokumen operasional. Artinya ya memang harus dirinci lagi (terserah menuju ke RDTR dst atau ke model zoning regulation). Sama halnya pemahaman kita tentang ijin lokasi sama sekali belum bicara site tetapi masih berupa "ancer-ancer" lokasi. Sementara itu dulu tanggapan saya. Salam, Roos Akbar On 2/20/10 4:13 PM, Hesthi Raharja wrote: Salam food estate yg mencapai ratusan ribu HA bahkan bisa mencapai 1,4juta HA telah disetujui di tingkat kabupaten, namun dalam kawasan tsbt ada mata air, ada kampung-kampung dan ada "rute' berburu penduduk Asli juga sungai sungai dan sempadannya. Pertanyaannya apakah ketentuan bahwa mata air, dan sempadan sugai sebagai kawasan lindung bisa diubah menjadi perkebunan oleh PERUSAHAAN? apakah dalam kawasan budidaya (perkebunan) yg ditetapkan dalam RTRW perlu ada ketentuan umum peraturan zoningnya agar kawasan lindung setempat tadi dapat diindungi? Bila satu saat Sungai Digul mengalami pendangkalan sehingga Kota kecamatan Bade bahkan mungkin Kota Merauke terendam, maka pemberi ijin dapat dituntut karena telah memutuskan ijin pengembangan Food Estate? Hesthi Raharja PL 85 --- Pada Rab, 17/2/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> menulis: Dari: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Judul: Bls: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:12 PM Nah ini dia,..RTRWP dibuat karena ada proyek Food Estate. Jadi bukan proyek Food Estate mengikuti RTRWP, tapi RTRWP yang harus mengikuti rencana Food Estate. Ini namanya RTRWP jadi-jadian. he-he-he Thanks. CU. BTS. Dari: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> Judul: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi Kepada: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com> Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:06 AM Maaf diulang nich.. From: sugion...@hotmail. com To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: FYI : RTRWPropinsi Date: Wed, 17 Feb 2010 02:32:49 +0000 Rekans ysh, Buat rekns yang belum tahu, silahkan baca berita ttg kemajuan RTRWP dibawah ini, apa pendapat anda ? Wassalam, By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 2/16/2010 4:21 AM Baru Empat Provinsi Rampungkan Perda Tata Ruang Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan Perda Tata Ruangnya. JAKARTA - Belum semua daerah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang. Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan Perda Tata Ruangnya. Yaitu Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bali. Sementara delapan provinsi Perda Tata Ruangnya saat ini dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) . "Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda yang selesai menjadi 12, mudah-mudahan delapan provinsi ini tidak terganjal hutan lindung jadi bisa jalan langsung," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai Rapat Koordinasi tentang Tata Ruang, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (16/2/2010). Di sisi lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bila Food Estate saat ini masih terganjal masalah peraturan tata ruang. Di mana penyelesaiannya masih tergantung masalah tata ruang yang sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata ruang. Namun, Zulkifli menegaskan bila penyelesaian PP tersebut dapat selesai dalam 1-2 hari. Dirinya menyatakan untuk pelaksanaan teknis mengenai tata ruang di daerah masih dibutuhkan Perda yang sudah disetujui tim terpadu dan telah dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mengakui proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. "Nah tata ruang inilah yang disusun oleh tim terpadu nanti. Pemda dibikin Perda dulu. Lalu diusulkan ke tim terpadu. Kalau semua sudah setuju, bikin AMDAL-nya. Masih panjang ini. Tim terpadunya saja belum ada. Food estate itu akan lama karena permasalahan kawasan ini," tukasnya. Chat online and in real-time with friends and family! Windows Live Messenger New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis) Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis) Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

