Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada lagi 
antrian di pintu tol.

Salam.
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Benedictus Dwiagus S." <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?

Pak BTS dan rekan lain

Gara-gara email pak B.Tata  ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain kali 
Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak

Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi perizinan 
tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi kepentingan umum 
dan lingkungan.

Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141
Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam ini 
di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi 
sekarang belum ada PP itu.... 

Tapi itu menurut saya sih...
Ah kebanyakan tapi-nya nih

Cheers
Dwiagus



»»»  digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~  Genjot Teruuusss...!!!

-----Original Message-----
From: Coba Coba <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 27 May 2010 00:37:28 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?

Yang sangat strategis adalah apakah mungkin pendapatan dari congestion chargin 
di "ear marking" untuk peningkatan sarana dan prasarana angkutan umum.

Leksmono Suryo Putranto




________________________________
From: Harya Setyaka <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, 26 May, 2010 23:25:27
Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?

  

Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 UU38/2004..
Keduanya kan tidak mutually exclusive..

Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi tidak 
boleh dikenakan pada jalan.

Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging, adalah 
internalisasi externalitas.

Salam,
-K-



Pedal Powered BikeBerry

________________________________

From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> 
Date: Wed, 26 May 2010 23:12:49 +0800 (SGT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa?
  
Dear all.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road Pricing 
(ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan yang 
ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja pembayarannya 
dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya akan menjadi 
pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang jalan kota 
(daerah).

Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan UU 
38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu  klasifikasinya menjadi jalan 
nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan 
dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda.

Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak 
diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah. 
Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang Pajak 
dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak ditemukan adanya 
Retribusi Jalan semacam ERP ini.

Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan; apakah 
ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang  tidak terdefinisikan (tertampung) 
oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004 diamandemen?

Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya.

Thanks. CU. BTS.

 




      

Kirim email ke