Dear All.
 
Keinginan DPR untuk ikut menganggarkan bagi pembangunan di daerah sudah lama 
dipraktekkan, misalnya dengan menitipkan program ke kementerian terkait, 
menambah porsi DAU dan DAK, menambah Dana Penyesuaian, dan banyak cara lainnya. 
Cuma belakangan ini beberapa  anggota DPR kecewa setelah permintaan sejumlah 
dana khusus (sebesar Rp 2,5 triliun) untuk dapilnya tidak diakomodir Sri 
Mulyani selaku Menkeu. Makanya setelah Sri Mulyani lengser dan digantikan Agus 
Marto, usulan "Dana Aspirasi" ini diwacanakan  dan tak tanggung-tanggung, yaitu 
setiap tahun setidaknya perlu Rp 8,4 triliun, atau rata-rata Rp 15 milyar per 
anggota DPR untuk pembangunan bagi dapilnya.
 
Usulan ini menghentakkan karena tidak ada dalam peraturan pembangunan tentang 
apa yang dimaksud dengan Dana Aspirasi. Kemungkinan kalau ini disetujui, maka 
Dana Aspirasi ini "disembunyikan" dalam bentuk penambahan Dana Penyesuaian atau 
penambahan DAK.
 
Tentu saja usulan DPR untuk Dana Aspirasi ini mendapat tanggapan negatif dari 
masyarakat pengamat karena itu semacam dana kampanye bagi anggota DPR yang 
menggunakan uang rakyat. Nggak cuma itu, nggak menutup kemungkinan bila ada 
Dana Aspirasi, maka anggota DPR bisa saja masih minta "balas budi" dari pemda 
atas Dana Aspirasi atas namanya. Ini bisa terjadi dan  keterlaluan sih.
 
Tapi alasan anggota DPR yang mengusulkan nggak masuk akal juga bahwa Dana 
Aspirasi itu sebagai wujud sumpahnya ketika kampanye dulu. Ini lucu karena 
siapa yang nyusuh mereka bersumpah ke daerah? La koq setelah bersumpah terus 
minta uang APBN? Lagi pula anggota DPR itu memang tidak boleh menjanjikan, 
apalagi bersumpah untuk membangun daerah karena mereka punya hak budget untuk 
APBN. Yang bisa menjanjikan adalah anggota DPRD, bukan anggota DPR. Ini salah 
kaprah.
 
Seandainya,... ini seandainya, Dana Aspirasi Rp 15 milyar per anggota DPR  itu 
disetujui mulai APBN 2011 untuk pembangunan daerah, apakah betul itu bisa 
membangun daerah? Ini tentu pertanyaan bodoh dari saya karena sudah jelas bahwa 
dana Aspirasi itu akan menambah APBD dan ada tambahan untuk membangun berbagai 
kebutuhan masyarakat, misalnya infrastruktur. Jadi benar bahwa Dana Aspirasi 
ini akan berguna dan menambah pelayanan khususnya pelayanan infrastruktur.
 
Menurut saya ada beberapa kendala Dana Aspirasi itu bisa diimplementasikan bagi 
tambahan pembangunan :
 
Pertama, hampir sebagian besar pemda itu tidak mampu menyerap APBD dan 
menyisakan surplus rata-rata 10% dari APBD. Jadi kalau ditambah dana Dana 
Aspirasi Rp 15 milyar per anggota DPR, belun tentu bisa diserap. Jadi sama saja 
tidak menambah pelayanan masyarakat sebagaimana diinginkan.
 
Kedua, seperti kasus DAK, di mana daerah sering sekali menarik kembali anggaran 
yang direncanakan pada sektor tertentu setelah tahu akan ada transfer dari 
Pemerintah untuk sektor tertentu tersebut. Misalnya saja daerah ingin 
menganggarkan pemeliharaan pembangunan jalan raya kota  sepanjang 10 km dengan 
biaya, katakanlah, Rp 20 milyar. Tapi setelah tahu pada sekitar bulan Agustus 
akan ada DAK untuk sektor jalan sebesar Rp 20 milyar, maka bukanlah anggaran 
jalan menjadi Rp 40 milyar, tapi tetap saja Rp 20 milyar karena Rp 20 milyar 
yang dianggarkan semula ditarik lagi untuk dipakai urusan lainnya, biasanya 
untuk Belanja Operasi, bukan Belanja Modal. Dengan demikian bila ada Dana 
Aspirasi, maka nantinya juga polanya sama. Dengan demikian dengan adanya Dana 
Aspirasi tidak menambah Belanja Modal untuk infrastruktur, tapi menambah 
surplus yang bisa disimpan di bank dalam bentuk deposito ke BPD dan BPD 
"melempar"dana -dana ini ke SBI.
 
