Dear All. Keinginan DPR untuk ikut menganggarkan bagi pembangunan di daerah sudah lama dipraktekkan, misalnya dengan menitipkan program ke kementerian terkait, menambah porsi DAU dan DAK, menambah Dana Penyesuaian, dan banyak cara lainnya. Cuma belakangan ini beberapa anggota DPR kecewa setelah permintaan sejumlah dana khusus (sebesar Rp 2,5 triliun) untuk dapilnya tidak diakomodir Sri Mulyani selaku Menkeu. Makanya setelah Sri Mulyani lengser dan digantikan Agus Marto, usulan "Dana Aspirasi" ini diwacanakan dan tak tanggung-tanggung, yaitu setiap tahun setidaknya perlu Rp 8,4 triliun, atau rata-rata Rp 15 milyar per anggota DPR untuk pembangunan bagi dapilnya. Usulan ini menghentakkan karena tidak ada dalam peraturan pembangunan tentang apa yang dimaksud dengan Dana Aspirasi. Kemungkinan kalau ini disetujui, maka Dana Aspirasi ini "disembunyikan" dalam bentuk penambahan Dana Penyesuaian atau penambahan DAK. Tentu saja usulan DPR untuk Dana Aspirasi ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat pengamat karena itu semacam dana kampanye bagi anggota DPR yang menggunakan uang rakyat. Nggak cuma itu, nggak menutup kemungkinan bila ada Dana Aspirasi, maka anggota DPR bisa saja masih minta "balas budi" dari pemda atas Dana Aspirasi atas namanya. Ini bisa terjadi dan keterlaluan sih. Tapi alasan anggota DPR yang mengusulkan nggak masuk akal juga bahwa Dana Aspirasi itu sebagai wujud sumpahnya ketika kampanye dulu. Ini lucu karena siapa yang nyusuh mereka bersumpah ke daerah? La koq setelah bersumpah terus minta uang APBN? Lagi pula anggota DPR itu memang tidak boleh menjanjikan, apalagi bersumpah untuk membangun daerah karena mereka punya hak budget untuk APBN. Yang bisa menjanjikan adalah anggota DPRD, bukan anggota DPR. Ini salah kaprah. Seandainya,... ini seandainya, Dana Aspirasi Rp 15 milyar per anggota DPR itu disetujui mulai APBN 2011 untuk pembangunan daerah, apakah betul itu bisa membangun daerah? Ini tentu pertanyaan bodoh dari saya karena sudah jelas bahwa dana Aspirasi itu akan menambah APBD dan ada tambahan untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat, misalnya infrastruktur. Jadi benar bahwa Dana Aspirasi ini akan berguna dan menambah pelayanan khususnya pelayanan infrastruktur. Menurut saya ada beberapa kendala Dana Aspirasi itu bisa diimplementasikan bagi tambahan pembangunan : Pertama, hampir sebagian besar pemda itu tidak mampu menyerap APBD dan menyisakan surplus rata-rata 10% dari APBD. Jadi kalau ditambah dana Dana Aspirasi Rp 15 milyar per anggota DPR, belun tentu bisa diserap. Jadi sama saja tidak menambah pelayanan masyarakat sebagaimana diinginkan. Kedua, seperti kasus DAK, di mana daerah sering sekali menarik kembali anggaran yang direncanakan pada sektor tertentu setelah tahu akan ada transfer dari Pemerintah untuk sektor tertentu tersebut. Misalnya saja daerah ingin menganggarkan pemeliharaan pembangunan jalan raya kota sepanjang 10 km dengan biaya, katakanlah, Rp 20 milyar. Tapi setelah tahu pada sekitar bulan Agustus akan ada DAK untuk sektor jalan sebesar Rp 20 milyar, maka bukanlah anggaran jalan menjadi Rp 40 milyar, tapi tetap saja Rp 20 milyar karena Rp 20 milyar yang dianggarkan semula ditarik lagi untuk dipakai urusan lainnya, biasanya untuk Belanja Operasi, bukan Belanja Modal. Dengan demikian bila ada Dana Aspirasi, maka nantinya juga polanya sama. Dengan demikian dengan adanya Dana Aspirasi tidak menambah Belanja Modal untuk infrastruktur, tapi menambah surplus yang bisa disimpan di bank dalam bentuk deposito ke BPD dan BPD "melempar"dana -dana