Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah dimaksudkan untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya 'pengendalian lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU LLAJR (dan buku-buka rencana)? Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya baru Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona. Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh, karena masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik. Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona 3in1 di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona jalan non-tol ? Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam.
-ekadj 2010/5/27 Coba Coba <[email protected]> > > > teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara > > Leksmono > > ------------------------------ > *From:* ukonisme <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Thu, 27 May, 2010 14:51:57 > > *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? > > > > Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada > lagi antrian di pintu tol. > > > Salam. > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: *"Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com> > *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com > *Date: *Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000 > *To: *<refere...@yahoogrou ps.com> > *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com > *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? > > > > Pak BTS dan rekan lain > > Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain > kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak > > Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi > perizinan tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi > kepentingan umum dan lingkungan. > > Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141 > Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam > ini di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi > sekarang belum ada PP itu.... > > Tapi itu menurut saya sih... > Ah kebanyakan tapi-nya nih > > Cheers > Dwiagus > > > »»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!! > ------------------------------ > *From: *Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> > *Sender: *refere...@yahoogrou ps.com > *Date: *Thu, 27 May 2010 00:37:28 +0000 (GMT) > *To: *<refere...@yahoogrou ps.com> > *ReplyTo: *refere...@yahoogrou ps.com > *Subject: *Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? > > > > Yang sangat strategis adalah apakah mungkin pendapatan dari congestion > chargin di "ear marking" untuk peningkatan sarana dan prasarana angkutan > umum. > > Leksmono Suryo Putranto > > ------------------------------ > *From:* Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> > *To:* refere...@yahoogrou ps.com > > *Sent:* Wed, 26 May, 2010 23:25:27 > *Subject:* Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? > > > > > Betul daftar hukumnya adalah UU 28/2009 UU38/2004.. > Keduanya kan tidak mutually exclusive.. > > Setahu saya UU28/2009 tidak mencantumkan negative list sehingga retribusi > tidak boleh dikenakan pada jalan. > > Landasan teoretis ERP, atau mungkin lebih tepat Congestion Charging, adalah > internalisasi externalitas. > > Salam, > -K- > > > Pedal Powered BikeBerry > ------------------------------ > *From: *Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> > *Date: *Wed, 26 May 2010 23:12:49 +0800 (SGT) > *To: *<refere...@yahoogrou ps.com> > *Subject: *[referensi] ERP, dasar hukumnya apa? > > > > Dear all. > > Seperti diketahui bahwa Pemerintah DKI ingin menerapkan Electronic-Road > Pricing (ERP), yaitu jalan berbayar. Maksudnya mobil yang lewat di jalan > yang ditetapkan ERP harus membayar dengan ongkos tertentu. Hanya saja > pembayarannya dilakukan secara elektronik. Pemasukan ERP ini selanjutnya > akan menjadi pendapatan daerah karena jalan yang dikenakan ERP itu memang > jalan kota (daerah). > > Kalau ERP itu jalan berbayar, apa bedanya dengan Jalan Tol? Sesuai dengan > UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa jalan tol itu klasifikasinya menjadi jalan > nasional yang dikelola oleh Pemerintah (Pusat). Padahal jalan yang akan > dikenakan ERP adalah jalan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh pemda. > > Oleh karena ERP ini dikelola pemda sendiri, oleh pemda DKI tidak > diklasifikasikan sebagai jalan tol, tetapi ERP itu sebagai retribusi daerah. > Nah, kalau itu retribusi daerah, maka harus mengikuti UU 28/2009 tentang > Pajak dan Retribusi Daerah. Tapi pada pasal 108 dan seterusnya tidak > ditemukan adanya Retribusi Jalan semacam ERP ini. > > Sampai di sini saya masih bingung. ERP itu Jalan Tol? Ternyata bukan; > apakah ERP itu termasuk retribusi daerah? Sayang tidak terdefinisikan > (tertampung) oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. > > Jadi pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Atau mungkin UU 38/2004 > diamandemen? > > Siapa yang tahu ya? Mohon penjelasannya. > > Thanks. CU. BTS. > > > > > teknolo > > >