Ketiga, untuk menghindari kejadian yang pertama dan kedua di atas, maka bisa 
disalurkan melalui Hibah Daerah. Kendalanya adalah bahwa ini akan menambah 
urusan saja.  Soalnya setiap hibah itu harus disertai dengan Naskah Perjanjian 
Hibah Daerah (NPHD). Nah apakah setiap tahun Kementarian Menkeu harus 
menandanatangani  sekitar 500 NPHD? Dan karena bentuknya Hibah Daerah, maka 
juga perlu ada cawe-cawe dari kementerian terkait. Wak pusing deh...
 
Catatan tambahan. Wacana Dana Aspirasi sebesar Rp 8,4 triliun tak bisa 
dibandingkan dengan kasus Bank Century. Kasusnya sangat lain. 
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Sen, 7/6/10, Harya Setyaka <[email protected]> menulis:


Dari: Harya Setyaka <[email protected]>
Judul: [referensi] Lebih Besar dari "Century"
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 7 Juni, 2010, 4:10 AM


  







Apa sih yang mereka janjikan itu? mbok ya keluar anggaran nya specific untuk 
mendanai program-2 tsb.. 
apa jangan-2 mereka punya janji atau balas budi atau bahkan hutang money 
politics (beli suara) pada kader-2 team sukses nya masing-2..
alias.. ya itu duit disedot orang-2 partai.. gak nyampe ke rakyat..


setuju banget kalau ada alokasi dana dari APBN untuk program-2 yang dibutuhkan 
rakyat dimanapun, di-DaPil manapun.. tapi apa gak ada cara lain yg lebih 
amanah, mendidik dan bebas tangan jahil? 


-K-




2010/6/6 Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>



  



Rekans ysh
Saya bukan anggota DPR, tetapi saya ingin meluruskan soal dana Aspirasi yang 15 
M per anggota. Dana tersebut tidak dimiliki oleh anggota DPR tapi disalurkan 
melalui pemerintah daerah. Ceritanya begini, para anggota DPR gelisah karena 
janji mereka di DAPIL tidak dapat dipenuhi meskipun masyarakat memilih dasarnya 
adalah janji anggota DPR ini
Meskipun DPR mempunyai hak anggaran, tapi selama ini mereka tidak mampu 
memperjuangkan aspirasi DAPILnya untuk memperoleh program dari kementerian 
tertentu. Kebijakan Kementerian memang tidak selalu mengakomodir permintaan 
"anggota" DPR, kecuali mereka yang menjadi anggota panitia anggaran. Hal ini 
dianggap tidak "fair", karena para anggota DPR terpilih seharusnya "membalas 
budi" masyarakat pemilih dengan program pembangunan di dapilnya. Misalnya 
seorang anggota DPR dari DAPIL 1, yang daerahnya butuh program pertanian, belum 
tentu dapat memperjuangkan program pertanian, karena oleh partainya dia di 
masukkan pada komisi yang membidangi hukum. Memang sistem yang ada tidak 
memungkinkan seorang anggota DPR memperjuangkan aspirasi dari dapilnya, karena 
mereka sangat terikat pada kebutuhan partainya, hal ini berbeda dengan sistem 
distrik, dimana janji seorang DPR adalah memperjuangkan aspirasi distriknya.

Nah dana aspirasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi aspirasi 
daerah pemilihanya, caranya bisa disalurkan melalui DAK atau TP dari 
Kementerian tertentu. Sehingga diharapkan masyarakat tidak sia-sia memilih 
anggota DPR.
Salam
Aunur Rofiq


----- Original Message ----
From: "mand...@gmail. com" <mand...@gmail. com>

Sent: Sat, June 5, 2010 5:48:13 PM
Subject: [futurologi] Lebih Besar dari "Century"


Rekan-rekan Yth.,

Mari kita belajar berhitung. 
Jumlah anggota DPR = 560. 
Jumlah yang diminta per dapil = Rp 15 M. 
Ekspektasi jumlah yang harus dibayar kepada mereka "sesuai dengan peraturan 
yang bakal berlaku" = 560 x Rp 15 M = Rp 8,4 T. 

Jadi, bila ini benar-benar di-"SETUJUUU"-kan, Anda akan segera tahu makhluk 
macam apa yang telah Anda pilih mewakili Anda di parlemen. 

Salam,
CA
BebasOrba® TaatPajak® AntiLumpur®

------------ --------- --------- ------









Kirim email ke