Dear all.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road Pricing
(ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan yang
ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja pembayarannya
dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya akan menjadi
pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang jalan kota
(daerah).
Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan UU
38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu klasifikasinya menjadi jalan
nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan
dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda.
Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak
diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah.
Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak ditemukan adanya
Retribusi Jalan semacam ERP ini.
Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan; apakah
ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang tidak terdefinisikan (tertampung)
oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004 diamandemen?
Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya.
Thanks. CU. BTS.