Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan diskusi di antara teman2 dulu. Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan.
Wassalam, Noval CSR Bukan (Sekedar) Derma Oleh: Noval Adib Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup banyak perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan sosialnya dan melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan sosial di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial dijalankan oleh para perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan, beasiswa pendidikan, sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan dan pembinaan UKM, pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan limbah, dan lain-lain. Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan tersebut, Swa mengganjarnya dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan Dermawan" di sampul depannya. Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan? Kalau melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya jawabannya adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas menyebutkan: CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis. Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap pada sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22% dari seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai suatu kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para aktivis buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti yang diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu memaksa manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis tersebut, masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi perusahaan? Atau memang merupakan suatu kewajiban? Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan menimbulkan social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi eksisnya suatu perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti polusi (air, tanah, dan udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta kerusakan fasilitas umum seperti jalan yang sering dilalui kendaraan-kendaraan besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di Minahasa harus menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang dihasilkan oleh PT. Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di Sumatera Utara terhadap limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas di sana, protes masyarakat yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh dampak buruk dari eksisnya perusahaan yang harus ditanggung masyarakat. Atas kerelaan masyarakat untuk turut menanggung social cost yang dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah semestinya jika perusahaan memberi social benefit kepada masyarakat seperti beasiswa, pembangunan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan demikian, dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali bukan sebuah derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu keharusan sebagai kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan perusahaan. Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual agreement theory yang menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab perusahaan adalah menghasilkan laba (the only responsibility of business is to make profits). Tokoh yang paling menonjol menyuarakan pandangan ini adalah Milton Friedman. Dengan demikian, wajar jika perusahaan yang melakukan kebajikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya disebut sebagai perusahaan yang dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab perusahaan. Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di Papua hingga menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT. Freeport Mc Moran meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama mengeksploitasi kekayaan alam Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 % dari labanya untuk disumbangkan kepada masyarakat Papua, itu lebih merupakan derma daripada suatu kewajiban. Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi sangat tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa harus berbuat sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak sosial. Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi (1974), sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa: Any social institution¬¬and business is no exceptionoperates in society via a social contract, expressed or implied, whereby its survival and growth are based on: (i) the delivery of some socially desirable ends to society in general and, (ii) the distribution of economic, social, or political benefits to groups from which it derives its power. Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian, hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take and give antara masyarakat dengan perusahaan. Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak bisa satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut sebagai penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang dibayar oleh masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang diberikan perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis menerima pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat juga tidak dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh perusahaan. Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan selalu berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun akan menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga legitimasi perusahaan menjadi semakin kuat. Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984), sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi dalam terma-terma berikut: 1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas. 2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. 3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi. 4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial. Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi hukum, politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin habisnya legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan sudah tidak peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan dua arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan bukan hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas (memberi) sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima).