ini ke SBI. Ketiga, untuk menghindari kejadian yang pertama dan kedua di atas, maka bisa disalurkan melalui Hibah Daerah. Kendalanya adalah bahwa ini akan menambah urusan saja. Soalnya setiap hibah itu harus disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Nah apakah setiap tahun Kementarian Menkeu harus menandanatangani sekitar 500 NPHD? Dan karena bentuknya Hibah Daerah, maka juga perlu ada cawe-cawe dari kementerian terkait. Wak pusing deh... Catatan tambahan. Wacana Dana Aspirasi sebesar Rp 8,4 triliun tak bisa dibandingkan dengan kasus Bank Century. Kasusnya sangat lain. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sen, 7/6/10, Harya Setyaka <[email protected]> menulis: Dari: Harya Setyaka <[email protected]> Judul: [referensi] Lebih Besar dari "Century" Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 7 Juni, 2010, 4:10 AM Apa sih yang mereka janjikan itu? mbok ya keluar anggaran nya specific untuk mendanai program-2 tsb.. apa jangan-2 mereka punya janji atau balas budi atau bahkan hutang money politics (beli suara) pada kader-2 team sukses nya masing-2.. alias.. ya itu duit disedot orang-2 partai.. gak nyampe ke rakyat.. setuju banget kalau ada alokasi dana dari APBN untuk program-2 yang dibutuhkan rakyat dimanapun, di-DaPil manapun.. tapi apa gak ada cara lain yg lebih amanah, mendidik dan bebas tangan jahil? -K- 2010/6/6 Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com> Rekans ysh Saya bukan anggota DPR, tetapi saya ingin meluruskan soal dana Aspirasi yang 15 M per anggota. Dana tersebut tidak dimiliki oleh anggota DPR tapi disalurkan melalui pemerintah daerah. Ceritanya begini, para anggota DPR gelisah karena janji mereka di DAPIL tidak dapat dipenuhi meskipun masyarakat memilih dasarnya adalah janji anggota DPR ini Meskipun DPR mempunyai hak anggaran, tapi selama ini mereka tidak mampu memperjuangkan aspirasi DAPILnya untuk memperoleh program dari kementerian tertentu. Kebijakan Kementerian memang tidak selalu mengakomodir permintaan "anggota" DPR, kecuali mereka yang menjadi anggota panitia anggaran. Hal ini dianggap tidak "fair", karena para anggota DPR terpilih seharusnya "membalas budi" masyarakat pemilih dengan program pembangunan di dapilnya. Misalnya seorang anggota DPR dari DAPIL 1, yang daerahnya butuh program pertanian, belum tentu dapat memperjuangkan program pertanian, karena oleh partainya dia di masukkan pada komisi yang membidangi hukum. Memang sistem yang ada tidak memungkinkan seorang anggota DPR memperjuangkan aspirasi dari dapilnya, karena mereka sangat terikat pada kebutuhan partainya, hal ini berbeda dengan sistem distrik, dimana janji seorang DPR adalah memperjuangkan aspirasi distriknya. Nah dana aspirasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi aspirasi daerah pemilihanya, caranya bisa disalurkan melalui DAK atau TP dari Kementerian tertentu. Sehingga diharapkan masyarakat tidak sia-sia memilih anggota DPR. Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: "mand...@gmail. com" <mand...@gmail. com> Sent: Sat, June 5, 2010 5:48:13 PM Subject: [futurologi] Lebih Besar dari "Century" Rekan-rekan Yth., Mari kita belajar berhitung. Jumlah anggota DPR = 560. Jumlah yang diminta per dapil = Rp 15 M. Ekspektasi jumlah yang harus dibayar kepada mereka "sesuai dengan peraturan yang bakal berlaku" = 560 x Rp 15 M = Rp 8,4 T. Jadi, bila ini benar-benar di-"SETUJUUU"-kan, Anda akan segera tahu makhluk macam apa yang telah Anda pilih mewakili Anda di parlemen. Salam, CA BebasOrba® TaatPajak® AntiLumpur® ------------ --------- --------- ------

