pak Hesti yang baik,
Rasanya di diskusi tentang zoning regulation kemarin sempat kita diskusikan bahwa definisi land use kita masih "belum jelas". Apa yang dimaksud dengan food estate pada skala 1:250.000 (RTRWP)? Kita tidak akan bisa melihat lapangan sepak bola di dalam food estate itu. Contoh lain, pada kawasan komersial pada level RTRWK, bolehkah kita membangun apartemen 25 lantai? Kedua, RTRWP sudah sangat jelas belum merupakan suatu dokumen operasional. Artinya ya memang harus dirinci lagi (terserah menuju ke RDTR dst atau ke model zoning regulation). Sama halnya pemahaman kita tentang ijin lokasi sama sekali belum bicara site tetapi masih berupa "ancer-ancer" lokasi.

Sementara itu dulu tanggapan saya.

Salam,
Roos Akbar

On 2/20/10 4:13 PM, Hesthi Raharja wrote:

Salam
food estate yg mencapai ratusan ribu HA bahkan bisa mencapai 1,4juta HA telah disetujui di tingkat kabupaten, namun dalam kawasan tsbt ada mata air, ada kampung-kampung dan ada "rute' berburu penduduk Asli juga sungai sungai dan sempadannya. Pertanyaannya apakah ketentuan bahwa mata air, dan sempadan sugai sebagai kawasan lindung bisa diubah menjadi perkebunan oleh PERUSAHAAN? apakah dalam kawasan budidaya (perkebunan) yg ditetapkan dalam RTRW perlu ada ketentuan umum peraturan zoningnya agar kawasan lindung setempat tadi dapat diindungi? Bila satu saat Sungai Digul mengalami pendangkalan sehingga Kota kecamatan Bade bahkan mungkin Kota Merauke terendam, maka pemberi ijin dapat dituntut karena telah memutuskan ijin pengembangan Food Estate?

Hesthi Raharja
PL 85

--- Pada *Rab, 17/2/10, Bambang Tata Samiadji /<[email protected]>/* menulis:


    Dari: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
    Judul: Bls: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi
    Kepada: [email protected]
    Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:12 PM

    Nah ini dia,..RTRWP dibuat karena ada proyek Food Estate. Jadi
    bukan proyek Food Estate mengikuti RTRWP, tapi RTRWP yang harus
    mengikuti rencana Food Estate. Ini namanya RTRWP jadi-jadian. he-he-he
    Thanks. CU. BTS.



        Dari: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com>
        Judul: [referensi] FW: FYI : RTRWPropinsi
        Kepada: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com>
        Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:06 AM


         Maaf diulang nich..
        ------------------------------------------------------------------------
        From: sugion...@hotmail. com
        To: refere...@yahoogrou ps.com
        Subject: FYI : RTRWPropinsi
        Date: Wed, 17 Feb 2010 02:32:49 +0000

        Rekans ysh,
        Buat rekns yang belum tahu, silahkan baca berita ttg kemajuan
        RTRWP dibawah ini, apa pendapat anda ?
        Wassalam,

        By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 2/16/2010 4:21 AM

        Baru Empat Provinsi Rampungkan Perda Tata Ruang

        *Dari 33 provinsi, baru empat saja yang telah menyelesaikan
        Perda Tata Ruangnya.*

        JAKARTA - Belum semua daerah menyelesaikan Peraturan Daerah
        (Perda) mengenai tata ruang. Dari 33 provinsi, baru empat saja
        yang telah menyelesaikan Perda Tata Ruangnya.

        Yaitu Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bali.
        Sementara delapan provinsi Perda Tata Ruangnya saat ini dalam
        proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .

        "Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda yang selesai menjadi
        12, mudah-mudahan delapan provinsi ini tidak terganjal hutan
        lindung jadi bisa jalan langsung," ujar Menteri Dalam Negeri
        Gamawan Fauzi usai Rapat Koordinasi tentang Tata Ruang, di
        kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta,
        Selasa (16/2/2010).

        Di sisi lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga
        mengungkapkan bila Food Estate saat ini masih terganjal
        masalah peraturan tata ruang. Di mana penyelesaiannya masih
        tergantung masalah tata ruang yang sampai saat ini belum ada
        Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata ruang. Namun, Zulkifli
        menegaskan bila penyelesaian PP tersebut dapat selesai dalam
        1-2 hari.

        Dirinya menyatakan untuk pelaksanaan teknis mengenai tata
        ruang di daerah masih dibutuhkan Perda yang sudah disetujui
        tim terpadu dan telah dibuat Analisis Mengenai Dampak
        Lingkungan (AMDAL) yang mengakui proses ini membutuhkan waktu
        yang cukup panjang.

        "Nah tata ruang inilah yang disusun oleh tim terpadu nanti.
        Pemda dibikin Perda dulu. Lalu diusulkan ke tim terpadu. Kalau
        semua sudah setuju, bikin AMDAL-nya. Masih panjang ini. Tim
        terpadunya saja belum ada. Food estate itu akan lama karena
        permasalahan kawasan ini," tukasnya.

        ------------------------------------------------------------------------
        Chat online and in real-time with friends and family! Windows
        Live Messenger <http://get.live.com/messenger/overview>
        ------------------------------------------------------------------------
        New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.
<http://windows.microsoft.com/shop>

    ------------------------------------------------------------------------
    Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru
    yang Lebih Cepat hari ini! <http://id.mail.yahoo.com>


------------------------------------------------------------------------
Berselancar lebih cepat. <http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/> Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis) <http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>


Kirim email ke