kisah sukses ERP memang bukan di kota dengan tingkat problem lalu-lintas separah jakarta namun di Stockholm, Swedia, di Singapura dan di London
Lexy ________________________________ From: Harya Setyaka <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, 28 May, 2010 5:42:58 Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? 2010/5/27 - ekadj <4ek...@gmail. com> >Pak Lexy dan Referensiers ysh. Iseng sok ikut-campur, ERP bukankah dimaksudkan >untuk road pricing for congestion management? Jadi intinya 'pengendalian >lalu-lintas' melalui road-charging? Harusnya rujukannya UU LLAJR (dan >buku-buka rencana)? >Boleh tahu dimana saja sudah diterapkan? Dari referensi saya, sepertinya baru >Hongkong yang menerapkan. Prasyarat: perlunya penentuan zona-zona. >Kalau ERP diterapkan untuk mengganti 3in1, rasanya nggak kreatif deh, karena >masih 1 zona. Kan kemacetan parah di Jakarta ada di banyak titik. >Sementara ini dalam catatan saya Jakarta masih terdiri dari 3 zona: zona 3in1 >di koridor Sisingamangaraja s/d Merdeka Barat, zona jalan tol, dan zona jalan >non-tol ? >Mohon pencerahan rekan-rekan. Salam. > >-ekadj > > >2010/5/27 Coba Coba <cobat...@yahoo. co.uk> > > > >>teknologinya ada dan sudah diterapkan di banyak negara >> >>Leksmono >> >> >> >> ________________________________ From: ukonisme <ukon...@yahoo. com> >>To: refere...@yahoogrou ps.com >>Sent: Thu, 27 May, 2010 14:51:57 >> >>Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? >> >> >>Ngomong2 bisa ga ya jalan tol sistem pembayarannya di ERP-in, biar ga ada >>lagi antrian di pintu tol. >> >> >>Salam. >> >>Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ >>From: "Benedictus Dwiagus S." <bdwia...@gmail. com> >>Sender: refere...@yahoogrou ps.com >>Date: Thu, 27 May 2010 03:13:46 +0000 >>To: <refere...@yahoogrou ps.com> >>ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com >>Subject: Re: [referensi] ERP, dasar hukumnya apa? >> >> >>Pak BTS dan rekan lain >> >>Gara-gara email pak B.Tata ini saya jadi penasaran intip UU 28/2009. Lain >>kali Pak BTS bikin summary referensinya dong huahahhahaa. Just guyon pak >> >>Kalau baca pasal 140, ERP mungkin terdefinisi masuk dalam retribusi perizinan >>tertentu karena ini pengaturan pemanfaatan ruang utk mlindungi kepentingan >>umum dan lingkungan. >> >>Tapi memang tidak dalam listnya di pasal 141 >>Tapi kalau liat pasal berikutnya memungkinkan untuk bikin retribusi macam ini >>di luar list di pasal 141. Tapi butuh sebuah Peraturan Pemerintah. Tapi >>sekarang belum ada PP itu.... >> >>Tapi itu menurut saya sih... >>Ah kebanyakan tapi-nya nih >> >>Cheers >>Dwiagus >> >> >> >>»»» digowes dari Rempoa dengan BikeBerry® ~ Genjot Teruuusss... !!! ________________________________ > >Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use >. > Tull betull,... memang pengendalian lalu lintas secara explicit tercantum di UU LLAJR, tapi untuk narikin duit dari masyarakat oleh Pemda ya dengan UU 28/2009.. UU LLAJR memang mengatur pengendalian LalLin, tapi pilihan metode dengan menerapkan tarif tidak diatur itu... Tapi juga tidak ada larangan. ERP menggantikan 3in1 menurut saya sudah tepat untuk tahap pertama... btw, selain BlokM-Kota, 3in1 juga dari Pancoran-Grogol lho.. Zona lainnya boleh saja menyusul as appropriate. . btw, mungkin lebih tepatnya 'koridor' bukan 'zona'.. Selain Hong Kong dan S'pore, ERP juga diterapkan di London & Stockholm. Kalau di London memang lebih tepat disebut Zona.. karena menerapkan system Cordon., kalau masuk zone bayar.. sedangkan kalau 3in1 dan Tol hanya berlaku kalau memakai 'koridor' (link) dalam jaringan. di London, bayar 1 kali untuk penggunaan seluruh jaringan di dalam zona pusat kota. Sekali lagi, perlu dibedakan antara Tol dengan congestion charging. Tol untuk mengembalikan biaya investasi pembangunan jalan. Congestion Charging mengenakan biaya atas eksternalitas yang ditimbulkan pengguna kendaraan terhadap sesama pengguna jalan. Kalau semua jalan mau di-charging, mendingan BBM saja yg dipajak.. lebih ringkas. Salam, -K-

